Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan Kontrak Ada Masa Percobaan?

PERTANYAAN

Saya sudah tanda tangan kontrak probation selama 6 bulan dan pada tanggal 6 Juni kontrak tersebut sudah berakhir. Saya sudah follow-up ke HRD, tapi hingga saat ini masih belum ada kejelasan. Akhirnya, saya melamar di tempat kerja lain dan diterima. Saya follow-up lagi ke HRD bahwa saya tidak akan perpanjang kontrak dan H-3 saya sudah tidak bekerja di kantor tersebut. Tapi, HRD tetap tidak merespon pesan. Saya lalu menghubungi atasan tapi saya disalahkan karena harus one month notice terlebih dahulu, sedangkan posisi saya sendiri tidak jelas karena tidak ada kabar perpanjangan kontrak dari HRD.  Atasan saya bilang dalam UU, jika HRD tidak memberi kabar tentang kontrak, artinya kontrak otomatis diperpanjang. Apa benar? Lalu, apakah karyawan PKWT ada masa percobaan seperti yang saya alami?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami asumsikan kontrak probation yang Anda maksud berarti Anda merupakan pekerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”). Perlu Anda ketahui, PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan. Jika tetap mensyaratkannya, maka masa percobaan untuk PKWT menjadi batal demi hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tak Ada Probation untuk Pekerja Kontrak, Ini Hukumnya yang pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 17 Juni 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Menuntut Janji Kenaikan Gaji

    Langkah Hukum Menuntut Janji Kenaikan Gaji

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Masa Percobaan (Probation)

    Mengenai probation atau masa percobaan sebagaimana Anda sebutkan, perlu Anda ketahui bahwa Pasal 81 angka 14 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 58 UU Ketenagakerjaan mengatur:

    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
    2. Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), masa percobaan kerja yang disyaratkan batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.

    Kemudian Pasal 60 ayat (1) UU Ketenagakerjaan juga menyebutkan:

    Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan.

    Merujuk pada pasal di atas, menjawab pertanyaan apakah karyawan kontrak ada masa percobaan, kami sampaikan bahwa tidak ada masa percobaan atau probation untuk karyawan kontrak. Masa percobaan (probation) hanya dapat diterapkan untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) atau pekerja tetap, dengan ketentuan paling lama 3 bulan.

    Adapun syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja atau surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan kerja dianggap tidak ada.[1]

    Lebih lanjut, dalam kasus Anda, disampaikan bahwa Anda telah menandatangani kontrak probation selama 6 bulan. Di sini, kami mengasumsikan “kontrak” yang Anda sampaikan adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) atau pekerja kontrak. Sehingga, kami berpendapat hal ini telah melanggar hukum.

    Sebagaimana telah kami sebutkan di atas, PKWT atau pekerja kontrak tidak dapat mensyaratkan masa percobaan. Jika tetap disyaratkan, masa percobaan kerja menjadi batal demi hukum.

     

    Perpanjangan Kontrak Kerja

    Bahwa kontrak atau PKWT esensi utamanya adalah perjanjian antara para pihak, yaitu antara pengusaha dengan pekerja, sehingga secara umum pengaturannya tetap merujuk ketentuan keperdataan, pada Pasal 1320 KUH Perdata, yang menerangkan bahwa agar terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yaitu:

    1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
    3. Suatu pokok persoalan tertentu.
    4. Suatu sebab yang tidak terlarang.

    Sehubungan dengan itu, kontrak atau PKWT harus didasari atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerjanya. Dengan demikian, jika merujuk pada pernyataan atasan Anda yang menyatakan “jika HRD tidak memberi kabar tentang kontrak, artinya kontrak otomatis diperpanjang”, hal ini tidak benar, dan cenderung mengarah ke pemaksaan kehendak, bahkan penipuan.

    Adapun persetujuan atau kesepakatan dalam perjanjian kerja tidak boleh diberikan dengan paksaan atau penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 1321 KUH Perdata yang menerangkan:

    Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan.

    Dengan demikian, sepanjang Anda belum membaca dan menyetujui kontrak yang baru (perpanjangan), maka tidak ada hubungan hukum lanjutan antara Anda dengan perusahaan. Sebab, hubungan kerja merujuk kontrak sebelumnya sudah habis jangka waktunya per tanggal 6 Juni lalu.

    Kemudian, kami tekankan sekali lagi, istilah probation PKWT atau PKWT probation tidaklah ada dalam aturan hukum, pasalnya masa percobaan atau probation hanya boleh diterapkan untuk pekerja tetap (PKWTT).

     

    Demikian jawaban dari kami terkait pertanyaan tentang masa percobaan untuk karyawan kontrak sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

    [1] Penjelasan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karyawan resign

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!