Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol Abal-Abal

Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol <i>Abal-Abal</i>
Bekti Harry Suwinto, S.H., M.Pd., M.H.LBH Ansor
LBH Ansor
Bacaan 10 Menit
Tips Aman Agar Tak Terjebak Pinjol <i>Abal-Abal</i>

PERTANYAAN

Saya berencana untuk mengajukan pinjaman online ke sebuah lembaga, tapi saya takut jika posisi saya justru dirugikan. Adakah tips untuk memilih pinjaman online yang aman dan bukan abal-abal?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sudah bukan menjadi rahasia umum lagi jika pinjaman online atau kerap disebut pinjol menjadi salah satu alternatif solusi masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern. Dengan menjamurnya penyelenggara pinjol di kalangan masyarakat, bagaimana cara memilih pinjol yang aman, legal, dan berizin?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pinjaman online atau yang sering disebut pinjol yang sedang ramai diperbincangkan saat ini adalah merupakan salah satu solusi alternatif masyarakat untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari atau bahkan sekedar sebagai pelengkap gaya hidup modern.

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Dijadikan Emergency Contact Pinjol secara Sepihak

    Langkah Hukum Jika Dijadikan <i>Emergency Contact</i> Pinjol secara Sepihak

    Tidak seperti kartu kredit yang ada di dunia perbankan, pinjol umumnya menyasar pada kalangan masyarakat yang membutuhkan uang cepat untuk memenuhi kebutuhan atau keperluan mendadak. Dengan risiko sedemikian rupa, tidak sedikit masyarakat yang seringkali tergiur pinjol yang ternyata ilegal, tidak berizin, dan justru mengakibatkan masalah hukum lain.

    Dasar hukum pinjol ini dapat Anda temukan di Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 77/2016”), di mana Pasal 7 POJK 77/2016 berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyelenggara wajib mengajukan pendaftaran dan perizinan kepada OJK.

    Dengan demikian, hal yang penting diperhatikan sebelum mengajukan pinjol adalah legalitas dari penyelenggara pinjol itu sendiri apakah sudah terdaftar dan berizin OJK atau tidak.

    Namun demikian, jika Anda terlilit utang dengan pinjol yang ilegal, bagaimana status pinjaman Anda? Haruskah tetap mengembalikan uang yang dipinjam? Untuk menjawab pertanyaan ini, Anda bisa menilik ulasannya dalam Hukumnya Jika Terlilit Utang Pinjol Ilegal.

    Dari penjelasan artikel tersebut, perjanjian pinjam meminjam pada dasarnya tetap tunduk pada Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Terdapat 4 syarat kumulatif yang diperlukan agar suatu perjanjian sah di mata hukum, yaitu:

    1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. Suatu hal tertentu;
    4. Suatu sebab yang halal.

    Dalam hal ini, perjanjian pemberian pinjaman antara pemberi dengan penerima dituangkan dalam dokumen elektronik dengan wajib paling sedikit memuat:

    1. nomor perjanjian;
    2. tanggal perjanjian;
    3. identitas para pihak;
    4. ketentuan mengenai hak dan kewajiban para pihak;
    5. jumlah pinjaman;
    6. suku bunga pinjaman;
    7. nilai angsuran;
    8. jangka waktu;
    9. objek jaminan (jika ada);
    10. rincian biaya terkait;
    11. ketentuan mengenai denda (jika ada); dan
    12. mekanisme penyelesaian sengketa.

    Lantas menjawab pertanyaan Anda, bagaimana cara memilih pinjol yang aman dan legal? Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan:

    1. Pastikan penyelenggara pinjol atau Fintech Lending/Peer-to-Peer telah berizin dan terdaftar di OJK. Anda dapat mengeceknya secara berkala di laman milik OJK yang berjudul Financial Technology - P2P Lending.
    2. Pastikan penyelenggara pinjol jelas berbentuk badan hukum Indonesia, serta memiliki tujuan, laman, atau aplikasi yang jelas. Hindari penyelenggara pinjol yang secara perorangan hanya bergerak ‘gali lubang tutup lubang’ untuk bayar utang.
    3. Perhatikan tingkat bunga dan denda keterlambatannya. Dikutip dari Tiga Ciri Pinjol Ilegal yang Perlu Diwaspadai, tagihan tidak boleh 2 kali lipat melebihi pokok utangnya, di mana suku bunga tidak boleh lebih dari 0,8 persen per harinya.
    4. Sesuaikan dana pinjol dengan kemampuan bayar yang dimiliki, agar bisa membayar angsuran secara tepat waktu dan tidak timbul keterlambatan/cidera janji di kemudian hari.
    5. Terakhir, teliti terlebih dahulu seluruh poin-poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.


    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

     

    Referensi:

    Financial Technology - P2P Lending, diakses pada 21 Juli 2021 pukul 17.40 WIB.

    Tags

    pinjol
    pinjol ilegal

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!