KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terlanjur Beri Data Pribadi ke Sales Bank Palsu? Lakukan Ini

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Terlanjur Beri Data Pribadi ke Sales Bank Palsu? Lakukan Ini

Terlanjur Beri Data Pribadi ke <i>Sales</i> Bank Palsu? Lakukan Ini
Zul Afiatul Kharisma, S.H.PERSADA UB
PERSADA UB
Bacaan 10 Menit
Terlanjur Beri Data Pribadi ke <i>Sales</i> Bank Palsu? Lakukan Ini

PERTANYAAN

Beberapa waktu lalu saya didatangi sales bank yang mengatakan pengajuan kartu kredit saya dibuka kembali, setelah sebelumnya ditolak. Setelahnya, saya diminta mengisi form aplikasi pengajuan kartu. Saya mengisi alamat e-mail, nomor telepon dan alamat kontak darurat, nomor telepon kantor, dan tanda tangan. Saya tidak mengisi NIK, NPWP, nomor KK, alamat saya, nama ibu kandung serta tidak mengirimkan foto selfie KTP dan dokumen lain karena mulai curiga. Kalau nanti data saya disalahgunakan, langkah apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hal pertama yang dapat Anda lakukan adalah memastikan kebenaran identitas sales bank kepada pihak bank yang bersangkutan. Jika didapati sales bank itu palsu, Anda baru dapat melakukan langkah-langkah berikut ini sebagai bentuk proteksi atas dugaan penyalahgunaan data pribadi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Online Shop Menyebarkan Data Pribadi Customer

    Hukumnya <i>Online Shop</i> Menyebarkan Data Pribadi <i>Customer</i>

    Hukum Pelindungan Data Pribadi

    Sebelum menjawab inti pertanyaan, kami mengasumsikan Anda sempat mengajukan permohonan kartu kredit yang kemudian ditolak oleh pihak bank. Oleh karena itu, kami menyarankan langkah pertama yang bisa dilakukan adalah menghubungi pihak bank untuk mengonfirmasi kebenaran identitas sales bank yang menemui Anda. Sebab pengajuan kartu kredit secara umum dilakukan dengan datang langsung ke bank.

    Apabila bank menginformasikan tidak mengirimkan sales bank, maka pihak yang mengaku sebagai sales bank itu palsu dan ini berpotensi terjadinya pelanggaran data pribadi antara lain pemrosesan data pribadi tanpa izin, penyalahgunaan data pribadi seperti doxing, penipuan, data pribadi diperjualbelikan, dan lain-lain.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam rangka melindungi hak konstitusional warga negara atas data pribadi, kini telah diterbitkan UU PDP yang mana pelindungan data pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.[1]

    Data pribadi berdasarkan UU PDP dibagi menjadi 2 yakni:[2]

    1. Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi; dan/atau data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
    2. Data pribadi yang bersifat umum, meliputi nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

    Dalam melakukan pemrosesan data pribadi terdapat kewajiban yang harus dipenuhi pengendali data pribadi yaitu salah satunya adanya persetujuan yang sah secara eksplisit dari subjek data pribadi untuk 1 atau beberapa tujuan tertentu yang telah disampaikan oleh pengendali data pribadi kepada subjek data pribadi.[3]

     

    Sanksi Pidana dan Gugatan Perdata

    Lantas, bagaimana hukumnya jika data pribadi disalahgunakan?  Pelaku dapat dijerat menggunakan sanksi yang diatur dalam Pasal 67 dan 68 UU PDP sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Selengkapnya kami telah mengulas sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam Terjadi Pencurian Data Pribadi (Identity Theft)? Tempuh Langkah Ini.

    Merujuk pada kondisi yang Anda alami, apabila sales bank ternyata palsu, ia dapat dijerat pasal dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[4]

    Selain sanksi pidana, Anda selaku korban yang dilanggar haknya juga dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan oleh sales kartu kredit palsu atas penyalahgunaan data pribadi. Adapun dasar gugatan tersebut adalah Pasal 1365  KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).

    Pengajuan gugatan perbuatan melawan hukum ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) UU PDP, Pasal 26 ayat (1) dan (2) UU 19/2016, dan Pasal 39 ayat (1) UU ITE.

     

    Langkah yang Bisa Ditempuh

    1. Melaporkan ke bank

    Anda pertama-tama bisa mengonfirmasi kepada pihak bank terkait kebenaran identitas sales bank. Jika didapati bahwa sales bank itu palsu, ini bisa dijadikan sebagai alat bukti membuat laporan ke polisi, bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran data pribadi.

     

    1. Melaporkan ke polisi

    Atas pelanggaran data pribadi oleh sales kartu kredit palsu, Anda bisa segera melaporkan ke polisi. Langkah selanjutnya Anda dapat membaca Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

     

    1. Menggugat Perdata

    Selain melaporkan tindak pidana penyalahgunaan data pribadi ke polisi, Anda dapat menggugat secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan melalui gugatan perbuatan melawan hukum.

     

    1. Menyelesaikan sengketa via arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif

    Selain diselesaikan secara jalur litigasi, Anda bisa mengupayakan penyelesaian melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya.[5]

     

    Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi

    1. Pihak sales bank pada umumnya tidak akan pernah meminta agar nasabah memberitahu nomor kartu kredit, kode CCV, kode OTP, password, dan lain-lain.
    2. Jangan mudah memberikan data pribadi kepada seseorang maupun mengunggah data pribadi seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK) ke media sosial.
    3. Jangan menggunakan VPN gratis untuk mengakses internet dan perhatikan keamanan jaringan yang digunakan.
    4. Perhatikan keamanan situs yang diakses dengan cara jangan sembarang login, akses atau klik link/pop up/iklan yang mencurigakan.
    5. Laporkan nomor sales bank palsu kepada pihak bank yang bersangkutan dan laporkan ke polisi.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    [1] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [2] Pasal 4 UU PDP

    [3] Pasal 20 ayat (2) huruf a UU PDP

    [4] Pasal 67 ayat (1) UU PDP

    [5] Pasal 64 ayat (1) UU PDP

    Tags

    bank
    data pribadi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!