KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menjadi DPS di Bank Syariah

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat Menjadi DPS di Bank Syariah

Syarat Menjadi DPS di Bank Syariah
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Syarat Menjadi DPS di Bank Syariah

PERTANYAAN

Adakah syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang bisa ditunjuk menjadi Dewan Pengawas Syariah di bank syariah atau perusahaan yang bergerak di bisnis syariah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Salah satu karakteristik dari bank syariah adalah keberadaan dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, diperlukan persyaratan-persyaratan khusus untuk menjadi anggota DPS pada bank syariah, yaitu persyaratan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pihak pemberi rekomendasi dan persyaratan dari pihak bank syariah yang meliputi integritas, kompetensi dan reputasi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Kewajiban Lembaga Keuangan Syariah Memiliki DPS

    Mengacu pada Pasal 109 UU PT, perseroan yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah selain mempunyai Dewan Komisaris wajib mempunyai Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS terdiri atas seorang ahli syariah atau lebih yang diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

    Hal ini juga diatur di dalam Pasal 32 UU Perbankan Syariah bahwa DPS wajib dibentuk di Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah (UUS). Demikian juga pada peraturan-peraturan lain tentang lembaga keuangan syariah (LKS). Maka dari norma tersebut tersurat tegas bahwa keberadaan DPS wajib ada pada LKS baik itu lembaga keuangan bank maupun pada lembaga keuangan bukan bank semisal pegadaian, asuransi, perusahaan pembiayaan.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Honorarium untuk Dewan Pengawas Syariah

    Aturan Honorarium untuk Dewan Pengawas Syariah

    DPS bertugas memberikan nasihat dan saran kepada direksi serta mengawasi kegiatan bank syariah agar sesuai dengan prinsip syariah. Tugas dan tanggung jawab DPS secara rinci meliputi: [1]

    1. Menilai dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank;
    2. Mengawasi proses pengembangan produk baru bank;
    3. Meminta fatwa kepada Dewan Syariah Nasional untuk produk baru bank yang belum ada fatwanya;
    4. Melakukan review secara berkala atas pemenuhan prinsip syariah terhadap mekanisme penghimpunan dana dan penyaluran dana serta pelayanan jasa bank; dan
    5. Meminta data dan informasi terkait dengan aspek syariah dari satuan kerja bank dalam rangka pelaksanaan tugasnya. 

    Keberadaan DPS pada LKS dalam hal ini bank syariah untuk memastikan bahwa bank syariah telah menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah sehingga dapat dikatakan bahwa salah satu yang menjadi karakteristik dari bank syariah adalah keberadaan dari DPS. Oleh karena begitu pentingnya memastikan kepatuhan atas prinsip syariah, maka untuk menjadi anggota DPS harus memenuhi persyaratan tertentu.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Persyaratan untuk mendapatkan rekomendasi DPS dari DSN-MUI

    Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, DPS diangkat oleh RUPS atas rekomendasi MUI. Untuk mendapatkan rekomendasi tersebut, maka perlu diperhatikan hal-hal berikut ini:[2]

    1. Berdasarkan Peraturan DSN-MUI No.PER-01/DSN-MUI/X/2017 tentang Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Lembaga Keuangan Syariah (LKS), Lembaga Bisnis Syariah (LBS) dan Lembaga Perekonomian Syariah (LPS):
      1. Setiap LKS, LBS, LPS harus memiliki sedikitnya 3 (tiga) orang anggota DPS dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
      2. Dalam hal LKS, LBS, LPS masih memiliki kelolaan bisnis yang masih kecil dimungkinkan jumlah DPS minimal 2 (dua) orang dan salah satunya ditetapkan sebagai ketua.
    2. Calon DPS yang akan dimintakan rekomendasi ke Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) harus melengkapi beberapa persyaratan sebagai berikut:
      1. Pengantar dari MUI setempat;
      2. Sertifikat pelatihan dasar pengawas syariah dari DSN-MUI Institute;
      3. Sertifikat kompetensi pengawas Syariah dari Lembaga Sertifikasi Profesi Majelis Ulama Indonesia (LSP MUI). Kewajiban memiliki sertifikat LSP MUI dimaksud paling lambat satu tahun setelah direkomendasi DPS diterbitkan;
      4. Profil calon DPS (daftar Riwayat hidup dan KTP terbaru); dan
      5. Tidak sedang menjadi pengurus atau pegawai aktif di LKS, LBS dan/atau LPS.
    3. Setelah persyaratan calon DPS dilengkapi, DSN-MUI akan mengundang calon DPS yang diusulkan untuk silahturahim dan wawancara.
    4. Hasil silahturahim dan wawancara tersebut menjadi dasar penerbitan rekomendasi DPS.

