Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?

Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?
Dimas Hutomo, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tidak Pasang Pelat Nomor Karena Baut Copot, Tetap Ditilang?

PERTANYAAN

Saya mau bertanya apakah jika pelat nomot hanya terpasang di depan dan yang belakang tidak dipasang tetapi tetap dibawa dan ada di jok motor, alasan tidak terpasangnya karena bautnya copot dan takut jatuh, apakah masih tetep ditilang ketika razia karena saya baru saja terkena tilang dan polisinya mengenakan saya Pasal 280 yang tidak memakai pelat nomor sedangkan saya memakai pelat nomor yang depan dan yg belakang tidak saya pakai karena bautnya copot satu dan saya membawa plat nomornya tetapi di kertas tilang polisi hanya menulis saya tidak menggunakan pelat nomor.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Dengan jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
     
    Jika melihat aturan tersebut, memang Anda tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Anda memiliki hak untuk melakukan pembelaan, dalam hal ini terkait baut yang copot dan takut TNKB tersebut jatuh.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari :
     
     
    Dengan jelas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Kendaraan Bermotor.
     
    Jika melihat aturan tersebut, memang Anda tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Anda memiliki hak untuk melakukan pembelaan, dalam hal ini terkait baut yang copot dan takut TNKB tersebut jatuh.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
    Ulasan :
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dasar Hukum Pelat Nomor/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
    Ketentuan khusus yang mengatur mengenai Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) dapat dilihat dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”).
     
    TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.[1]
     
    TNKB memuat unsur:[2]
    1. Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (“NRKB”), adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor;[3]
    2. Masa berlaku, harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”).[4]
     
    TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.[5] Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.[6]
     
    Adapun warna TNKB sebagai berikut:[7]
    1. dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
    2. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
    3. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
    4. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
    5. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
     
    TNKB hanya diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri, oleh karena itu, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.[8] Pemasangan TNKB ada pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.[9]
     
    Keberlakuan TNKB
    Jangka waktu berlakunya TNKB disebutkan di Pasal 70 (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yaitu:
     
    Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
     
    Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.[10]
     
    Kendaraan Wajib Dipasang TNKB
    Setiap Ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.[11]
     
    Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ, yakni:
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, dengan jelas UU LLAJ dan Perkapolri 5/2012 mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi TNKB pada dua sisi yang diperintahkan. Jika melihat aturan tersebut, memang Anda tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
     
    Akan tetapi, Anda memiliki hak untuk melakukan pembelaan, dalam hal ini terkait baut yang copot dan takut TNKB tersebut jatuh. Mengenai hak pembelaan tersebut dapat dilihat di artikel Hak Mengajukan Banding dalam Sidang Perkara Pelanggaran Lalu Lintas.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    [1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
    [2] Pasal 38 ayat (1)  Perkapolri 5/2012
    [3] Pasal 1 angka 7 Perkapolri 5/2012
    [4] Pasal 38 ayat (2) Perkapolri 5/2012
    [5] Pasal 39 ayat (1) Perkapolri 5/2012
    [6] Pasal 39 ayat (2) Perkapolri 5/2012
    [7] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
    [8] Pasal 39 ayat (4) dan (5) Perkapolri 5/2012
    [9] Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012
    [10] Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ
    [11] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!