Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana

Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana
Rifanni SariSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Kerusakan dan Bencana

PERTANYAAN

Bagaimana aturan hukum bagi perusahaan yang melakukan kerusakan lingkungan kalau dilihat, misal dalam kasus asap & kebakaran hutan, kasus lumpur Sidoarjo & pencemaran akibat penambangan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Menurut pasal 87 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH):

    “Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu.”

     

    Berdasarkan pasal tersebut, setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan (perusahaan/badan hukum) yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tersebut memiliki tanggung jawab untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, sejauh terbukti telah melakukan perbuatan pencemaran dan/atau perusakan. Pembuktian tersebut baik itu nyata adanya hubungan kausal antara kesalahan dengan kerugian (liability based on faults) maupun tanpa perlu pembuktian unsure kesalahan (liability without faults/strict liability) (Pasal 88 UUPPLH).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Ketentuan ini menjadi landasan bagi si pemilik hak untuk mengajukan tuntutan apabila haknya dilanggar oleh mereka yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam UU bahwa Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (Pasal 65 ayat [5] UUPPLH) dan setiap orang yang memperjuangkan hak tersebut tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata (Pasal 66 UUPPLH). Penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang terjadi dapat ditempuh melalui pengadilan ataupun di luar pengadilan dan pilihan penyelesaiannya dilakukan secara sukarela oleh para pihak yang bersengketa. Namun demikian, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu pihak ataupun para pihak yang bersengketa (Pasal 84 ayat [3] UUPPLH).

     

    Pilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau ADR (Alternative Dispute Resolution) dapat berupa mediasi dan arbitrase ataupun lembaga penyedia jasa penyelesaian lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak memihak (Pasal 85 dan Pasal 86 UUPPLH). Di samping mekanisme ADR, diatur pula instrumen hukum  gugatan perdata (Pasal 87 – Pasal 89 UUPPLH), instrumen hukum administrasi (Pasal 71 - Pasal 83 UUPPLH) dan instrumen hukum pidana (Pasal 94 - Pasal 120 UUPPLH). Penegakan hukum pidana dalam UU ini memperkenalkan ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan hukum pidana dan pengaturan tindak pidana korporasi.

     

    Namun demikian, penegakan hukum pidana lingkungan tetap memperhatikan asas ultimum remedium (upaya terakhir) yang mewajbkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya hukum terakhir setelah penerapan penegakan hukum adminsitrasi dianggap tidak berhasil. Penerapan asas ultimum remedium ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, emisi dan gangguan.

     

    UUPPLH ini lebih mengatur secara jelas dan tegas mengenai penegakan hukum lingkungan dibandingkan UU lingkungan sebelumnya (UU No. 23 Tahun 1997). Di samping itu, terdapat perluasan kewenangan dalam pengajuan gugatan di dalam pengadilan (legal standing) yang dapat dilakukan oleh gugatan perwakilan kelompok, hak gugat organisasi lingkungan,ataupun hak gugat pemerintah yang memberikan keleluasaan dalam memperjuangkan hak lingkungan. Oleh sebab itu, segala tindak pencemaran dan/atau perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan dapat secara jelas dan tegas dikenai sanksi oleh berbagai instrumen hukum.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang P,erlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!