    Hasil rekomendasi dari DSN-MUI ini yang akan digunakan oleh bank syariah untuk mengangkat anggota DPS dalam RUPS.

    Persyaratan DPS dari Instansi Terkait

    Di sisi lain, persyaratan dari perbankan syariah sendiri, bila mengacu pada laman syariah OJK,[3] Piagam DPS pada BCA Syariah,[4] Piagam DPS pada BTN Syariah[5] dan Piagam DPS pada CIMB Niaga Syariah,[6] maka persyaratan menjadi anggota DPS pada bank syariah adalah sebagai berikut:

    1. Anggota DPS wajib memenuhi kriteria sebagai berikut: 
      1. Integritas, yang paling kurang mencakup:
        1. Memiliki akhlak dan moral yang baik; 
        2. Cakap melakukan perbuatan hukum;
        3. Memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perbankan syariah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku; 
        4. Memiliki komitmen terhadap pengembangan bank syariah yang sehat dan tangguh (sustainable); 
        5. Tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) yang ditetapkan oleh OJK;
        6. Tidak pernah melakukan fraud (penipuan, penggelapan, dan/atau kecurangan) di bidang perbankan, keuangan dan bidang usaha lainnya, tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana kejahatan (yang dibuktikan dengan surat pernyataan pribadi).
    1. Kompetensi, yang paling kurang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah mu’amalah dan pengetahuan di bidang perbankan dan/atau keuangan secara umum; 
    2. Reputasi keuangan, yang paling kurang mencakup: 
    1. Tidak termasuk dalam daftar kredit macet; dan 
    2. Tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pemegang saham, anggota Dewan Komisaris, atau anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, dalam waktu 5 tahun terakhir sebelum dicalonkan.
    1. Anggota DPS wajib menumbuhkan budaya pembelajaran di mana hasil dari peningkatan pengetahuan, keahlian, dan kemampuan anggota DPS dalam pengawasan kesesuaian kegiatan bank dengan prinsip syariah akan ditunjukkan antara lain dengan peningkatan kinerja bank melalui penurunan pelanggaran terhadap prinsip syariah dan penyelesaian permasalahan yang terkait dengan pelanggaran terhadap prinsip syariah. 
    1. Berkaitan dengan masa jabatan:
      1. Masa jabatan anggota DPS diatur berbeda antara satu LKS dengan LKS lainnya.
      2. Anggota DPS yang masa jabatannya telah berakhir dapat diangkat kembali.
    1. Berkaitan dengan rangkap jabatan:
      1. Anggota DPS merangkap jabatan sebagai anggota DPS paling banyak pada 4 lembaga keuangan syariah lain.
      2. Anggota DPS dilarang merangkap jabatan sebagai konsultan di seluruh Bank Umum Syariah dan/atau UUS.
      3. Keanggotaan DPS dalam Komite Tata Kelola Terintegrasi dan berposisi sebagai anggota tidak diperhitungkan sebagai rangkap jabatan. 

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS, diakses pada 15 Februari 2022;
    2. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 16.53 WIB ;
    3. Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah BCA Syariah, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.28 WIB;
    4. Piagam DPS BTN Syariah, diakses pada diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.28 WIB;
    5. Piagam DPS pada CIMB Niaga Syariah, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.31 WIB.

    [1]Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 16.53 WIB

    [2]Ketentuan dan Tahapan Permohonan Rekomendasi DPS, diakses pada 15 Februari 2022

    [3]Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 16.53 WIB

    [4]Pedoman dan Tata Tertib Kerja Dewan Pengawas Syariah BCA Syariah, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.28 WIB

    [5]Piagam DPS BTN Syariah, diakses pada diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.28 WIB

    [6]Piagam DPS pada CIMB Niaga Syariah, diakses pada 15 Februari 2022, pukul 17.31 WIB

    Tags

    klinik hukumonline
    perbankan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!