Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana

Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tata Cara Permohonan Restitusi dan Kompensasi untuk Korban Tindak Pidana

PERTANYAAN

Dengar-dengar, Mahkamah Agung baru saja menerbitkan tata cara permohonan restitusi dan kompensasi. Bagaimana tata caranya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ya, benar. Mahkamah Agung (“MA”) baru saja menerbitkan Perma 1/2022 tentang tata cara permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi ke korban tindak pidana.

    Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

    Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.

    Bagaimana tata cara permohonan restitusi dan kompensasi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Restitusi dan Kompensasi

    Ya, benar. Mahkamah Agung (“MA”) baru saja menerbitkan Perma 1/2022. Salah satu alasan diterbitkannya Perma 1/2022 ini adalah hak restitusi dan kompensasi telah diatur ke dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun belum ada peraturan teknis penyelesaian permohonan hak tersebut.[1]

    Selain itu, perkembangan sistem peradilan pidana tidak hanya berorientasi kepada kepentingan pelaku, melainkan berorientasi pula kepada perlindungan korban.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

    Jadi Korban Tindak Pidana Penggelapan? Lakukan Langkah Ini

    Adapun restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.[3] Sedangkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tindak pidana tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya.[4]

    Namun, perlu digarisbawahi, Perma 1/2022 ini berlaku terhadap:[5]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Permohonan restitusi atas perkara tindak pidana pelanggaran hak asasi manusia (“HAM”) yang berat, terorisme, perdagangan orang, diskriminasi ras dan etnis, tindak pidana terkait anak, serta tindak pidana lain yang ditetapkan dengan Keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK); dan
    2. Permohonan kompensasi atas perkara tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan terorisme sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lalu, kompensasi dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dipersamakan dengan restitusi dalam Perma 1/2022 ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.[6]

    Guna menyederhanakan jawaban, kami akan menerangkan langsung tata cara permohonan restitusi dan kompensasi satu per satu di bawah ini.

    Tata Cara Permohonan Restitusi

    1. Permohonan restitusi dibuat tertulis dalam bahasa Indonesia, ditandatangani pemohon atau kuasanya dan diajukan ke Ketua/Kepala Pengadilan, baik secara langsung atau melalui LPSK, penyidik, atau penuntut umum.[7]

    Jika korban adalah anak, permohonan diajukan orang tua, keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK,[8] dan dalam hal pemohon lebih dari satu orang, bisa dilakukan penggabungan permohonan.[9]

    1. Restitusi yang diajukan dapat berupa:[10]
      1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
      2. ganti kerugian, baik materiil maupun immateriil, yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana;
      3. penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau
      4. kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana, termasuk biaya transportasi dasar, biaya pengacara, atau biaya lain yang berhubungan dengan proses hukum.
    1. Permohonan restitusi harus memuat:[11]
      1. identitas pemohon;
      2. identitas korban, dalam hal pemohon bukan korban sendiri;
      3. uraian mengenai tindak pidana;
      4. identitas terdakwa/termohon;
      5. uraian kerugian yang diderita; dan
      6. besaran restitusi yang diminta.
    1. Selain itu, permohonan restitusi harus dilengkapi dengan:[12]
      1. fotokopi identitas pemohon dan/atau korban;
      2. bukti kerugian materiil yang diderita oleh pemohon dan/atau korban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
      3. bukti biaya korban selama perawatan dan/atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
      4. uraian kerugian immateriil yang diderita oleh pemohon dan/atau korban;
      5. fotokopi surat kematian, dalam hal korban meninggal dunia;
      6. surat keterangan hubungan keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh keluarga, ahli waris atau wali;
      7. surat kuasa khusus, jika permohonan restitusi diajukan melalui kuasa; dan
      8. salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
    1. Jika permohonan restitusi diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, penuntut umum wajib memuatnya dalam surat dakwaan dan memasukkannya dalam berkas perkara dan segera menyampaikan salinan ke terdakwa atau penasihat hukumnya.[13]
    1. Apabila korban tidak mengajukan permohonan restitusi, hakim memberitahukan hak korban saat ia hadir dalam persidangan untuk memperoleh restitusi yang dapat diajukan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan atau setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.[14]
    1. Penuntut umum wajib mencantumkan permohonan restitusi dalam tuntutan pidana.[15]
    1. Hakim lalu memeriksa berkas permohonan restitusi dan memberi penilaian hukum atas alat bukti yang diajukan dan mempertimbangkannya dalam putusan yang wajib memuat:[16]
      1. pernyataan diterima atau tidaknya permohonan restitusi;
      2. alasan untuk menerima atau menolak, baik sebagian atau untuk seluruh permohonan restitusi; dan
      3. besaran restitusi yang harus dibayarkan terdakwa atau orang tua terdakwa dalam hal terdakwa adalah anak, dan/atau pihak ketiga.
    1. Tapi, permohonan restitusi tidak menghapus hak korban, keluarga, ahli waris dan wali untuk mengajukan gugatan perdata jika:[17]
      1. permohonan restitusi ditolak karena terdakwa diputus bebas atau lepas dari tuntutan hukum; dan
      2. permohonan restitusi dikabulkan dan terdakwa dihukum, akan tetapi terdapat kerugian yang diderita korban yang belum dimohonkan restitusi kepada pengadilan atau sudah dimohonkan namun tidak dipertimbangkan oleh pengadilan.

    Tata Cara Permohonan Kompensasi

    1. Pada dasarnya ketentuan permohonan restitusi dalam Pasal 5 Perma 1/2022berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan kompensasi dengan pengecualian:[18]
    1. permohonan tidak perlu memuat identitas pelaku tindak pidana dalam hal identitas terdakwa/pelaku tindak pidana belum atau tidak diketahui;
    2. untuk permohonan kompensasi perkara pidana tertentu, permohonan harus dilengkapi:
      1. surat keterangan dari penyidik yang menunjukkan pemohon sebagai korban tindak pidana terorisme, dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana terorisme;
      2. surat keterangan dari Komnas HAM yang menunjukkan pemohon sebagai korban atau keluarga, orang tua, wali atau ahli waris korban pelanggaran HAM yang berat, dalam hal permohonan diajukan untuk tindak pidana pelanggaran HAM yang berat;
      3. surat keterangan dari Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah korban berdasarkan ketentuan yang berlaku di negara tempat terjadinya tindak pidana terorisme, dalam hal permohonan diajukan untuk Warga Negara Indonesia korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia;
    3. Permohonan kompensasi wajib diajukan melalui LPSK.
    1. Permohonan kompensasi hanya dapat diajukan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kecuali dalam hal:[19]
      1. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang pelakunya tidak diketahui atau meninggal dunia, harus diajukan minimal 1 tahun sejak terjadinya peristiwa; dan
      2. Korban merupakan korban tindak pidana terorisme yang terjadi di luar wilayah Indonesia.
    1. Korban tindak pidana pelanggaran HAM yang berat dan tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi berupa:[20]
    1. ganti kerugian atas kehilangan kekayaan dan/atau penghasilan;
    2. ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana, termasuk luka atau kematian;
    3. penggantian biaya perawatan dan/atau pengobatan; dan
    4. kerugian materiil dan immateriil lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana.
    1. Dalam hal pemohon lebih dari satu orang, bisa dilakukan penggabungan permohonan.[21]
    2. Permohonan kompensasi hanya bisa diajukan pada pengadilan tingkat pertama dan tidak dikenakan biaya.[22]
    3. Pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi untuktindak pidana pelanggaran HAM yang berat mencakup langkah-langkah berikut:[23]
    1. LPSK menyampaikan permohonan kompensasi beserta keputusan dan pertimbangan LPSK kepada Pengadilan melalui Jaksa Agung.
    2. Bila diajukan sebelum berkas perkara dilimpahkan, Jaksa Agung wajib memuat permohonan ke dalam surat dakwaan dan memasukkannya ke berkas perkara, serta menyampaikan salinan ke terdakwa atau penasihat hukumnya.
    3. Bila diajukan setelah dilimpahkan ke pengadilan, permohonan paling lambat disampaikan kepada sebelum diajukan pembacaan tuntutan pidana. Karena, Jaksa Agung wajib memuat kompensasi dalam tuntutan.
    4. Hakim mempersilakan LPSK mengajukan bukti setelah proses pembuktian perkara selesai.
    5. Hakim memeriksa berkas perkara permohonan dan memberi penilaian hukum atas alat bukti kompensasi dan mempertimbangkannya dalam putusan yang wajib memuat:
      1. pernyataan menyatakan diterima atau tidaknya permohonan kompensasi;
      2. alasan untuk menerima atau menolak, baik sebagian atau seluruhnya, permohonan kompensasi; dan
      3. besaran dan bentuk kompensasi yang harus dibayarkan atau dilaksanakan.
    1. Pengajuan dan pemeriksaan permohonan kompensasi untuk tindak pidana terorisme mencakup langkah-langkah berikut:[24]
    1. LPSK mengajukan permohonan kompensasi dari korban/ahli waris korban beserta keputusan dan pertimbangan LPSK terhadap tindak pidana terorisme kepada pengadilan melalui penuntut umum.
    2. Ketentuan mengenai pemeriksaan permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Perma 1/2022 berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan kompensasi tersebut dengan pengecualian bahwa dalam hal hakim memutus bebas atau lepas dari tuntutan hukum, hakim tetap memutus permohonan kompensasi sesuai dengan hasil pembuktian.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

    [1] Huruf b Konsiderans Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana (“Perma 1/2022”)

    [2] Huruf a Konsiderans Perma 1/2022

    [3] Pasal 1 angka 1 Perma 1/2022

    [4] Pasal 1 angka 2 Perma 1/2022

    [5] Pasal 2 Perma 1/2022

    [6] Pasal 2 ayat (2) Perma 1/2022

    [7] Pasal 5 ayat (4) Perma 1/2022

    [8] Pasal 5 ayat (3) Perma 1/2022

    [9] Pasal 6 ayat (1) Perma 1/2022

    [10] Pasal 4 Perma 1/2022

    [11] Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2022

    [12] Pasal 5 ayat (2) Perma 1/2022

    [13] Pasal 8 ayat (3) Perma 1/2022

    [14] Pasal 8 ayat (4) Perma 1/2022

    [15] Pasal 8 ayat (10) Perma 1/2022

    [16] Pasal 8 ayat (11) dan (12) Perma 1/2022

    [17] Pasal 9 Perma 1/2022

    [18] Pasal 18 Perma 1/2022

    [19] Pasal 19 ayat (1) Perma 1/2022

    [20] Pasal 17 ayat (1) Perma 1/2022

    [21] Pasal 19 ayat (3) Perma 1/2022

    [22] Pasal 19 ayat (4) dan (5) Perma 1/2022

    [23] Pasal 20 Perma 1/2022

    [24] Pasal 22 Perma 1/2022

    Tags

    acara pidana
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!