Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?
PERTANYAAN
Jika kepala desa sudah habis masa jabatannya selama dua periode dan tidak ada yang mencalonkan diri, bagimanakah selanjutnya? Siapakah yang akan memimpin desa itu?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Jika kepala desa sudah habis masa jabatannya selama dua periode dan tidak ada yang mencalonkan diri, bagimanakah selanjutnya? Siapakah yang akan memimpin desa itu?
Jika tidak ada yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan jika selama tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Dasar hukum yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Anda soal pencalonan kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”). Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa dapat Anda simak dalam artikel Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.
Berkaitan dengan keterangan yang Anda sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut
Mengatur hal yang sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa dapat Anda simak dalam artikel Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.
Menjawab pertanyaan Anda, jika memang kepala desa yang bersangkutan telah memimpin desa selama dua periode, maka sebenarnya ia masih mungkin menjabat sebagai kepala desa untuk satu periode lagi selama ia memenuhi syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
e. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
j. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.
Jika memang tidak ada orang lagi yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka kami menyarankan agar kepala desa tersebut mencalonkan diri lagi. Hal ini karena ia masih memiliki kesempatan satu masa jabatan lagi.
Akan tetapi, ini berarti terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam hal kepala desa cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa (Pasal 42 ayat (2) PP Desa).
Jika kepala desa yang masih menjabat tidak mau mencalonkan diri kembali dan tidak ada yang mau mencalonkan diri, kita bisa melihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”). Melihat pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permendagri 112/2014, bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan harus berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Jika bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (duapuluh) hari (Pasal 24 ayat (1) Permendagri 112/2014). Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian (Pasal 24 ayat (2) Permendagri 112/2014). Apabila dalam tenggang waktu tersebut masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 24 ayat (3) Permendagri 112/2014).
Ini berarti jika tidak ada yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan jika selama tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?