KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tanggung Jawab E-Commerce atas Kebocoran Data Pribadi

Tanggung Jawab <i>E-Commerce</i> atas Kebocoran Data Pribadi
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab <i>E-Commerce</i> atas Kebocoran Data Pribadi

PERTANYAAN

Apabila perusahaan seperti e-commerce diretas sehingga terjadi kebocoran data pribadi jutaan penggunanya, bagaimana tanggung jawab perusahaan tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika terjadi kebocoran data pribadi pengguna e-commerce, perusahaan e-commerce yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada pengguna dan lembaga yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi maksimal 3x24 jam. Selain itu, perusahaan harus melakukan upaya penanganan serta pemulihan kebocoran data pribadi tersebut.

    Hal ini lantaran perusahaan e-commerce wajib mencegah kebocoran data pribadi dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan penghilangan data pribadi.

    Lantas, apa sanksi bagi perusahaan e-commerce yang lalai sehingga terjadi kebocoran data pribadi?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

    Hukumnya Menyebarkan Rekaman CCTV dan Membuat Berita Bohong

     

    Data Pribadi Pengguna E-Commerce

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa data yang diretas tersebut berkaitan dengan nama, identitas seperti KTP, nomor telepon, dan email pengguna e-commerce tersebut.

    Maka, untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menyampaikan apa yang dimaksud dengan data pribadi terlebih dahulu. Data pribadi adalah data mengenai orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik/nonelektronik.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Terdapat dua jenis data pribadi, yaitu data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum.[2] Berkaitan dengan nama, KTP, nomor telepon, merupakan jenis data pribadi yang bersifat umum, karena merupakan data yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.[3] Jika dalam peretasan tersebut ternyata juga terdapat data mengenai keuangan pengguna e-commerce tersebut, maka termasuk data pribadi yang bersifat spesifik.[4]

    Dengan demikian, secara yuridis data pengguna yang diproses oleh ­e-commerce tersebut dapat dikategorikan sebagai data pribadi yang menjadi ranah pengaturan UU PDP.

     

    Tanggung Jawab Perusahaan E-Commerce Jika Terjadi Kebocoran Data Pribadi

    Kebocoran data pribadi yang diproses/dikelola oleh perusahaan e-commerce, baik karena peretasan pihak ketiga ataupun secara sengaja dibocorkan kepada pihak ketiga/publik, merupakan tanggung jawab perusahaan selaku pengendali data pribadi.

    Perusahaan e-commerce digolongkan sebagai pengendali data pribadi yang berbentuk korporasi[5] yang tunduk pada ketentuan pelindungan data pribadi dalam UU PDP.

    Beberapa prinsip yang berlaku ketika pengendali data pribadi melakukan pemrosesan data pribadi di antaranya:[6]

    1. Pengumpulan data pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, dan transparan;
    2. Pemrosesan data pribadi dilakukan sesuai dengan tujuannya;
    3. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan menjamin hak subjek data pribadi;
    4. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara akurat, lengkap, tidak menyesatkan, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan;
    5. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan, dan/atau penghilangan data pribadi;
    6. Pemrosesan data pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan dan aktivitas pemrosesan, serta kegagalan pelindungan data pribadi;
    7. Data pribadi dimusnahkan/dihapus setelah masa retensi berakhir berdasarkan permintaan subjek data pribadi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan; dan
    8. Pemrosesan data pribadi dilakukan secara bertanggung jawab dan dapat dibuktikan secara jelas.

    Berdasarkan ketentuan di atas, pada dasarnya perusahaan e-commerce mempunyai kewajiban untuk mencegah kebocoran data pribadi dengan melindungi keamanan data pribadi dari pengaksesan, pengungkapan, pengubahan yang tidak sah, penyalahgunaan, perusakan dan penghilangan data pribadi.

    Baca juga: Kebocoran Data Pribadi dan Upaya Pengamanan Data

    Jika terjadi kebocoran data pribadi, maka perusahaan e-commerce yang bersangkutan wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada penggunanya dan lembaga yang menyelenggarakan data pribadi.[7]

    Pemberitahuan tersebut harus memuat data pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana data pribadi tersebut bocor, serta upaya penanganan serta pemulihan kebocoran data pribadi.[8]

    Jika kebocoran data pribadi tersebut hingga mengganggu pelayanan publik dan/atau berdampak serius terhadap kepentingan masyarakat, maka perusahaan e-commerce harus mengumumkan kebocoran tersebut kepada masyarakat.[9]

     

    Sanksi bagi Perusahaan E-commerce atas Kebocoran Data Pribadi

    Dalam UU PDP, pengendali data pribadi yang tidak mengumumkan kebocoran data pribadi yang telah terjadi, dapat dikenai sanksi administratif berupa: [10]

    1. peringatan tertulis;
    2. penghentian sementara semua kegiatan pemrosesan data pribadi;
    3. penghapusan atau pemusnahan data pribadi; dan/atau
    4. denda administratif dikenakan paling tinggi 2% dari pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan terhadap variabel pelanggaran.[11]

    Dalam hal ini, Anda dapat melaporkan ke lembaga khusus yang menyelenggarakan pelindungan data pribadi yang nantinya akan ditetapkan oleh presiden.[12]

    Selain sanksi administratif, atas kebocoran data konsumen atau dalam hal ini pengguna e-commerce dapat digugat secara perdata oleh pengguna yang dirugikan. Hal ini diatur di dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP yang menyebutkan bahwa subjek data pribadi (pengguna) berhak menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pengguna atau konsumen yang dirugikan atas kebocoran data tersebut dapat menggugat berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

    Adapun terhadap peretas yang melakukan pencurian data pribadi dapat dikenai sanksi sebagaimana diulas dalam artikel Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) UU PDP

    [3] Pasal 4 ayat (3) huruf a dan f UU PDP

    [4] Pasal 4 ayat (2) huruf f UU PDP

    [5] Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 1 angka 7 UU PDP

    [6] Pasal 16 ayat (2) UU PDP

    [7] Pasal 46 ayat (1) UU PDP dan penjelasannya

    [8] Pasal 46 ayat (2) UU PDP

    [9] Pasal 46 ayat (3) UU PDP dan penjelasannya

    [10] Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU PDP

    [11] Pasal 57 ayat (2) jo ayat (3) UU PDP

    [12] Pasal 58 ayat (1), (2) dan (3) UU PDP

    Tags

    data pribadi
    ecommerce

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!