Kami turut prihatin terhadap masalah yang saat ini keluarga Anda alami. Terhadap pertanyaan Anda tersebut, maka akan kami coba jelaskan di bawah ini.
Tindak Pidana yang Terkait Hubungan Pasangan Sesama Jenis Dengan Anak
Dari kronologis yang Anda jabarkan di atas, kami menyimpulkan bahwa tindak pidana yang telah dilakukan oleh B merupakan
tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan terhadap anak dengan jenis kelamin yang sama, yang mana hal tersebut diatur di dalam
Pasal 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi:
Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Pasal 76E UU 35/2014:
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 Perpu 1/2016:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.
Belum cukup umur adalah anak yang belum dewasa, yang mana berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 35/2014 disebutkan:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Jadi J dapat digolongkan sebagai anak karena masih berusia 16 tahun. Oleh karena itu perbuatan B dapat dijerat dengan pasal-pasal sebagimana yang kami sebutkan di atas.
Jika Ada Perdamaian, Bisakah Kasus Dihentikan?
Dari ketentuan di atas, dapat dilihat bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh B telah memenuhi unsur, dan apabila ditinjau dari jenis deliknya, tindak pidana yang dilakukan oleh B merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.
Terkait dengan hal tersebut, setelah dilakukannya laporan kepada polisi, maka laporan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Oleh karena itu, meskipun pihak keluarga B telah melakukan upaya perdamaian dengan pihak korban bukan berarti hal tersebut dapat seketika menghapuskan tuntutan pidana. Namun, apabila ada iktikad baik dari pihak keluarga B untuk melakukan perdamaian dengan pihak korban, hal itu dapat menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan saat perkara tersebut diperiksa di pengadilan.
Kami menyarankan Anda terus mengupayakan perdamaian (membuat perjanjian damai) dengan keluarga si J agar dapat menjadi pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman tersangka.
Contoh Kasus
Sebagai contoh dapat kita lihat dalam
Putusan Pengadilan Negeri Painan Nomor: 64/Pid.Sus/2018/PN.Pnn, dimana terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan ancaman kekerasan melakukan pebuatan cabul” terhadap anak yang dilakukan dengan cara memaksa berhubungan badan melalui anus pada 3 anak laki-laki (sodomi). Akibat perbuannya terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan berdasarkan Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum :
Putusan: