KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Kantor Jika Karyawan Alami Kecelakaan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tanggung Jawab Kantor Jika Karyawan Alami Kecelakaan

Tanggung Jawab Kantor Jika Karyawan Alami Kecelakaan
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Kantor Jika Karyawan Alami Kecelakaan

PERTANYAAN

Saya kerja di bank BUMN. Saat saya kunjungan ke nasabah, saya mengalami kecelakaan (menabrak orang). Yang mau saya tanya, sebatas apa tanggung jawab kantor untuk menanggung biaya pengobatan saya dan si korban dan uang perdamaian dengan si korban? Karena saya sudah sampaikan ke atasan, tapi tidak ada respon apa pun. Padahal pada saat kejadian, atasan juga saya bonceng. Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Saat terjadi kecelakaan lalu lintas, terdapat pertanggungjawaban secara pidana yang telah diatur. Namun dalam kondisi Anda, bagaimana pertanggungjawaban perusahaan atau kantor jika kecelakaan itu terjadi pada saat Anda sedang melaksanakan pekerjaan yaitu melakukan kunjungan nasabah?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pertanggungjawaban Kecelakaan Lalu Lintas

    Sebelumnya kami turut prihatin atas kejadian yang Anda alami, semoga Anda dan korban kecelakaan lekas membaik keadaannya.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Jerat Pasal Pelaku Tabrak Lari dan Seret Motor

    Berdasarkan kronologi yang Anda ceritakan, kami memahami bahwa Anda yang mengendarai motor dan membonceng atasan Anda untuk melakukan kunjungan ke nasabah. Dalam perjalanan, karena satu dan lain hal Anda kemudian menabrak orang dan menimbulkan luka.

    Dalam pertanggungjawaban pidana, kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban mengalami luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat Anda lihat ulasan selengkapnya dalam Pertanggungjawaban Pidana dalam Kecelakaan Lalu Lintas.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Tapi bagaimana jika kasus kecelakaan sudah disepakati untuk damai, apakah proses pemeriksaan secara pidana tetap dilanjutkan? Anda dapat menemukan jawaban selengkapnya dalam Ingat, Kesepakatan Damai Tidak Menggugurkan Perkara Kecelakaan Lalu Lintas.

     

    Tanggung Jawab Kantor atas Kecelakaan Lalu Lintas

    Setelah memahami tentang pertanggungjawaban kecelakaan lalu lintas sebagaimana disebutkan di atas, merujuk pertanyaan Anda, timbul pertanyaan bagaimana jika kecelakaan itu terjadi pada saat jam kerja dan sedang melaksanakan pekerjaan?

    Mengenai hal ini, kami merujuk bunyi Pasal 1367 KUH Perdata yang dengan tegas mengatur:

    Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.

    Orang tua dan wali bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh anak-anak yang belum dewasa, yang tinggal pada mereka dan terhadap siapa mereka melakukan kekuasaan orangtua atau wali. Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu.

    Guru sekolah atau kepala tukang bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh murid-muridnya atau tukang-tukangnya selama waktu orang-orang itu berada di bawah pengawasannya.

    Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orang tua, guru sekolah atau kepala tukang itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana mereka seharusnya bertanggung jawab.

    Berdasarkan bunyi ketentuan tersebut, kerugian yang dialami oleh korban kecelakaan yang Anda tabrak juga harus ditanggung oleh perusahaan tempat Anda bekerja sepanjang dapat dibuktikan bahwa Anda sedang dalam menjalankan tugas pekerjaan yaitu dalam perjalanan mengunjungi nasabah serta adanya bukti perintah dari perusahaan kepada Anda untuk menjalankan kegiatan tersebut.

    Terlebih kejadian kecelakaan tersebut terjadi secara spontan, di mana Anda sudah mematuhi aturan lalu lintas dan Anda tidak dapat mencegah hal itu terjadi.

    Menurut hemat kami, atasan Anda yang ada pada saat kecelakaan juga dapat dijadikan saksi untuk menerangkan kondisi kecelakaan pada saat itu kepada perusahaan Anda.

    Kemudian bagaimana dengan batasan tanggung jawab yang diberikan perusahaan adalah merujuk pada masing-masing kondisi atau kasuistik. Namun secara umum bentuk tanggung jawab dapat berupa pengobatan rawat jalan, rawat inap, tindakan rumah sakit, pengantian kerusakan, dan lain-lain. Misalnya saja Anda dapat menggunakan atau melakukan klaim asuransi kesehatan yang telah disediakan oleh perusahaan.

    Di sisi lain, Anda, korban kecelakaan, maupun pihak perusahaan juga harus saling mengedepankan iktikad baik sehingga tidak saling memanfaatkan kondisi untuk saling melempar tanggung jawab ke pihak lain. Adapun penyelesaian musyawarah secara kekeluargaan juga penting untuk dilakukan terlebih dahulu.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Tags

    kecelakaan
    kecelakaan lalu lintas

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!