Ini terjadi di shipping domestik. Pertanyaan pertama, apakah kita bisa menuntut pelayaran sebesar nilai barang yang kita asuransikan? Asuransi tidak bisa diklaim karena ada klausa bahwa jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, maka asuransi all risk tidak berlaku. Kedua, apa dasar hukum bisa menjerat pelayaran? Pihak pelayaran sudah mengakui bahwa memang kontainer tidak dihubungkan ke listrik di pelabuhan dan data di dalam kontainer reefer sanggup membuktikan hal tersebut. Mohon petunjuk.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Untuk mengalihkan risiko gugatan ganti rugi ini, perusahaan shippingdiwajibkan mengasuransikan barang yang diangkut.
Perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis. Jika memang tidak tercakup dalam asuransi, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut.
Apa langkah hukum yang dapat dilakukan oleh pihak pengirim/pengguna jasa? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pasal 1 angka 29 PP 20/2010 menyebutkan bahwa:
Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukumIndonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri.
Sebagai pengangkut, perusahaan shipping bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang yang dibawanya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 40 UU Pelayaran yang berbunyi:
Perusahaan angkutan di perairan bertangggung jawabterhadap keselamatan dan keamanan penumpangdan/atau barang yang diangkutnya.
Perusahaan angkutan di perairan bertanggung jawabterhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yangdinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjianatau kontrak pengangkutan yang telah disepakati.
Kemudian, Pasal 41 ayat (1) UU Pelayaranjo.Pasal 181 ayat (2) PP 20/2010 pada intinya menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dapatditimbulkan sebagai akibat pengoperasian kapal, berupa:
kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut;
keterlambatan angkutan penumpang dan/atau barang yangdiangkut; atau
kerugian pihak ketiga
Berdasarkan ketentuan di atas, perusahaan angkutan laut bertanggung jawab terhadap musnah, hilang, dan rusaknya barang yang diangkutnya.
Batas tanggung jawab tersebut didasarkan pada kesepakatan bersama antara pengguna dan penyedia jasa sesuai dengan perjanjian angkutan atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan[1] serta terbatas terhadap jenis dan jumlah yang dinyatakan dalam dokumen muatan[2] atau yang lebih dikenal dengan “bill of lading”.
Dengan demikian, perusahaan angkutan laut harus berhati-hati terhadap barang yang diangkutnya. Untuk mengalihkan risiko terhadap gugatan ganti kerugian oleh pengirim, perusahaan angkutan laut mengasuransikan barang yang diangkut. Asuransi terhadap barang angkutan ini sifatnya diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 41 ayat (3) UU Pelayaranjo. Pasal 181 ayat (3) PP 20/2010.
Perasuransian Barang Muatan
Biaya asuransi tentunya dibebankan kepada pengirim atau pengguna jasa.Perjanjian asuransi yang dibuat adalah antara perusahaan asuransi sebagai penanggung dengan pengirim/pengguna jasa sebagai tertanggung, walaupun dapat dimungkinkan pula perjanjian asuransi dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan perusahaan angkutan laut untuk kepentingan pengirim/pengguna jasa.
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti.
Pengertian senada juga diberikan oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang Perasuransian(“UU 40/2014”) yang menegaskan ruang lingkup asuransi meliputi asuransi kerugian dan juga asuransi jiwa. Pasal 1 angka 1 UU 40/2014 menyebutkan:
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.”
Khusus untuk asuransi angkutan laut, tanggung jawab perusahaan asuransi atau penanggung ditegaskan dalam Pasal 637 KUHD yang berbunyi:
Adalah yang harus dipikul oleh si penanggung yaitu segala kerugian dan kerusakan yang menimpa kepada barang-barang yang dipertanggungkan karena angin taufan, hujan lebat, pecahnya kapal, terdamparnya kapal, menggulingnya kapal, penubrukan, karena kapalnya dipaksa mengganti haluan atau perjalanannya, karena pembuangan barang-barang ke laut; karena kebakaran, paksaan, banjir perampasan, bajak laut atau perampok, penahanan atas perintah dari pihak atasan, pernyataan perang, tindakan-tindakan pembalasan; segala kerusakan yang disebabkan karena kelalaian, kealpaan atau kecurangan nakhoda atau anak buahnya, atau pada umumnya karena segala malapetaka yang datang dari luar, yang bagaimanapun juga, kecuali apabila oleh ketentuan undang-undang atau oleh sesuatu janji di dalam polisnya, si penanggung dibebaskan dari pemikiran sesuatu dari berbagai bahaya tadi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pada dasarnya pihak penanggung atau perusahaan asuransi harus menanggung segala kerugian atas kerusakan barang yang diangkut, termasuk juga yang disebabkan oleh kelalaian awak kapal, kecuali diperjanjian lain dalam polis.
Apabila dalam polis asuransi secara tegas dinyatakan jika karena kelalaian, reefer tidak dihubungkan ke listrik, asuransi all risk tidak berlaku, maka pihak asuransi tidak berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut dan pihak tertanggung tidak dapat menuntut klaim penggantian kepada perusahaan asuransi.
Ganti Kerugian oleh Perusahaan Angkutan Laut
Dalam situasi demikian, pihak perusahaan angkutan laut tetap harus bertanggung jawab untuk membayar ganti kerugian yang diderita oleh pengirim/pengguna jasa berdasarkan ketentuan Pasal 40 danPasal 41 UU Pelayaranjo. Pasal 181 PP 20/2010 sebagaimana telah diuraikan di atas.
Pihak pengirim/pengguna jasa dapat mengajukan gugatan ganti rugi berdasarkan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Pasal 1366 KUHPerdata juga menegaskan bahwa setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas perbuatannya, namun juga karena adanya suatu kelalaian atau kesembronoannya.
Pada kasus Anda, pihak pengirim/pengguna jasa mengalami kerugian, karena barang yang dikirim rusak. Kerusakan barang tersebut dikarenakan oleh kelalaian pihak perusahaan anggutan laut, karena tidak menghubungkan container reefer dengan listrik di pelabuhan tujuan.
Dengan demikian, pihak perusahaan angkutan laut harus mengganti kerugian yang diderita oleh pihak pengirim/pengguna jasa untuk barang yang jenis dan jumlahnya dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian angkutan.[3]Besaran nilai kerugian yang digugat dapat ditentukan berdasarkan nilai asuransi terhadap barang tersebut sebagai tolok ukur.