Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
[1] Adapun yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
[2]
Permasalahan File Corrupt dalam Usaha Fotografi
Tidak ada bisnis yang tidak memiliki risiko. Di dalam perjalanan mengembangkan bisnis, tak jarang terdapat masalah-masalah tertentu yang harus dihadapi, termasuk bagi pelaku bisnis fotografi pernikahan.
Bima Adhitya dalam bukunya 99 Mimpi Buruk Fotografer Kawinan: Buku Fotografi yang Mengulas 99 Masalah Klasik bagi Fotografer Pernikahan memaparkan bahwa sebagai pelaku usaha yang bekerja dengan barang digital, faktor data corrupt menjadi musibah yang bisa terjadi kapan saja. Musibah tersebut pernah menimpa hampir setiap fotografer, baik di Indonesia maupun dunia (hal.126-127).
Cambridge Dictionary mendefiniskan
corrupt dalam konteks
data/file sebagai berikut:
When information on a computer becomes corrupt, it cannot be used because it has changed and become wrong.
Apabila diterjemahkan secara bebas berarti kondisi di mana informasi dalam komputer tidak dapat digunakan karena telah berubah dan terdapat kesalahan di dalamnya.
Untuk mencegah hal tersebut, fotografer harus sering mem-back up file dan melakukan copy file tersebut ke 2 atau 3 tempat penyimpanan data. Selain itu, fotografer juga harus membawa cadangan memory card untuk mengantisipasi jika terdapat memory card yang eror (hal.127).
Hasil Foto Wedding Corrupt, Bisakah Mengajukan Ganti Rugi?
Sebagai pelaku usaha, fotografer
wedding memiliki kewajiban di antaranya sebagai berikut:
[3]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Di sisi lain, Anda selaku konsumen memiliki hak, di antaranya yaitu:
[4]hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan Anda selaku konsumen mengalami kerugian akibat tidak dapat memperoleh foto-foto dokumentasi pernikahan sebagaimana mestinya karena file-nya corrupt, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dan fotografer tersebut wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian yang dimaksud.
Adapun dalam praktiknya, Bima Adhitya menerangkan bahwa dalam kasus yang demikian, fotografer terkait seharusnya memberi tahu pihak konsumen jika file foto corrupt dan memberikan kompensasi kepada konsumen tersebut. Bentuk kompensasi tersebut bisa bermacam-macam seperti pemotretan ulang, menanggung semua biaya pemotretan ulang, dan lain-lain (hal.127-128).
Upaya Hukum
Pertama, ada baiknya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Bicarakan baik-baik dengan fotografer yang bersangkutan dan diskusikan terkait kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian tersebut.
Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku usaha tidak mau memenuhi tuntutan ganti rugi, sebagaimana yang pernah kami bahas dalam artikel
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry, Anda dapat menggugat fotografer tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau badan peradilan di tempat kedudukan Anda selaku konsumen.
[5]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Bima Adhitya. 99 Mimpi Buruk Fotografer Kawinan : Buku Fotografi yang Mengulas 99 Masalah Klasik bagi Fotografer Pernikahan. (Yogyakarta: Bomanta). 2016.
[2] Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen
[3] Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen
[4] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen
[5] Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen