Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel berjudul Bisakah Menteri Berusia Muda diangkat oleh Presiden? yang dipublikasikan pertama kali pada 10 Juli 2018.
Sebelum membahas syarat menjadi menteri, mari simak definisi menteri dalam undang-undang. Menteri negara atau menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.[1]
Terkait menteri sebagai pembantu presiden, ketentuan Pasal 17 UUD 1945 menerangkan sejumlah hal berikut:
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
- Setiap menteri membidangi usaha tertentu dalam pemerintahan.
- Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.
Menteri dalam Urusan Pemerintahan
Penting untuk diketahui bahwa setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.[2] Urusan tertentu dalam pemerintahan tersebut terdiri atas:[3]
- urusan pemerintahan yang nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan;[4]
- urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945, meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan;[5]
- urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah, meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal.[6]
Tugas dan Fungsi Menteri
Tugas menteri tentu wajib dibahas dalam pembahasan syarat menjadi menteri. Pasalnya, menteri memiliki tanggung jawab yang besar. Kementerian atau menteri memiliki tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.[7]
Adapun fungsi dari menteri adalah sebagai berikut.[8]
- Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
- Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan kementerian di daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
- Dalam melaksanakan tugasnya, kementerian yang meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan dan penetapan di bidangnya;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Syarat Menjadi Menteri di Indonesia
Sebagaimana yang telah dijelaskan, menteri itu diangkat oleh Presiden. Untuk dapat diangkat menjadi Menteri, seseorang harus memenuhi persyaratan:[9]
- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, dan cita-cita proklamasi kemerdekaan;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas dan kepribadian yang baik; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.[10]
Sejumlah syarat menjadi menteri tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi hak presiden dalam memilih seorang menteri, melainkan menekankan bahwa seorang menteri yang diangkat memiliki integritas dan kepribadian yang baik. Namun, presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri, serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu Presiden.[11]
Menjawab pertanyaan Anda, jika merujuk pada syarat menjadi menteri yang sudah disebutkan, tidak ada syarat umur menjadi menteri. Itu artinya bisa saja presiden mengangkat menteri yang masih muda sepanjang telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dan memiliki integritas serta kepribadian baik. Selain itu, Presiden diharapkan juga memperhatikan kompetensi dalam bidang tugas kementerian dan pengalaman kepemimpinan yang harus dimiliki seorang menteri serta sanggup bekerja sama sebagai pembantu Presiden.
Demikian jawaban dari kami mengenai syarat menjadi menteri, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Kementerian Negara (“UU 39/2008”)
[2] Pasal 4 ayat (1) UU 39/2008
[3] Pasal 4 ayat (2) UU 39/2008
[4] Pasal 4 ayat (2) huruf a jo. Pasal 5 ayat (1) UU 39/2008
[5] Pasal 4 ayat (2) huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) UU 39/2008
[6] Pasal 4 ayat (2) huruf c jo. Pasal 5 ayat (3) UU 39/2008
[7] Pasal 7 UU 39/2008
[8] Pasal 8 UU 39/2008
[9] Pasal 22 ayat (2) UU 39/2008
[10] Penjelasan Pasal 22 ayat (2) huruf f UU 39/2008
[11] Penjelasan umum UU 39/2008