KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Karyawan Non-Muslim Berhak atas THR Lebaran?

PERTANYAAN

Saya sudah bekerja selama 6 bulan dan saya beragama Hindu. Apakah saya berhak atas THR Lebaran? Atau harus menunggu hari keagamaan sesuai agama saya terlebih dahulu? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) merupakan hak karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan dibayarkan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

    Hari raya keagamaan yang dimaksud bukan hanya Idulfitri saja, namun juga Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Buddha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.

    Sehingga, Anda sebagai karyawan yang beragama Hindu pun dan sudah bekerja selama 6 bulan tetap berhak atas THR. Kemudian pembagian THR ini dapat dilakukan sesuai dengan kesepakatan Anda dan perusahaan. Dengan kata lain, Anda mungkin mendapat THR Lebaran saat Idulfitri, bukan THR saat Hari Raya Nyepi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat dari artikel dengan judul Apakah Karyawan Non-Muslim Juga Berhak Atas THR Lebaran? yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Juli 2014, dan dimutakhirkan pertama kali pada Senin, 5 Oktober 2020, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada Selasa, 19 April 2022, dan dimutakhirkan ketiga kalinya pada 30 Maret 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Masihkah Pekerja yang Sudah Pensiun Berhak Dapat THR?

    Masihkah Pekerja yang Sudah Pensiun Berhak Dapat THR?

    Siapa yang Berhak atas THR?

    Sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 Permenaker 6/2016, Tunjangan Hari Raya keagamaan (“THR”) adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.

    Kemudian, yang dimaksud dengan hari raya keagamaan adalah Hari Raya Idulfitri bagi karyawan yang beragama Islam, Hari Raya Natal bagi karyawan yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan, Hari Raya Nyepi bagi karyawan yang beragama Hindu, Hari Raya Waisak bagi karyawan yang beragama Budha, dan Hari Raya Imlek bagi karyawan yang beragama Konghucu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, THR tidak hanya diberikan kepada karyawan yang beragama Islam saja, tetapi Anda sebagai karyawan yang beragama Hindu juga berhak atas THR.

    Waktu Pembayaran THR

    Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Permenaker 6/2016, pembayaran THR diberikan satu kali dalam setahun dan disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.

    Apabila hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai dengan pelaksanaan hari raya keagamaan.[2]

    Namun, Permenaker 6/2016 membuka kemungkinan untuk pemberian THR tidak sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, asalkan didasarkan atas kesepakatan pengusaha dan karyawan yang dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.[3]

    Sehingga, ada kemungkinan Anda mendapatkan THR tidak di hari raya Nyepi, melainkan di hari raya keagamaan lain. Misalnya saja Anda mendapat uang THR Lebaran ketika Idulfitri.

    Jadi, jika ada kesepakatan antara Anda dan pengusaha bahwa “THR Lebaran” Anda dibayarkan bersamaan dengan hari raya keagamaan lain, dalam konteks ini Idulfitri, maka Anda mendapat THR di hari raya keagamaan yang disepakati tersebut.

    Penting untuk diketahui bahwa THR wajib dibayar sebelum Lebaran atau sebelum hari raya keagamaan. Lebih lanjut, pembayaran THR wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[4]

    Cara Hitung THR Lebaran

    Untuk mengetahui besaran atau hitungan THR Lebaran yang Anda terima, maka kami mengacu pada peraturan terbaru mengenai THR Keagamaan dalam SE Menaker M/2/HK.04/III/2024.

    Dalam SE Menaker tentang THR tersebut dinyatakan bahwa THR diberikan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, dan kepada pekerja/buruh atau karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”) atau perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”).[5]

    Besaran THR ditetapkan sebagai berikut:[6]

    1. Karyawan yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
    2. Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 bulan upah.

    Jadi, berdasarkan kasus yang ditanyakan, cara hitung THR lebaran adalah sebagai berikut. Apabila saat ini besaran upah yang Anda terima adalah sebesar Rp6.000.000, berarti 6 (bulan) /12 x 6.000.000 (upah bulanan) = Rp3.000.000.

    Namun, patut diperhatikan pula bahwa apabila penetapan besaran nilai THR Lebaran berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah dilakukan di perusahaan lebih besar dari nilai THR yang ditetapkan Permenaker 6/2016, THR yang dibayarkan kepada karyawan adalah sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang telah dilakukan.[7]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang THR Lebaran sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan;
    2. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/2/HK.04.00/III/2023 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

    [1] Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan (“Permenaker 6/2016”)

    [2] Pasal 5 ayat (2) Permenaker 6/2016

    [3] Pasal 5 ayat (3) Permenaker 6/2016

    [4] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

    [5] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2024 angka 1

    [6] SE Menaker M/2/HK.04.00/III/2024 angka 3

    [7] Pasal 4 Permenaker 6/2016

    Tags

    idul fitri
    thr

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!