Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

PERTANYAAN

Bagaimana syarat-syarat seseorang diangkat menjadi konsultan hukum pajak? Apakah berbeda dengan konsultan pajak? Haruskah bergelar sarjana hukum atau sarjana ekonomi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    Sementara itu, tidak ada terminologi ‘konsultan hukum pajak’, sehingga kami akan menerangkan mengenai kuasa hukum pajak, yaitu orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada pengadilan pajak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perbedaan Konsultan Pajak dengan Kuasa Hukum Pajak
    Diakses dari laman Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, konsultan pajak adalah orang/badan yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. Tidak semua orang dapat menjadi konsultan pajak di Indonesia.
     
    Sementara, dalam artikel Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak, tidak ada terminologi ‘konsultan hukum pajak’. Yang ada adalah konsultan hukum (advokat) dan kuasa hukum pajak. Mengenai advokat, silakan simak artikel kami, Perbedaan Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum.
     
    Maka, kami akan menjelaskan mengenai kuasa hukum pajak.
     
    Kuasa hukum pajak adalah orang perseorangan yang telah mendapat izin menjadi kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak dan memperoleh surat kuasa khusus dari pihak-pihak yang bersengketa untuk dapat mendampingi dan/atau mewakili pihak-pihak yang bersengketa dalam berperkara pada pengadilan pajak.[1]
     
    Sedangkan yang dimaksud dengan pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[2]
     
    Syarat Menjadi Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak
    Dalam laman Pendaftaran Konsultan Pajak yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, syarat menjadi konsultan pajak, antara lain:
    1. menjadi anggota pada salah satu asosiasi konsultan pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;
    2. memiliki sertifikat konsultan pajak, yaitu surat keterangan tingkat keahlian sebagai konsultan pajak yang dapat diperoleh melalui Ujian Sertifikasi Konsultasi Pajak (“USKP”).
     
    USKP dapat diikuti secara berjenjang dari tingkat A, tingkat B, hingga tingkat C sesuai dengan materi yang ingin diampu oleh calon konsultan pajak.
     
    Dari laman yang sama, syarat lain untuk menjadi konsultan pajak adalah:
    1. merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan berkelakuan baik;
    2. tidak terikat dengan pekerjaan atau jabatan pada pemerintah/negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah; dan
    3. telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, konsultan pajak tidak harus bergelar sarjana ekonomi, namun yang sudah lulus dan mengerti bidang perpajakan, karena latar belakang pendidikan tidak harus bergelar sarjana hukum atau sarjana ekonomi, akan tetapi cukup secara kompetensinya mempunyai keahlian di bidang perpajakan yang dibuktikan dengan sertifikasi brevet perpajakan.
     
    Untuk menjadi kuasa hukum pajak, berdasarkan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, terdapat dua syarat utama, antara lain, kuasa hukum pajak harus warga negara Indonesia dan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan.
     
    Persyaratan di atas berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Permenkeu 184/2017”), disebut juga persyaratan umum menjadi kuasa hukum.
     
    Sementara Pasal 5 Permenkeu 184/2017, menguraikan persyaratan khusus menjadi kuasa hukum:
    1. mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak;
    2. mempunyai bukti tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
    3. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
    4. tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara;
    5. menandatangani pakta integritas;
    6. telah melewati jangka waktu 2 tahun setelah diberhentikan dengan hormat sebagai hakim pengadilan pajak untuk orang yang pernah mengabdikan diri sebagai hakim pengadilan pajak; dan
    7. memiliki izin kuasa hukum.
     
    Setiap orang yang menjadi kuasa hukum pada pengadilan pajak harus mempunyai izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak sebagaimana kami terangkan di atas. Tata cara permohonan untuk mendapatkan izin kuasa hukum diatur dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
     
    Referensi:
    1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, diakses pada 7 September 2020, pukul 10.44 WIB;
    2. Pendaftaran Konsultan Pajak, diakses pada 7 September 2020, pukul 11.15 WIB.

    [1] Pasal 10 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-01/PP/2018 Tahun 2018 tentang Tata Cara Permohonan Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak (“Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018”)
    [2] Pasal 1 angka 1 Peraturan Ketua Pengadilan Pajak 1/2018

    Tags

    profesi hukum
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!