Benarkah kini pelaku jual-beli tanah wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan? Apa dasar hukumnya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Memang benar bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”), Presiden melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/Kepala BPN”) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN atau yang dikenal pula dengan sebutan BPJS Kesehatan, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Memang benar bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (“JKN”), peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program JKN, Presiden Republik Indonesia melalui Inpres 1/2022 menginstruksikan kepada menteri terkait, di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/Kepala BPN”) untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN atau yang dikenal pula dengan sebutan BPJS Kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Diktum Kedua Angka 17 Inpres 1/2022:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Menindaklanjuti Inpres 1/2022, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN menerbitkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 tertanggal 14 Februari 2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN dan Kepala Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.
Surat itu memuat 3 poin, salah satunya mengatur bagi setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun (“Sarusun”) karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta JKN, sebagaimana disarikan dari Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR (hal. 1).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehingga, kini memang pemohon yang ingin mendaftarkan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas Sarusun karena jual beli harus merupakan peserta aktif JKN, yang dibuktikan dengan adanya kartu peserta JKN.
Sebagai informasi tambahan, subjek lainnya yang diinstruksikan dioptimalkan untuk menjadi peserta aktif JKN di antaranya yaitu:
Pelaku usaha dan pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan haji, calon jamaah umrah dan haji khusus, serta peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama;[4]
Pemohon pelayanan administrasi hukum umum, kekayaan intelektual, dan keimigrasian;[5]
Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal;[6]
Orang asing yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia;[7]
Pelaksana proyek dan para pekerja pada proyek pembangunan infrastruktur dan perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (“PUPR”) yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (“APBN”);[8]
Petani penerima program Kementerian Pertanian, tenaga penyuluh, dan pendamping program Kementerian Pertanian;[9]
Nelayan, awak kapal perikanan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan penerima program Kementerian Kelautan dan Perikanan;[10]
Pelaku usaha dan pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif;[11]
Pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;[12]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.