KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terima Paket COD Pakai Data Pribadi yang Dicuri, Ini Langkah Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Terima Paket COD Pakai Data Pribadi yang Dicuri, Ini Langkah Hukumnya

Terima Paket COD Pakai Data Pribadi yang Dicuri, Ini Langkah Hukumnya
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terima Paket COD Pakai Data Pribadi yang Dicuri, Ini Langkah Hukumnya

PERTANYAAN

Ibu saya menerima paket COD yang dikirim suatu online shop yang dibawa oleh seorang kurir ekspedisi. Karena di bungkusan terdapat nama saya sebagai penerima dan alamat rumah juga sesuai, ibu saya lantas membayar paket COD tersebut tanpa konfirmasi ke saya. Namun saya tidak pernah melakukan pemesanan apapun ke toko tersebut. Saya coba kontak penjual, baru diketahui akun yang digunakan untuk memesan bukan akun saya, keluarga atau teman saya. Pemesan asli mengatakan bahwa alamat yang digunakan untuk memesan salah. Tapi jika alamat pemesan asli salah, kenapa nama dan alamat penerima yang diberikan ke penjual bisa sesuai dengan identitas saya, padahal saya tidak kenal identitas pemesan asli? Darimana nama dan alamat saya didapat?

Pertanyaan saya:

  1. Apakah ada pelanggaran hukum yang terjadi atas kejadian yang saya alami ini?
  2. Jika ada, apa saja serta siapa korban dan pelakunya?
  3. Apa saja langkah yang bisa saya lakukan agar data pribadi saya tidak disebarluaskan tanpa seizin saya dan tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perjanjian jual beli yang dilakukan dengan cara COD tidak sah jika tidak terjadi kesepakatan antara penjual dan pembeli. Kesepakatan adalah syarat subjektif dalam perjanjian, sehingga jika tidak terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan.

    Menerima paket COD yang tidak dipesan juga dimungkinkan karena adanya pencurian atau penyalahgunaan data pribadi. Pelaku dapat dijerat Pasal 65 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 68 ayat (1) dan (3) UU PDP. Lantas, langkah hukum apa yang dapat ditempuh?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Keabsahan Transaksi COD yang Tidak Dipesan Pembeli

    Menurut artikel Bolehkah Pembeli Membatalkan Transaksi COD di Tempat? COD atau cash on delivery adalah metode bisnis, di mana perusahaan akan mengirimkan barang ke pelanggan dan mengambil pembayaran pada saat barang tersebut diserahkan kepada pelanggan.

    KLINIK TERKAIT

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Penipu Menyalahgunakan Data Pribadi untuk Pinjol? Lakukan Ini

    Perlu diketahui bahwa dalam transaksi COD, tetap memerlukan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Hal ini diatur dalam Pasal 1458 KUHPerdata yaitu jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.

    Selain itu dalam Pasal 64 ayat (1) dan ayat (3) PP PMSE mengatur bahwa dalam pengiriman barang melalui jasa kurir, pelaku usaha PMSE (online shop) harus memastikan keamanan, kelayakan, kerahasiaan, kesesuaian, dan ketepatan waktu pengiriman barang sesuai kesepakatan transaksi. Dan pelaku usaha tidak dapat membebani konsumen mengenai kewajiban membayar barang yang dikirim tanpa dasar kontrak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sebagai informasi, dalam transaksi elektronik harus berdasarkan kontrak elektronik yang dianggap sah apabila:[1]

    1. terdapat kesepakatan para pihak;
    2. dilakukan oleh subjek hukum yang cakap atau yang berwenang mewakili sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. terdapat hal tertentu; dan
    4. objek transaksi tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

    Lalu bagaimana jika menerima paket yang tidak dipesan dan dikirim oleh orang yang tidak dikenal? Sifat konsensual dari jual beli menyatakan harus adanya kesepakatan antara para pihak sebagaimana diuraikan di atas. Kesepakatan merupakan salah satu syarat subjektif dalam membuat sebuah perjanjian. Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif akibatnya perjanjian dapat dibatalkan.

    Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Jerat Hukum Pencurian dan Penyalahgunaan Data Pribadi

    Menjawab pertanyaan Anda, selain adanya pelanggaran terhadap kesepakatan atas perjanjian, kami asumsikan bahwa Anda juga mengalami pencurian data pribadi.

    Pencurian data pribadi bisa terjadi kepada siapapun yang dilakukan baik melalui sistem elektronik ataupun nonelektronik. Pada kasus Anda, kemungkinan seseorang memperoleh data pribadi Anda dan secara tidak bertanggung jawab menyalahgunakannya dengan mengirim paket yang tidak Anda kehendaki.

    Atas tindakan pencurian data pribadi tersebut melanggar ketentuan dalam Pasal 65 (1) dan (3) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP yaitu:

    1. Setiap orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Apabila melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.
    2. Setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Apabila melanggar ketentuan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar rupiah.

    Selain dijatuhi pidana penjara dan/atau denda, pelaku juga bisa dijatuhi pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana dan pembayaran ganti kerugian.[2]

    Ketentuan lain terkait pencurian data pribadi juga dapat dilihat dalam Pasal 26 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi:

    Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan, setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan. Setiap orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.

    Atas pelanggaran ketentuan tersebut, maka orang yang dilanggar haknya dapat mengajukan gugatan ganti kerugian yang ditimbulkan.[3]

    Baca juga: Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini  

    Langkah yang Dapat Ditempuh

    Dalam hal Anda sebagai pihak yang dirugikan atas paket COD yang tidak dikehendaki, maka Anda dapat meminta pembatalan jual beli via COD kepada penjual yang bersangkutan secara langsung. Selain itu, jika hal tersebut tidak membuahkan hasil, Anda dapat melakukan pembatalan perjanjian dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri karena perjanjian jual beli tersebut tidak memenuhi syarat subjektif yaitu kesepakatan sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Baca juga: Ini 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Dipenuhi

    Sedangkan, langkah hukum yang dapat ditempuh apabila menjadi korban pencurian data pribadi adalah melaporkan pelaku ke pihak kepolisian atas dasar Pasal 65 ayat (1) dan (3) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (3) UU PDP.

    Selain itu, Anda juga dapat menggugat pelaku pencurian/penyalahgunaan data pribadi secara perdata untuk mendapatkan ganti rugi berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU PDP dan Pasal 26 ayat (2) UU 19/2016.

    Adapun dasar gugatan ganti rugi terhadap pihak yang menyalahgunakan data pribadi adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu Pasal 1365 KUHPerdata.

    Tips agar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi

    Selanjutnya, langkah yang dapat Anda lakukan untuk mencegah pencurian data pribadi diantaranya adalah bersikap defensif terhadap informasi pribadi baik dalam sistem elektronik maupun nonelektronik.

    Berikut beberapa tips terhindar dari Pencurian Data Pribadi di antaranya:
    1. Jangan klik tautan yang mencurigakan;
    2. Perhatikan keamanan situs yang diakses;
    3. Aktifkan autentikasi dua langkah;
    4. Jangan menggunakan password tanggal lahir atau password yang lemah;
    5. Pastikan keamanan jaringan yang digunakan;
    6. Bijak dalam menggunakan sosial media.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik;

    Referensi:

    Pencurian Data Pribadi – JDIH Kemkominfo, yang diakses pada Rabu, 23 November 2022, pukul 16.00 WIB


    [1] Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik 

    [2] Pasal 69 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

    [3] Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

    Tags

    e-commerce
    online shop

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!