Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan
Pertanahan & Properti

Tanah Negara Bersertifikat sebagai Jaminan Hak Tanggungan

Pertanyaan

Kepada bapak/ibu, saya berencana merenovasi rumah saya sendiri dengan cara melakukan pinjaman di bank dengan jaminan sertifikat rumah. Adapun rumah saya saat ini adalah milik negara, namun sudah diatasnamakan saya alias sudah mendapat sertifikat hak milik dari BPN dan atas nama saya. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya mengajukan pinjaman ke bank dengan jaminan sertifikat rumah tersebut? Demikian pertanyaan dari saya, terima kasih.

Ulasan Lengkap

Tanah Negara jenis tertentu yang sudah diajukan permohonannya menjadi milik perorangan, setelah membayar sejumlah uang pemasukan ke Negara dan dapat disertifikatkan menjadi sertifikat Hak Milik atas nama perorangan, sudah menjadi milik dari pemohon yang terdaftar namanya dalam sertifikat dimaksud.

 

Jika sudah memiliki sertifikat dengan status Hak Milik, maka tanah tersebut bukan lagi merupakan tanah negara. Karena dalam hukum pertanahan, Hak Milik merupakan hak yang terpenuh dan terkuat diantara hak-hak lainnya (misalnya hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai dll).

 

Kembali ke pertanyaan Anda, tentu saja bisa. Anda bisa mengajukan pinjaman untuk merenovasi rumah dengan jaminan sertifikat yang Anda miliki, apalagi saat ini ada beberapa bank yang menyediakan jenis kredit khusus untuk renovasi rumah.

 

Karena syarat agar suatu hak atas tanah dapat dijaminkan dan dibebani dengan Hak Tanggungan, sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, salah satunya adalah Hak Milik.

 
Demikian, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. 

Tags: