Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tiga Bulan Tidak Digaji, Bolehkah Pekerja Kontrak Mengundurkan Diri?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tiga Bulan Tidak Digaji, Bolehkah Pekerja Kontrak Mengundurkan Diri?

Tiga Bulan Tidak Digaji, Bolehkah Pekerja Kontrak Mengundurkan Diri?
Heri Aryanto, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Tiga Bulan Tidak Digaji, Bolehkah Pekerja Kontrak Mengundurkan Diri?

PERTANYAAN

Dear hukumonline.com, aku mau nanya nih, perusahaan saya sudah terlambat membayar gaji karyawannya selama 3 bulan tepat pada tanggal 10 Januari 2013. Alasannya, management kesulitan keuangan dan ada proyek yang harus diselesaikan selama 3 bulan itu. Karena saya harus menghidupi keluarga maka saya mencari pekerjaan lain, dan saya mendapatkan pekerjaan baru. Saya karyawan kontrak dengan masa kontrak habis 30 Juni 2013. Lalu per tanggal 11 Januari 2013 saya mengajukan resign. Yang ingin saya tanyakan adalah: 1. Apakah saya masih berhak mendapatkan gaji saya selama 3 bulan kemarin itu, sedangkan saya sudah mengajukan resign per 11 Januari 2013? 2. Dan bagaimana dengan kekuatan kontrak saya, apakah saya harus membayar denda karena resign sebelum kontrak habis? Sedangkan, perusahaan sudah menyalahi kontrak belum membayar gaji selama 3 bulan? 3. Menurut UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 169 ayat (1) bahwa pengusaha tidak membayar gaji selama 3 bulan berturut-turut, maka karyawan dapat minta PHK, sedangkan saya sudah mengajukan resign lewat surat pada tanggal 3 Januari 2013, apakah saya dapat dianggap PHK? Saya harap hukumonline.com dapat membantu menjawab beberapa pertanyaan saya mewakili karyawan dari perusahaan lama saya. Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Saudara penanya yang kami hormati, tak lupa kami haturkan terima kasih atas pertanyaan yang telah Saudara sampaikan kepada kami. Ucapan dan doa semoga Saudara dan kita semua selalu sehat dan senantiasa dalam lindungan dan rahmat-NYA.

     

    Berdasarkan apa yang Saudara sampaikan dalam pertanyaan Saudara di atas, maka ada dua pokok permasalahan yang Saudara pertanyakan, yaitu :

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    Hukumnya Larang Karyawan Nikah Selama Masa Kontrak

    1.    Perihal upah 3 (bulan) yang belum dibayarkan.

    2.    Perihal akibat pemutusan kontrak sepihak yang belum habis masa kontraknya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Namun demikian, sebelum kami sampai pada tanggapan atau jawaban atas pernyataan tersebut maka terlebih dahulu perlu dipahami bersama beberapa ketentuan mengenai ketenagakerjaan. Pertama, definisi pekerja itu sendiri jika mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. Dengan demikian, berdasarkan definisi tersebut, maka dapat dilihat bahwasanya unsur “bekerja” dan “upah” merupakan dua hal yang saling berkaitan dan melekat, yang mana lebih lanjut mengenai hubungan antara “bekerja” dan “upah” dijelaskan di dalam Pasal 96 ayat (1) UUK yaitu bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan (no work no pay), terkecuali pekerja tersebut sakit atau alasan-alasan lainnya yang Saudara bisa lihat dengan seksama di dalam Pasal 96 ayat (2) UUK.

     

    Kedua, keterikatan pekerja dengan pengusaha secara hukum didasarkan pada sebuah hubungan kerja. Definisi hubungan kerja itu sendiri berdasarkan dalam Pasal 1 angka 15 UUK adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Dengan demikian maka hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha didasarkan pada sebuah perjanjian kerja, baik secara lisan maupun tertulis. Perjanjian kerja di dalam Pasal 56 UUK dibedakan atas perjanjian kerja waktu tertentu ("PKWT") dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ("PKWTT").

     

    Pasal 56 UUK :

    (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

    (2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas:

    a.    jangka waktu; atau

    b.    selesainya suatu pekerjaan tertentu.

     

    Oleh karenanya, “pekerja” dalam pengertian UUK adalah meliputi baik pekerja yang bekerja berdasarkan PKWT (“Pekerja Kontrak”) maupun pekerja yang bekerja berdasarkan PKWTT (“Pekerja Tetap”).

