KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?

Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidak Ada yang Mencalonkan Diri Sebagai Kades, Siapa yang Memimpin Desa?

PERTANYAAN

Jika kepala desa sudah habis masa jabatannya selama dua periode dan tidak ada yang mencalonkan diri, bagimanakah selanjutnya? Siapakah yang akan memimpin desa itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Intisari:
     
     

    Jika tidak ada yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan jika selama tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    Dasar hukum yang menjadi pedoman untuk menjawab pertanyaan Anda soal pencalonan kepala desa adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”). Penjelasan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala desa dapat Anda simak dalam artikel Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa

     

    Berkaitan dengan keterangan yang Anda sampaikan soal periode jabatan kepala desa, kita mengacu pada Pasal 39 UU Desa:

     

    (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

    KLINIK TERKAIT

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    Merasa Dirugikan Peraturan Walikota? Ajukan Ini

    (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut

     

    Mengatur hal yang sama, Pasal 47 ayat (2) PP Desa juga menyebut bahwa kepala desa dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Penjelasan selengkapnya mengenai periode jabatan kepala desa dapat Anda simak dalam artikel Periode Maksimal Jabatan Kepala Desa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Menjawab pertanyaan Anda, jika memang kepala desa yang bersangkutan telah memimpin desa selama dua periode, maka sebenarnya ia masih mungkin menjabat sebagai kepala desa untuk satu periode lagi selama ia memenuhi syarat-syarat menjadi kepala desa dalam Pasal 33 UU Desa yaitu:

    a.    warga negara Republik Indonesia;

    b.    bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

    c.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;

    d.    berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;

    e.    berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

    f.     bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;

    g.    terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;

    h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

    i.      tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    j.     tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

    k.    berbadan sehat;

    l.      tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan

    m. syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah.

     

    Jika memang tidak ada orang lagi yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka kami menyarankan agar kepala desa tersebut mencalonkan diri lagi. Hal ini karena ia masih memiliki kesempatan satu masa jabatan lagi.

     

    Akan tetapi, ini berarti terjadi kekosongan jabatan kepala desa karena kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi itu diberi cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih (Pasal 42 ayat (1) PP Desa). Dalam hal kepala desa cuti sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih, sekretaris desalah yang melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa (Pasal 42 ayat (2) PP Desa).

     

    Jika kepala desa yang masih menjabat tidak mau mencalonkan diri kembali dan tidak ada yang mau mencalonkan diri, kita bisa melihat pengaturannya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa (“Permendagri 112/2014”). Melihat pada ketentuan Pasal 23 ayat (1) Permendagri 112/2014, bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan harus berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang. Jika bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, panitia pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (duapuluh) hari (Pasal 24 ayat (1) Permendagri 112/2014). Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati/Walikota menunda pelaksanaan pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian (Pasal 24 ayat (2) Permendagri 112/2014). Apabila dalam tenggang waktu tersebut masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota (Pasal 24 ayat (3) Permendagri 112/2014).

     

    Ini berarti jika tidak ada yang mencalonkan diri menjadi kepala desa, maka pelaksanaan pemilihan kepala desa ditunda. Dan jika selama tenggang waktu penundaan tersebut masa jabatan kepala desa berakhir, Bupati/Walikota mengangkat penjabat Kepala Desa dari pegawai Negeri Sipil dilingkungan pemerintah Kabupaten/Kota.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    3.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa.

        

    Tags

    kepala desa

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!