KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?
John A. Panggabean, S.H. Perdana & Rekan Counsellors At Law
Perdana & Rekan Counsellors At Law
Bacaan 10 Menit
Apakah Sekutu Pasif = Komisaris CV?

PERTANYAAN

Saya saat ini menjadi komisaris di sebuah CV. Namun saya masih mempelajari apa saja yang menjadi wewenang dan tanggung jawab seorang komisaris dalam sebuah perusahaan CV? Apabila CV menghadapi sengketa perdata atau pidana, bagaimana komisaris harus bertindak? Mohon penjelasannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam CV atau Commanditair Venootschap yang bukan merupakan suatu badan hukum terdiri atas sekutu komplementer (aktif) dan sekutu komanditer (pasif). Apakah kedua sekutu tersebut dapat dianggap sebagai direksi dan komisaris?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tanggung Jawab dan Wewenang Seorang Komisaris yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 28 Juli 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

    Hukumnya Tukar Jabatan Antara Sekutu Aktif dan Pasif dalam CV

     

    Jenis-jenis Sekutu dalam CV

    CV yang merupakan singkatan dari Commanditair Venootschap atau Persekutuan Komanditer secara umum tunduk pada ketentuan mengenai firma, yaitu Pasal 16 – 35 KUHD, namun secara lebih khusus lagi diatur pada Pasal 19 – 21 KUHD. Adapun pada Pasal 19 KUHD, disebutkan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perseroan yang terbentuk dengan cara meminjamkan uang atau disebut juga perseroan komanditer, didirikan antara seorang atau antara beberapa orang persero yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk keseluruhannya, dan satu orang atau lebih sebagai pemberi pinjaman uang.

    Suatu perseroan dapat sekaligus berwujud perseroan firma terhadap persero-persero firma di dalamnya dan perseroan komanditer terhadap pemberi pinjaman.

    Dari uraian dalam Pasal 19 KUHD tersebut, terdapat dua jenis sekutu dalam CV, yaitu

    1. Sekutu komplementer, yang bersifat aktif, yang menjalankan pengurusan terhadap CV atau yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV serta yang berhubungan dengan pihak ketiga dan bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi;[1] dan
    2. Sekutu komanditer, yang bersifat pasif, yang tanggung jawab utamanya hanyalah memberi pinjaman uang kepada CV.

    Selanjutnya Pasal 20 KUHD memberikan pembatasan terhadap kewenangan sekutu komanditer sebagai berikut:

    1. Nama sekutu komanditer tidak boleh digunakan sebagai nama CV;
    2. Sekutu komanditer tidak boleh melakukan pengurusan atau bekerja dalam CV tersebut, walaupun berdasarkan pemberian kuasa;
    3. Sekutu komanditer tidak ikut memikul lebih dari jumlah uang yang dimasukkannya.

    Namun demikian, berdasarkan Pasal 21 KUHD, pembatasan di atas tidak berlaku jika seorang sekutu komanditer ternyata menggunakan namanya sebagai nama CV atau melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam CV tersebut, walaupun berdasarkan pemberian kuasa. Atas pelanggaran tersebut, sekutu komanditer menjadi bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap seluruh utang dan perikatan CV tersebut.

    Berdasarkan ketentuan mengenai sekutu komanditer, dapat disimpulkan bahwa seorang sekutu komanditer dalam CV tidak berwenang untuk melakukan pengurusan CV dan tidak dapat mewakili CV tersebut terhadap pihak ketiga.  Wewenangnya hanyalah untuk memberikan modal kepada CV tersebut.  Selain itu, tanggung jawab seorang sekutu komanditer juga terbatas hanya pada sejumlah modal yang dimasukannya ke dalam CV. 

    Selanjutnya, jika CV menghadapi sengketa baik perdata maupun pidana, perlu ditinjau kembali pihak-pihak yang berwenang mewakili CV dalam melakukan tindakan, mengingat adanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Mengingat Pasal 19 dan Pasal 20 KUHD, yang bertindak keluar mewakili suatu CV adalah sekutu komplementer,[2] dan sekutu komanditer sepatutnya tidak dikenal oleh pihak ketiga.[3]

    Memperhatikan hal tersebut di atas, dan juga mengingat CV bukanlah badan hukum,  maka suatu CV dalam sengketa di pengadilan sepatutnya diwakili oleh sekutu komplementer. Dalam hal ini, jika CV mengajukan atau menghadapi gugatan, maka yang menjadi pihak pengugat atau tergugat adalah sekutu komplementer. 

     

    Adakah Direksi dan Komisaris dalam CV?

    Dengan demikian, dalam CV tidak dikenal istilah komisaris atau direksi, tidak seperti organ pada Perseroan Terbatas (“PT”). Namun dalam perkembangannya, dapat ditemui bahwa istilah komisaris pada CV digunakan untuk merujuk pada sekutu komanditer.  Misalnya hal ini dapat ditemui dalam uraian dalam Putusan MA No. 1216 K/Pid/2012 dan Putusan MA No. 84 K/Pdt/2019. 

    Walaupun demikian, mengingat adanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer dalam suatu CV, tidak dapat disimpulkan bahwa sekutu komplementer yang memiliki peran aktif secara otomatis memiliki peran sebagai direksi atau sekutu komanditer yang memiliki peran pasif secara otomatis memiliki peran sebagai komisaris. Untuk itu, kiranya dalam anggaran dasar CV perlu dimuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban sekutu komplementer dan sekutu komanditer, termasuk apakah sekutu komanditer tersebut berwenang mengawasi pengurusan CV atau tidak.[4]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang;
    2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata.

     

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1216 K/Pid/2012;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 84 K/Pdt/2019.

     

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2022;
    2. Zainal Asikin, Hukum Dagang (Edisi Kedua), Depok: Rajawali Press, 2020;
    3. Sekutu CV Aktif dan Pasif = Direksi dan Komisaris CV?, yang diakses pada 6 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB.

    [1] Zainal Asikin, Hukum Dagang (Edisi Kedua), Depok: Rajawali Press, 2020, hal. 59 jo. Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata

    [2] M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2022, hal. 18

    [3] Zainal Asikin, Hukum Dagang (Edisi Kedua), Depok: Rajawali Press, 2020, hal. 59

    [4] Sekutu CV Aktif dan Pasif = Direksi dan Komisaris CV?, yang diakses pada 6 Oktober 2023, pukul 13.00 WIB

    Tags

    cv
    badan usaha

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!