KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Hukum Fotografer Wedding Jika File Corrupt

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Tanggung Jawab Hukum Fotografer Wedding Jika File Corrupt

Tanggung Jawab Hukum Fotografer <i>Wedding</i> Jika <i>File Corrupt</i>
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Hukum Fotografer <i>Wedding</i> Jika <i>File Corrupt</i>

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya bagi seorang tukang fotografer wedding jika ternyata hasil foto wedding rusak alias file corrupt? Bisakah mengajukan ganti rugi? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Permasalahan file corrupt dalam bisnis fotografi yang bekerja dengan alat digital dapat terjadi kapan saja dan merupakan kejadian yang dialami banyak fotografer.
     
    Lalu, apabila hal tersebut terjadi, bagaimana tanggung jawab hukum fotografer? Apakah konsumen berhak meminta ganti rugi atas terjadinya hal tersebut?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1] Adapun yang dimaksud dengan jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.[2]
     
    Dalam kasus ini, Anda merupakan konsumen yang menggunakan jasa fotografer untuk mengambil dokumentasi foto pernikahan. Oleh karena itu, kami akan merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) untuk menjawab pertanyaan Anda.
     
    Permasalahan File Corrupt dalam Usaha Fotografi
    Tidak ada bisnis yang tidak memiliki risiko. Di dalam perjalanan mengembangkan bisnis, tak jarang terdapat masalah-masalah tertentu yang harus dihadapi, termasuk bagi pelaku bisnis fotografi pernikahan.
     
    Bima Adhitya dalam bukunya 99 Mimpi Buruk Fotografer Kawinan: Buku Fotografi yang Mengulas 99 Masalah Klasik bagi Fotografer Pernikahan memaparkan bahwa sebagai pelaku usaha yang bekerja dengan barang digital, faktor data corrupt menjadi musibah yang bisa terjadi kapan saja. Musibah tersebut pernah menimpa hampir setiap fotografer, baik di Indonesia maupun dunia (hal.126-127).
     
    Cambridge Dictionary mendefiniskan corrupt dalam konteks data/file sebagai berikut:
     
    When information on a computer becomes corrupt, it cannot be used because it has changed and become wrong.
     
    Apabila diterjemahkan secara bebas berarti kondisi di mana informasi dalam komputer tidak dapat digunakan karena telah berubah dan terdapat kesalahan di dalamnya.
     
    Untuk mencegah hal tersebut, fotografer harus sering mem-back up file dan melakukan copy file tersebut ke 2 atau 3 tempat penyimpanan data. Selain itu, fotografer juga harus membawa cadangan memory card untuk mengantisipasi jika terdapat memory card yang eror (hal.127).
     
    Hasil Foto Wedding Corrupt, Bisakah Mengajukan Ganti Rugi?
    Sebagai pelaku usaha, fotografer wedding memiliki kewajiban di antaranya sebagai berikut:[3]
    1. beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
    2. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
    3. menjamin mutu barang dan/atau jasa yang diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang dan/atau jasa yang berlaku;
    4. memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
     
    Di sisi lain, Anda selaku konsumen memiliki hak, di antaranya yaitu:[4]
    1. hak untuk memilih jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
    2. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
    3. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
     
    Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan Anda selaku konsumen mengalami kerugian akibat tidak dapat memperoleh foto-foto dokumentasi pernikahan sebagaimana mestinya karena file-nya corrupt, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian dan fotografer tersebut wajib memberikan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian yang dimaksud.
    Adapun dalam praktiknya, Bima Adhitya menerangkan bahwa dalam kasus yang demikian, fotografer terkait seharusnya memberi tahu pihak konsumen jika file foto corrupt dan memberikan kompensasi kepada konsumen tersebut. Bentuk kompensasi tersebut bisa bermacam-macam seperti pemotretan ulang, menanggung semua biaya pemotretan ulang, dan lain-lain (hal.127-128).
     
    Upaya Hukum
    Pertama, ada baiknya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Bicarakan baik-baik dengan fotografer yang bersangkutan dan diskusikan terkait kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian tersebut.

    Apabila upaya tersebut tidak berhasil dan pelaku usaha tidak mau memenuhi tuntutan ganti rugi, sebagaimana yang pernah kami bahas dalam artikel Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Laundry, Anda dapat menggugat fotografer tersebut ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (“BPSK”) atau badan peradilan di tempat kedudukan Anda selaku konsumen.[5]
                                             
    Lebih lanjut mengenai penyelesaian sengketa di BPSK dapat Anda simak dalam Kompetensi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
     
    Referensi:
    Bima Adhitya. 99 Mimpi Buruk Fotografer Kawinan : Buku Fotografi yang Mengulas 99 Masalah Klasik bagi Fotografer Pernikahan. (Yogyakarta: Bomanta). 2016.
     

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)
    [2] Pasal 1 angka 5 UU Perlindungan Konsumen
    [3] Pasal 7 UU Perlindungan Konsumen
    [4] Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen
    [5] Pasal 23 UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    klien
    ganti rugi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!