Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ini Layanan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ini Layanan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ini Layanan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tak Hanya Jual Beli Tanah, Ini Layanan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

PERTANYAAN

Benarkah kini pelaku jual-beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan? Apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Memang benar bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”), Presiden melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/Kepala BPN”) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN atau yang dikenal pula dengan sebutan BPJS Kesehatan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Memang benar bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden Republik Indonesia melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan kepada menteri terkait, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/Kepala BPN”) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN atau yang dikenal pula dengan sebutan BPJS Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Angka 17 Inpres 1/2022:

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

    KLINIK TERKAIT

    Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya

    Manfaat JHT Cair Usia 56 Tahun, Ini Penjelasan Lengkap dan Syarat Klaimnya

    Menindaklanjuti Inpres 1/2022, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

    Surat itu memuat 3 poin, salah satunya mengatur bagi setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (“Sarusun”) karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta JKN, sebagaimana disarikan dari Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR (hal. 1).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sehingga, kini memang pemohon yang ingin mendaftarkan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas Sarusun karena jual beli harus merupakan peserta aktif JKN, yang dibuktikan dengan adanya kartu peserta JKN.

    Sebagai informasi tambahan, subjek lainnya yang diinstruksikan dioptimalkan untuk menjadi peserta aktif JKN di antaranya yaitu:

    1. Penerima Kredit Usaha Rakyat;[1]
    2. Pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah;[2]
    3. Kepala desa dan perangkat desa;[3]
    4. Pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji, calon jamaah umrah dan haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama;[4]
    5. Pemohon pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan keimigrasian;[5]
    6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal;[6]
    7. Orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;[7]
    8. Pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”);[8]
    9. Petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian;[9]
    10. Nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan;[10]
    11. Pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;[11]
    12. Pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;[12]
    13. Calon Pekerja Migran Indonesia.[13]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    [1] Diktum Kedua angka 2 Inpres 1/2022

    [2] Diktum Kedua angka 3 huruf c Inpres 1/2022

    [3] Diktum Kedua angka 3 huruf h Inpres 1/2022

    [4] Diktum Kedua angka 5 Inpres 1/2022

    [5] Diktum Kedua angka 6 huruf a Inpres 1/2022

    [6] Diktum Kedua angka 8 Inpres 1/2022

    [7] Diktum Kedua angka 10 huruf c Inpres 1/2022

    [8] Diktum Kedua angka 12 Inpres 1/2022

    [9] Diktum Kedua angka 15 Inpres 1/2022

    [10] Diktum Kedua angka 16 Inpres 1/2022

    [11] Diktum Kedua angka 22 huruf a Inpres 1/2022

    [12] Diktum Kedua angka 25 huruf a Inpres 1/2022

    [13] Diktum Kedua angka 26 huruf a Inpres 1/2022

    Tags

    klinik hukumonline
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!