Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba
Pidana

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Bacaan 7 Menit

Pertanyaan

Apakah narapidana kasus narkoba berhak mendapatkan pembebasan bersyarat? Jika ya, bagaimana ketentuannya?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Pada dasarnya pembebasan bersyarat merupakan bagian dari fungsi lembaga pemasyarakatan yang merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana di Indonesia. Namun, apakah narapidana narkoba juga memiliki hak atas pembebasan bersyarat seperti narapidana tindak pidana lainnya?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Putusan Bebas Bersyarat, yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada hari Jumat, 9 Juli 2010.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Ketentuan Pembebasan Bersyarat

Pembebasan bersyarat merupakan bagian dari fungsi lembaga pemasyarakatan yang merupakan salah satu dari bagian sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan juga pengadilan.[1]

Adapun, secara hukum pengertian pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas untuk mengintegrasikan dengan keluarga dan masyarakat.[2]

Secara umum, narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Lantas, apa saja syarat bebas bersyarat?[3]

  1. Berkelakuan baik;
  2. Aktif mengikuti program pembinaan;
  3. Telah menunjukkan penurunan tingkat risiko;
  4. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.

Namun demikian, pemberian pembebasan bersyarat tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.[4]

Pembebasan bersyarat ini juga diatur di dalam Pasal 15 KUHP yang berbunyi:

  1. Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka ia dapat dikenakan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut, pidana itu dianggap sebagai satu pidana.
  2. Ketika memberikan pelepasan bersyarat, ditentukan pula suatu masa percobaan, serta ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan.
  3. Masa percobaan itu lamanya sama dengan sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani, ditambah satu tahun. Jika terpidana ada dalam tahanan yang sah, maka waktu itu tidak termasuk masa percobaan.

Pelepasan bersyarat diberikan kepada terpidana dengan syarat terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana dan perbuatan lain yang tidak baik.[5] Jika terpidana yang diberi pelepasan bersyarat selama masa percobaan melakukan hal-hal yang melanggar syarat tersebut, maka pelepasan bersyarat dapat dicabut. Jika ada sangkaan keras bahwa hal-hal tersebut dilakukan, maka Menteri Kehakiman dapat menghentikan pelepasan bersyarat tersebut untuk sementara waktu.[6]

Adapun secara lebih spesifik, syarat pembebasan bersyarat yaitu:[7]

  1. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan;
  2. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana;
  3. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
  4. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan narapidana.

Syarat Pembebasan Bersyarat Kasus Narkoba

Menjawab pertanyaan Anda apakah kasus narkoba bisa mengajukan pembebasan bersyarat? Jawabannya bisa. Secara umum, syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba sama dengan kasus lain sebagaimana dijelaskan di atas.

Akan tetapi, khusus untuk narapidana dengan pidana penjara minimal 5 tahun karena tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika harus memenuhi syarat lain yaitu telah menjalani asimilasi paling sedikit ½ dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.[8]

Asimilasi sendiri adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkannya dalam kehidupan masyarakat.[9] Syarat asimilasi adalah untuk narapidana narkoba dengan pidana penjara minimal 5 tahun adalah:[10]

  1. berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 9 bulan terakhir;
  2. aktif mengikuti program pembinaan dengan baik;
  3. telah menjalani 2/3 masa pidana, dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.

Syarat-syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba tersebut harus dibuktikan dengan melampirkan dokumen:[11]

  1. Salinan kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
  2. Laporan perkembangan pembinaan sesuai dengan sistem penilaian pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas;
  3. Laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
  4. Surat pemberitahuan ke kejaksaan negeri tentang rencana pemberian pembebasan bersyarat terhadap narapidana yang bersangkutan;
  5. Salinan register F dari Kepala Lapas;
  6. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
  7. Surat pernyataan dari narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum;
  8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak keluarga/wali yang diketahui oleh lurah, kepala desa yang menyatakan narapidana tidak akan melarikan diri dan melakukan perbuatan melanggar hukum, serta membantu membimbing dan mengawasi narapidana pemasyarakatan selama mengikuti program pembebasan bersyarat.

Kemudian, untuk warga negara asing yang melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika serta psikotropika dengan penjara minimal 5 tahun dibutuhkan tambahan syarat lain berupa:[12]

  1. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari kedutaan besar/konsuler dan keluarga/pihak yang bertanggung jawab atas keberadaannya selama di Indonesia;
  2. Surat keterangan dari imigrasi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
  3. Surat keterangan tidak termasuk dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat National Central Bureau-Interpol Indonesia.

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian penjelasan dari kami tentang syarat pembebasan bersyarat kasus narkoba, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat yang diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Referensi:

Petrus Irwan Pandjaitan (et.al), Pembaharuan pemikiran Dr. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Ind. Hill Co, 2008.


[1] Petrus Irwan Pandjaitan (et.al), Pembaharuan pemikiran Dr. Sahardjo Mengenai Pemasyarakatan Narapidana, Jakarta: Ind. Hill Co, 2008, hlm. 23.

[2] Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (“UU 22/2022”)

[3] Pasal 10 ayat (1) huruf f, ayat (2) dan ayat (3) UU 22/2022

[4] Pasal 10 ayat (4) UU 22/2022

[5] Pasal 15a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

[6] Pasal 15b ayat (1) KUHP.

[8] Pasal 85 huruf b Permenkumham 7/2022

[9] Pasal 1 angka 4 Permenkumham 7/2022

[10] Pasal 45 ayat (1) Permenkumham 7/2022

[11] Pasal 83ayat (1) dan Pasal 87 ayat (1) Permenkumham 7/2022

[12] Pasal 87 ayat (1) Permenkumham 7/2022

 

Tags: