Saya mengubah warna dan jenis huruf pada merek yang saya gunakan, yang mana merek tersebut sudah saya daftarkan di Dirjen HKI. Apakah saya perlu mendaftarkan lagi perubahan merek yang sekarang?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perubahan tampilan dalam suatu merek wajib untuk didaftarkan kembali. Hal ini dikarenakan hak atas merek hanya melindungi pemilik merek yang telah terdaftar, yang mana Indonesia menganut asas konstitutif atau asas first to file bahwa merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan.
Â
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perubahan Tampilan Merek, Perlukah Didaftarkan? yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H.dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 29 Januari 2013.
Â
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perlindungan Merek
Merek didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU Mereksebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan definisi di atas, dapat diketahui bahwa merek adalah suatu tanda yang menjadi pembeda terhadap suatu produk dan/atau jasa yang satu dengan lainnya, yang  digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Namun demikian di Indonesia, suatu merek tidak serta merta langsung mendapatkan perlindungan sejak merek digunakan dalam kegiatan perdagangan, mengingat sejak tahun 1992, Indonesia telah menganut asas konstitutif atau asas first to file yang artinya merek baru mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan.
Sehingga, menurut hukum pemilik merek wajib untuk memohonkan pendaftaran merek agar dapat memperoleh perlindungan hukum,sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 angka 5 jo. Pasal 3 UU Merek.
Â
Contoh Perubahan Merek yang Didaftarkan
Kemudian menjawab pertanyaan Anda, singkatnya perubahan pada warna dan jenis huruf yang digunakan dalam tampilan etiket atau logo merek wajib didaftarkan kembali pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis sesuai dengan syarat dan tata cara permohonan yang diatur dalam UU Merek.
Hal ini dikarenakan perlindungan merek hanya diberikan terhadap merek yang telah terdaftar. Perubahan-perubahan baik yang bersifat minor maupun mayor dalam suatu merek apabila tidak didaftarkan, maka tidak mendapatkan perlindungan hukum, sehingga rentan untuk disalahgunakan oleh pihak lain yang beriktikad tidak baik.
Sebagai contoh, terlampir beberapa merek yang sudah terdaftar namun ketika melakukan pembaharuan tetap melakukan pendaftaran ulang yang dapat Anda cek dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual.