Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin
Jatendra Jhon W. Hutabarat, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan bagi Pom Bensin

PERTANYAAN

Apakah sebuah SPBU memiliki kewajiban untuk membangun desa setempat? Dengan merujuk kepada aturan CSR apakah SPBU termasuk perusahaan yang terikat dengan aturan-aturan CSR?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    Setiap badan usaha pada dasarnya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Corporate Social Responsibility atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Ini termasuk juga untuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

     
    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan saudara.

     

    Ini merupakan suatu hal yang sangat perlu untuk diketahui. Yang mana setiap badan hukum perdata yang dianggap juga sebagai subjek hukum perdata, tidak hanya untuk mencari keuntungan saja di dalam setiap kegiatan yang dilakukan oleh badan hukum itu sendiri, akan tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan memperhatikan lingkungan sekitarnya.

    KLINIK TERKAIT

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?

    RUPS Tahunan Terlambat Diselenggarakan, Adakah Sanksinya?
     

    Corporate Social Responsibility (“CSR”) atau yang dalam bahasa Indonesia disebut Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, adalah tanggung jawab terhadap lingkungan sosial perusahaan dan lingkungan hidup di sekitarnya selain kegiatan untuk mencari keuntungan.

     
    Hendrik Budi Untungdalam bukunya “Corporate Social Responsibility” menjelaskan bahwa:
     

    “Dalam CSR, perusahaan tidak diharapkan pada tanggung jawab yang hanya berpijak pada single bottom line, yaitu nilai perusahaan yang direfleksikan dalam kondisi keuangan saja, tetapi tanggung jawab perusahaan harus berpijak pada triple bottom lines, selain aspek financial juga sosial lingkungan. Kondisi keuangan saja tidak cukup menjamin nilai perusahaan tumbuh secara berkelanjutan, tetapi juga harus memperhatikan dimensi sosial dan lingkungan hidup”.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Terkait atas pertanyaan Saudara, kami asumsikan disini jika Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (“SPBU”) yang Saudara maksudkan adalah berupa SPBU milik Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dalam bentuk persero, dimana ketentuan atas perseroan terbatas dapat diberlakukan juga dalam BUMN berbentuk persero. Hal ini dijelaskan dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN), yang menyatakan sebagai berikut:

     

    “Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas”.

     
    Penjelasan atas Pasal 11 UU BUMN adalah sebagai berikut:
     

    “Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas, semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi Persero”.

     

    Undang-undang No. 1 tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sendiri telah digantikan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).

     

    SPBU milik Pertamina yang merupakan BUMN berbentuk Persero harus juga mengikuti UUPT yang mengatur CSR juga di dalamnya. Serta tunduk juga terhadap Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU Penanaman Modal) dalam hal pengaturan tentang CSR.

     

    Aturan Hukum Positif Indonesia tentang CSR

    Dalam hukum positif Indonesia, CSR ini diatur dalam 2 (dua) undang-undang, yang bisa dilihat dalam Pasal 74 UUPTdan Pasal 15, Pasal 17, serta Pasal 34 UU Penanaman Modal.

     
    Pasal 74 ayat (1) dan (4) UUPT menyatakan sebagai berikut:
     

    (1)Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

    (2) ….
    (3) ….

    (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab sosial & lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

     

    Bila melihat pengaturan tentang CSR ini, UUPT telah mengatur secara tegas tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan untuk menganggarkan biaya untuk melaksanakan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan ini.[2]

     

    Selain Pasal 74 UU PT, Pasal 15, Pasal 17 dan Pasal 34 UU Penanaman Modal, juga melakukan hal serupa:

     
    Pasal 15
    Setiap penanam modal berkewajiban:

    a.    Menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik;

    b.    Melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan;

    c.    Membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal;

    d.    Menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi kegiatan usaha penanaman modal; dan

    e.    Mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan.

     
    Pasal 17

    “Penanam modal yang mengusahakan sumber daya alam yang tidak terbarukan wajib mengalokasikan dana secara bertahap untuk pemulihan lokasi yang memenuhi standar kelayakan lingkungan hidup, yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

     

    Selain itu pemerintah melalui peraturan menteri telah membuat suatu aturan pelaksana tentang tanggung jawab sosial perusahaan. SPBU milik Pertamina yang dalam hal ini adalah BUMN (Persero), harus memberdayakan kondisi sosial masyarakat yang melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Yang mana BUMN harus menyisihkan laba atau keuntungan untuk memberdayakan kondisi sosial masyarakat. Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan (“Permen BUMN 7/2015”):

     

    “Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil, yang selanjutnya disebut Program Kemitraan, adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.”

     
    Selain itu terdapat juga dalam Pasal 1 angka 7 Permen BUMN 7/2015:
     

    “Program Bina Lingkungan, yang selanjutnya disebut Program BL, adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN yang sumber dananya dapat berasal dari bagian laba BUMN.”


    Sanksi Terhadap Badan Usaha atau Usaha Perseorangan Tidak Melaksanakan CSR

    Berdasarkan Pasal 74 ayat (2) dan (3) UUPT, menyatakan sebagai berikut:

     

    (2) Tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan & diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan & kewajaran.

    (3) Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    Mengenai sanksi bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban CSR juga dapat dilihat dalam Pasal 34 UU Penanaman Modal sebagai berikut:

     

    (1) Badan usaha atau usaha perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam Pasal 15 dapat dikenai sanksi administratif berupa:

    a.    Peringatan tertulis;

    b.    Pembatasan kegiatan usaha;

    c.    Pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau

    d.    Pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

    (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh instansi atau lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (3) Selain dikenai sanksi administratif, badan usaha atau usaha perseorangan dapat dikenai sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

    Demikian kiranya yang dapat kami sampaikan, semoga dapat membantu menjelaskan tentang pertanyaan Saudara. Terima kasih.

     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN;

    2.    Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal;

    3.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    4.    Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-07/MBU/05/2015 Tahun 2015 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil Dan Program Bina Lingkungan.


     


    [1] Hendrik Budi Untung, Corporate Social Responsibility, Sinar Grrafika, Jakarta, 2009, hlm. 25 

    [2] Pasal 74 ayat (2) UUPT

    Tags

    persero
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!