Intisari :
Jika melihat aturan tersebut, memang Anda tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, Anda memiliki hak untuk melakukan pembelaan, dalam hal ini terkait baut yang copot dan takut TNKB tersebut jatuh. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Dasar Hukum Pelat Nomor/ Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
TNKB adalah tanda regident kendaraan bermotor (Ranmor) yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
[1]
Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (“NRKB”), adalah tanda atau simbol yang berupa huruf atau angka atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi yang berfungsi sebagai identitas Ranmor;
[3]Masa berlaku, harus sesuai dengan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“STNK”).
[4]
TNKB dibuat dari bahan yang mempunyai unsur-unsur pengaman sesuai spesifikasi teknis.
[5] Unsur-unsur pengaman TNKB berupa logo lantas dan pengaman lain yang berfungsi sebagai penjamin legalitas TNKB.
[6]
Adapun warna TNKB sebagai berikut:
[7]dasar hitam, tulisan putih untuk Ranmor perseorangan dan Ranmor sewa;
dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
TNKB hanya diadakan secara terpusat oleh Korlantas Polri, oleh karena itu, TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
[8] Pemasangan TNKB ada pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor.
[9]
Keberlakuan TNKB
Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud di atas, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.
[10]
Kendaraan Wajib Dipasang TNKB
Setiap Ranmor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB.
[11]
Jika TNKB tidak terpasang, sanksinya diatur dalam Pasal 280 UU LLAJ, yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Menjawab pertanyaan Anda, dengan jelas UU LLAJ dan Perkapolri 5/2012 mewajibkan seluruh kendaraan agar dipasangi TNKB pada dua sisi yang diperintahkan. Jika melihat aturan tersebut, memang Anda tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012
[2] Pasal 38 ayat (1) Perkapolri 5/2012
[3] Pasal 1 angka 7 Perkapolri 5/2012
[4] Pasal 38 ayat (2) Perkapolri 5/2012
[5] Pasal 39 ayat (1) Perkapolri 5/2012
[6] Pasal 39 ayat (2) Perkapolri 5/2012
[7] Pasal 39 ayat (3) Perkapolri 5/2012
[8] Pasal 39 ayat (4) dan (5) Perkapolri 5/2012
[9] Pasal 39 ayat (6) Perkapolri 5/2012
[10] Pasal 70 ayat (3) UU LLAJ
[11] Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