Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

Share
copy-paste Share Icon
Kekayaan Intelektual

Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tips Hindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis

PERTANYAAN

Saat ini teman saya sedang menyusun sebuah buku yang disusun dari pengalaman dia selama praktik sebagai konsultan di suatu bidang. Buku ini selain berisi pengalaman dia sendiri, rencananya dia juga akan menyelipkan pengalaman, cuplikan kata-kata, motivasi atau kutipan tulisan orang lain. Mohon informasinya bagaimana agar buku teman saya tidak melanggar hak cipta orang lain dan tidak dicap plagiat. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Agar terhindar dari plagiarisme, beberapa tips berikut perlu diingat dalam menulis:
    1. Tulis karya yang Anda kutip dalam bentuk kutipan langsung, dalam tanda petik "..." (quotation marks) secara utuh dengan menyebut sumbernya baik dalam teks, di catatan kaki dan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka. Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada;
    2. Jika mengambil ide dari tulisan orang lain dan menuangkan kembali idenya, seluruhnya dengan kata-kata sendiri (paraphrasing), harus tetap dengan menyebut sumbernya.
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Menghindari Pelanggaran Hak Cipta dalam Menulis yang dibuat oleh Lucky Setiawati, S.H. dari Globomark yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 25 Juli 2012.
     
    Terkadang, dalam menulis, baik fiksi maupun nonfiksi, penulis hanya terfokus pada penyusunan karyanya tanpa menyadari bahwa ia telah melanggar hak cipta orang lain.
     
    Tuduhan plagiat dari pihak yang merasa dirugikan sedikit banyak akan berdampak terhadap reputasi si penulis. Bahkan di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme (disebut plagiator) dapat mendapat hukuman berat, seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Untuk menghindari plagiarisme dalam menulis, berikut beberapa hal yang perlu dipahami penulis:
     
    Prinsip Perlindungan Hak Cipta
    Hak cipta lahir seketika setelah sebuah karya dilahirkan atau diwujudkan dalam bentuk  nyata tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku  sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”). Pendaftaran ciptaan tidak menjadi syarat bagi seorang pencipta memperoleh hak ciptanya.[1]
     
    Berkaitan dengan penulisan buku, perlindungan hak cipta mencakup semua elemen pada buku yang dapat digolongkan sebagai ekspresi si penulis  yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahliannya. Selain buku, hak cipta juga diberikan kepada karya orisinal lainnya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, di antaranya, program komputer, ceramah, kuliah, pidato, lagu, gambar, fotografi dan potret, karya arsitektur, karya sinematografi, dan tari, termasuk terjemahan, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi.[2]
     
    Sebagai informasi tambahan, mengenai ide, sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Apakah Ide Penyelenggaraan Event Dilindungi Hak Cipta?, ditegaskan bahwa ide atau konsep tidak dapat didaftarkan sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi hukum, karena ide atau konsep tidak memenuhi syarat-syarat perlindungan sebagai suatu ciptaan.
     
    Hak Moral
    Sebagaimana diatur pula dalam Pasal 6bis Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works di mana Indonesia juga merupakan salah satu negara pihak dalam perjanjian internasional ini, UUHC memberi pencipta hak untuk tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian ciptaannya untuk umum atau menggunakan nama aliasnya atau samarannya, yang dikenal dengan istilah hak moral.[3]
     
    Hak moral terpisah dari hak ekonomi dan akan terus mengikuti pencipta bahkan jika pencipta telah mengalihkan hak ekonominya kepada pihak lain, karena hak moral adalah hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta.[4]
     
    UUHC juga melindungi hak moral pencipta dalam hal perubahan judul dan anak judul karya tulis, pencantuman dan perubahan nama atau nama samaran pencipta,[5] dan untuk mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi, modifikasi, mutilasi atau bentuk perubahan lainnya yang berhubungan dengan karya cipta yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.[6]
    Hak-hak moral tersebut di atas tidak dapat dipindahkan selama penciptanya masih hidup, tetapi pelaksanannya dapat dialihkan kepada pihak lain dengan wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah pencipta meninggal dunia.[7]
    Plagiarisme
    UUHC tidak mendefinisikan pragiarisme, namun berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional  plagiarisme adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta.
     
    Berdasarkan definisi tersebut, jika penulis menggunakan atau menyalin karya atau ciptaan orang lain dalam tulisan atau bukunya, tanpa menyertakan sumbernya, sehingga timbul kesan bahwa ia sendiri yang menciptakan karya tersebut, ia dapat dipandang melakukan plagiarisme, karena ia telah melanggar hak moral pencipta untuk dicantumkan namanya.
     
    Pembatasan Hak Cipta
    Perlu diketahui bahwa UUHC juga mengatur soal pembatasan hak cipta yang dikenal dengan istilah "fair use" atau "fair dealing" yang mengizinkan pemakaian, pengambilan atau perbanyakan suatu ciptaan tanpa izin pemegang hak ciptanya sepanjang penggunanya menyebut sumbernya dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial, termasuk untuk kegiatan sosial.
     
    Fair use yang diatur dalam UUHC di antaranya:[8]
    1. pengambilan berita aktual;
    2. penggunaan ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta;
    3. pengambilan ciptaan pihak lain guna keperluan ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
    4. perbanyakan suatu ciptaan selain program komputer, oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
    5. pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
     
    Domain Publik
    Dalam artikel Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram, ditegaskan bahwa jika hak cipta dari sebuah karya telah berakhir, karya tersebut dianggap milik publik atau menjadi public domain dan karenanya siapapun dapat menggunakannya secara gratis tanpa perlu izin penciptanya.
     
    Khusus mengenai hak cipta atas buku dan semua hasil karya tulis lainnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.[9] Adapun perlindungan hak cipta atas perwajahan karya tulis, karya fotografi dan potret berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali diumumkan.[10]
     
    Tips Menghindari Plagiarisme
    Agar terhindar dari plagiarisme, beberapa tips berikut perlu diingat dalam menulis:
    1. Tulis karya yang Anda kutip dalam bentuk kutipan langsung, dalam tanda petik "..." (quotation marks) dengan menyebut sumbernya baik dalam teks, di catatan kaki dan di akhir karya tulis berupa daftar pustaka. Untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau pencantuman sumber karya yang dikutip harus dilakukan secara lengkap dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama ciptaan, dan nama penerbit jika ada;
    2. Jika mengambil ide dari tulisan orang lain dan menuangkan kembali idenya, seluruhnya dengan kata-kata sendiri (paraphrasing), harus tetap dengan menyebut sumbernya. Contoh: “ …sebagaimana disampaikan Dr. Hari Rusli...”
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
     
    Referensi:
    Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Kementerian Pendidikan Nasional, diakses pada 24 Agustus 2020, pukul 14.25 WIB.
     
     

    [1] Pasal 64 ayat (2) UUHC
    [2] Pasal 40 ayat (1) UUHC
    [3] Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b UUHC
    [4] Pasal 5 ayat (1) UUHC
    [5] Pasal 5 ayat (1) huruf a, b, dan d UUHC
    [6] Pasal 5 ayat (1) huruf e UUHC dan penjelasannya
    [7] Pasal 5 ayat (2) UUHC
    [8] Pasal 43 huruf c, Pasal 44 ayat (1) huruf a dan c, Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 47 UUHC
    [9] Pasal 58 ayat (1) UUHC
    [10] Pasal 59 ayat (1) UUHC

    Tags

    kekayaan intelektual

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!