Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Tentang Overmacht dan Hukum Pidana sebagai Ultimum Remidium

Tentang <i>Overmacht</i> dan Hukum Pidana sebagai <i>Ultimum Remidium</i>
Anandito Utomo, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Tentang <i>Overmacht</i> dan Hukum Pidana sebagai <i>Ultimum Remidium</i>

PERTANYAAN

1. Mengapa ada paksaan dalam Hukum Pidana? 2. Mengapa Hukum Pidana disebut sebagai Ultimum Remidium?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana

    Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa sebagai Alasan Penghapus Pidana

     

     

    Keberadaan paksaan atau yang dikenal dengan istilah overmacht penting karena menentukan dan menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Overmacht merupakan hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya.

     

    Sedangkan, hukum pidana dikatakan sebagai ultimum remidium karena sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain dalam penegakan hukum. Apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda. Berikut adalah jawaban kami:

     

    1.       Istilah paksaan yang Anda maksud juga populer dengan istilah overmacht. Overmacht diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana  (“KUHP”) yakni Pasal 48 KUHP yang berbunyi:

     

    Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.”

     

    Berdasarkan pasal tersebut, overmacht menjadi dasar peniadaan/penghapusan hukuman. Dalam KUHP dan undang-undang lain tidak dijelaskan lebih lanjut mengenai overmacht ini, penelaahan mengenai istilah overmacht kita dapatkan dari pemikiran para pakar hukum.

     

    Saudari Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dalam artikel kliniknya Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana pernah menjelaskan mengenai hal ini. Tri Jata Ayu mengutip penjelasan pakar hukum R. Sugandhi, S.H. yang mengatakan bahwa kalimat “karena pengaruh daya paksa” harus diartikan baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang. 

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, keadaan memaksa atau overmacht dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) macam, yaitu:

     

    a.    yang bersifat mutlak

    Dalam hal ini, orang itu tidak dapat berbuat lain. Ia mengalami sesuatu yang sama sekali tidak dapat ia elakkan. Misalnya, seseorang dipegang oleh seseorang lainnya yang lebih kuat, kemudian dilemparkannya ke jendela kaca sehingga kacanya pecah dan mengakibatkan kejahatan merusak barang orang lain. Dalam peristiwa semacam ini dengan mudah dapat dimengerti bahwa orang yang tenaganya lemah itu tidak dapat dihukum karena segala sesuatunya yang melakukan ialah orang yang lebih kuat. Orang kuat inilah yang berbuat dan yang harus dihukum.

     

    b.    yang bersifat relatif

    Dalam hal ini, kekuasaan atau kekuatan yang memaksa orang itu tidak mutlak, tidak penuh. Orang yang dipaksa itu masih punya kesempatan untuk memilih mana yang akan dilakukan. Misalnya A ditodong dengan pistol oleh B, disuruh membakar rumah. Apabila A tidak segera membakar rumah itu, maka pistol yang ditodongkan kepadanya tersebut akan ditembakkan. Dalam pikiran, memang mungkin A menolak perintah itu sehingga ia ditembak mati. Akan tetapi apabila ia menuruti perintah itu, ia akan melakukan tindak pidana kejahatan. Walaupun demikian, ia tidak dapat dihukum karena adanya paksaan tersebut. Perbedaan kekuasaan bersifat mutlak dan kekuasaan bersifat relatif ialah bahwa pada yang mutlak, dalam segala sesuatunya orang yang memaksa itu sendirilah yang berbuat semaunya, sedang pada yang relatif, orang yang dipaksa itulah yang melakukan karena dalam paksaan kekuatan.

     

    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 63) mengatakan bahwa paksaan itu harus ditinjau dari banyak sudut, misalnya apakah yang dipaksa itu lebih lemah daripada orang yang memaksa, apakah tidak ada jalan lain, apakah paksaan itu betul-betul seimbang apabila dituruti dan sebagainya. Hakimlah yang harus menguji dan memutuskan hal ini.

     

    c.    yang merupakan suatu keadaaan darurat

    Pada keadaan darurat ini orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan, sedang pada kekuasaan yang bersifat relatif, orang itu tidak memilih. Dalam hal ini (kekuasaan yang bersifat relatif - red), orang yang mengambil prakarsa ialah orang yang memaksa.

     

    Sedangkan, menurut Memorie van Toelichting (MvT) mengenai pembentukan pasal 48 KUHP tersebut, overmacht disebut sebagai suatu yang datang dari luar dan membuat perbuatan menjadi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada pelakunya dan telah dirumuskan sebagai kekuatan yang datang bukan dari diri sendiri. Setiap paksaan, setiap tekanan dimana terhadap kekuatan, paksaan atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan.

     

    Dari pendapat R. Sugandhi dan penjelasan MvT di atas dapat kita simpulkan bahwa paksaan (overmacht) yang Anda maksud merupakan hal-hal yang datangnya dari luar, mempengaruhi seseorang yang mengalaminya sehingga orang tersebut tidak memiliki opsi lain untuk membela dirinya. Hal ini, jika telah dipertimbangkan dari segala sisi, dapat menjadi dasar peniadaan hukuman.

     

    2.       Ultimum remedium dalam hukum pidana memiliki arti bahwa sanksi pidana ditempatkan sebagai sanksi paling akhir dibandingkan sanksi–sanksi yang lain. Hal ini dimaksudkan bahwa jika terjadi suatu pelanggaran hukum, maka ada langkah atau tingkatan yang dapat diberikan sebagai sanksi sebelum sanksi pidana diberikan. Hal ini memiliki makna bahwa apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (kekeluargaan, negosiasi, mediasi, perdata, ataupun hukum administrasi) hendaklah jalur tersebut terlebih dahulu dilalui, baru kemudian dipilih hukum pidana sebagai alat terakhir.

     

    Penjelasan lebih lanjut tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam artikel Arti Ultimum Remedium.

     

    Sebagai contoh, dalam suatu perundang-undangan terdapat urutan sanksi seperti yang  dapat kita lihat dalam artikel Klinik Hukumonline yang ditulis oleh Saudari Shanti Rachmadsyah,S.H., yang berjudul Sanksi Hukum (Pidana, Perdata, dan Administratif), yaitu:

     

    a. Sanksi Administrasi

    ·         Teguran

    ·         Denda

    ·         Pembekuan izin

    ·         Pencabutan izin

     

    b. Sanksi Perdata

    ·         Sanksi pemenuhan prestasi (kewajiban)

    ·         Hilangnya suatu keadaan hukum, yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru

     

    c. Sanksi Pidana

    ·         hukuman pokok yang berupa:

                                                  i.        hukuman mati

                                                 ii.        hukuman penjara

                                                iii.        hukuman kurungan

                                               iv.        hukuman denda

     

    ·         hukuman tambahan:

                                                  i.        pencabutan beberapa hak yang tertentu

                                                 ii.        perampasan barang yang tertentu

                                                iii.        pengumuman keputusan hakim

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

     

    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor;

    R. Sugandhi. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.



     

    Tags

    hukumonline
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!