     

    Ketiga, upah/gaji merupakan komponen penting dan pokok yang harus diberikan pengusaha kepada Pekerja. Bahkan karena sifatnya yang penting dan pokok, dalam hal pailit atau likuidasi, maka gaji dan hak pekerja lainnya, merupakan utang yang wajib didahulukan pembayarannya (Pasal 95 ayat [4] UUK). Dengan demikian, maka baik pekerja kontrak maupun pekerja tetap berhak atas upah pembayaran upah baik per-hari, per-minggu, maupun per-bulan, tergantung sistem pengupahan di masing-masing perusahaan. Dalam konteks pidana, tidak memberikan gaji pekerja merupakan tindakan yang patut disangka sebagai tindak pidana penggelapan. Oleh karenanya, menurut hemat kami, Saudara sebagai Pekerja berhak atas upah 3 bulan yang Saudara belum terima atas pekerjaan yang telah Saudara lakukan.

     

    Namun demikian, yang Saudara harus perhatikan adalah bahwasanya Saudara bekerja berdasarkan PKWT (Pekerja Kontrak)- meskipun Saudara tidak menyebutkan sudah berapa lama Saudara menjadi Pekerja Kontrak-, kami mengasumsikan Saudara menjadi Pekerja Kontrak kurang dari 3 tahun dan perjanjian kontrak tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan UUK.

     

    Prinsip mendasar antara pekerja kontrak dengan pekerja tetap adalah terletak pada akibat hukum pemutusan hubungan kerja (“PHK”). PHK yang dilakukan secara sah, berakibat pada berakhirnya perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha. Di samping PHK, berakhirnya perjanjan kerja juga didasarkan pada hal-hal sebagai berikut :  

     
    Pasal 61 UUK :
    (1) Perjanjian kerja berakhir apabila:

    a.    pekerja meninggal dunia;

    b.    berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;

    c.    adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau

    d.    adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

    (2) Perjanjian kerja tidak berakhir karena meninggalnya pengusaha atau beralihnya hak atas perusahaan yang disebabkan penjualan, pewarisan, atau hibah.

    (3) Dalam hal terjadi pengalihan perusahaan maka hak-hak pekerja/buruh menjadi tanggung jawab pengusaha baru, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian pengalihan yang tidak mengurangi hak-hak pekerja/buruh.

    (4) Dalam hal pengusaha, orang perseorangan, meninggal dunia, ahli waris pengusaha dapat mengakhiri perjanjian kerja setelah merundingkan dengan pekerja/buruh.

    (5) Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/ buruh berhak mendapatkan hak haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

     

    Khusus mengenai berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu (untuk pekerja kontrak) adalah mengacu kepada ketentuan Pasal 62 UUK. Sedangkan, Pasal 150 s.d. Pasal 172 UUK merupakan pedoman PHK untuk pekerja tetap, yang mana atas PHK tersebut pengusaha wajib memberikan hak berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan pergantian hak yang persyaratan dan perhitungannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 150 - 172 UUK.

     

    Adapun bunyi ketentuan Pasal 62 UUK adalah sebagai berikut :

     
    Pasal 62 UUK:

    Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.

     

    Berdasarkan ketentuan Pasal 62 UUK tersebut, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Saudara antara lain :

     

    1.    Ketentuan ini merupakan pedoman PHK untuk pekerja kontrak;

    2.    Pengakhiran perjanjian kerja waktu tertentu atau pengakhiran kontrak oleh salah satu pihak (oleh pekerja atau pengusaha) sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam kontrak menimbulkan akibat hukum dan tanggung jawab bagi yang mengakhiri kontrak tersebut untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak.

     

    Secara sederhana dapat dicontohkan: Saudara mengakhiri kontrak 11 Januari 2013, sedangkan kontrak Saudara berakhir pada 30 Juni 2013. Dengan demikian, atas tindakan pengakhiran kontrak tersebut, Saudara secara hukum bertanggung jawab terhadap sisa kontrak yang belum dijalani yaitu Januari sampai Juni 2013. Namun demikian, dalam praktiknya ketentuan ini tidak selalu diterapkan karena biasanya didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan kedua belah pihak untuk tidak saling menuntut atas pelaksanaan kontrak yang belum dijalani. Di samping itu, juga didasarkan pada ketidakpahaman kedua belah pihak atas implementasi perjanjian kerja waktu tertentu sehingga pengakhiran perjanjian kerja tersebut tidak sesuai dengan ketentuan UUK.

     

    Hal yang perlu disikapi oleh Saudara adalah bahwa upah yang belum Saudara terima selama 3 bulan merupakan hak yang wajib dituntut kepada pengusaha. Namun, Saudara juga harus melihat bahwa di sisi lain secara hukum Saudara juga mempunyai kewajiban atas akibat pengakhiran kontrak kerja pada tanggal 11 Januari 2013 yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2013 berupa ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu kontrak. Penyikapan ini perlu dilakukan sebelum Saudara mengambil tindakan lebih jauh.

     
    Dasar hukum:

    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

     

    Tags

    resign
    pkwt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!