Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul “tindak pidana pencucian uang dan rahasia bank” yang dibuat oleh Bung Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada Jum’at, 07 Juni 2002.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A. Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi Pihak Terafiliasi.
Pasal 42 UU 10/1998 dan Pasal 45 UU Perbankan merupakan salah dua dari aturan tentang rahasia bank (pengecualian rahasia bank dalam hal terjadi tindak pidana).
Pasal 40 dan Pasal 41 UU 10/1998 dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini.
Pasal 40 ayat (1) UU 10/1998 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk untuk kepentingan peradilan mengenai harta bersama dalam perkara perceraian.
Ketentuan rahasia bank yang diatur dalam Pasal 40 UU 10/1998 ternyata juga dikecualikan dalam UU TPPU. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 45 UU TPPU sebagai berikut:
Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap PPATK tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur kerahasiaan.
Dalam Penjelasan Pasal 45 UU TPPU dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kerahasiaan" antara lain rahasia bank, rahasia non-bank, dan sebagainya.
Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta pihak pelapor untuk memberikan keterangan secara tertulis mengenai harta kekayaan dari:[1]
orang yang telah dilaporkan oleh PPATK kepada penyidik;
tersangka; atau
terdakwa.
Menariknya, dalam Pasal 72 ayat (2) UU TPPU diatur mengenai pengecualian rahasia bank berkaitan dengan hal di atas, sebagai berikut:
Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur rahasia bank dan kerahasiaan Transaksi Keuangan lain.
Dengan demikian, pengaturan tindak pidana pencucian uang dimaksudkan untuk menambahkan ketentuan pengecualian terhadap rahasia bank yang telah diatur dalam Pasal 41 hingga 44A UU 10/1998, Pasal 8 ayat (2) Perppu 1/2017 dan Putusan MK 64/2012.
Sebagai informasi tambahan, dengan berlakunya UU TPPU, bank sebagai salah satu penyedia jasa keuangan wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (“PPATK”) yang meliputi:[2]
Transaksi Keuangan Mencurigakan;
Transaksi Keuangan Tunai dalam jumlah paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau dengan mata uang asing yang nilainya setara, yang dilakukan baik dalam satu kali Transaksi maupun beberapa kali Transaksi dalam 1 (satu) hari kerja; dan/atau
Transaksi Keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri.
Pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh pihak pelapor dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan yang berlaku bagi pihak pelapor yang bersangkutan.[3]
Transaksi mana pastinya akan menyangkut rahasia bank karena hal itu berkaitan dengan keterangan nasabah dan simpananya yang sebenarnya bank harus merahasiakannya. Bila bank atau penyedia jasa keuangan tidak melaporkan hal ini maka bank atau penyedia jasa keuangan tersebut justru dikenakan sanksi administratif berupa:[4]
peringatan;
teguran tertulis;
pengumuman kepada publik mengenai tindakan atau sanksi; dan/atau