KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Transaksi Penjualan Saham Harus dalam Rupiah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Transaksi Penjualan Saham Harus dalam Rupiah?

Transaksi Penjualan Saham Harus dalam Rupiah?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Transaksi Penjualan Saham Harus dalam Rupiah?

PERTANYAAN

Selamat Siang Bung Pokrol. Saya ingin tanya terkait dengan UU mata uang yang baru. Apakah benar semua transaksi pembayaran sekarang diharuskan menggunakan mata uang Rupiah? Lalu bagaimana bila suatu PT yang memiliki penghasilan dalam bentuk valas, kemudian pemegang sahamnya ingin menjual sahamnya ke pihak lain di Indonesia, apakah sahamnya harus dihargai dengan Rupiah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Melihat pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) yang mengatur dalam Pasal 49 ayat (1) UUPT bahwa nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang Rupiah. Akan tetapi UUPT ini tidak mengatur apakah bila saham tersebut diperjualbelikan, transaksinya harus menggunakan Rupiah atau tidak.

     

    Akan tetapi, sejak 28 Juni 2011 ada aturan yang secara umum mewajibkan semua transaksi yang dilakukan di Indonesia dan mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya untuk menggunakan Rupiah (lihat Pasal 21 ayat [1] UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang “UU Mata Uang”).

    KLINIK TERKAIT

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?

    Sewa Apartemen Bertarif Dolar, Haruskah Bayar Pakai Rupiah?
     

    Dengan demikian, jika PT yang Anda sebutkan itu berada di Indonesia baik PT Lokal maupun PT Penanaman Modal Asing (“PT PMA”), maka segala transaksi keuangannya harus menggunakan Rupiah berdasarkan UU Mata Uang ini. Kecuali transaksi yang terjadi termasuk hal-hal yang dikecualikan di bawah ini, boleh menggunakan mata uang asing/valuta asing:

    a.      transaksi tertentu dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    b.      penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri;
    c.      transaksi perdagangan internasional;
    d.      simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; atau
    e.      transaksi pembiayaan internasional.

    (lihat Pasal 21 ayat [2] UU Mata Uang).

     

    Dengan demikian, terkait dengan transaksi jual beli saham yang Anda tanyakan, meskipun harga/nilai saham dicantumkan dalam dolar, transaksi jual belinya tetap harus dilakukan dengan menggunakan Rupiah berdasarkan UU Mata Uang yang baru.

     

    Sementara itu, menurut notaris Irma Devita Purnamasari dalam praktik PT PMA yang sebagian pemegang sahamnya asing, biasanya selain dalam Rupiah, nilai sahamnya juga ada ekuivalen dolarnya. Jadi, kalau ada transaksi penjualan saham asing dengan dolar, tetap ada ekuivalen Rupiahnya. Dengan demikian, misalkan dijual seharga USD 3 juta, maka kita harus cari ekuivalen Rupiahnya berapa. Misalnya, Rp25 miliar dengan nilai USD 1 = Rp8.623,-. Pihak asing terimanya tetap di Rp25 miliar. Karena di PT PMA memang harus ada ekuivalen antara dolar dan Rupiahnya.

     

    Sehubungan dengan kewajiban transaksi menggunakan Rupiah, menurut Irma, maka jual-beli saham PT PMA juga harus dinyatakan dan diterima dalam Rupiah. Kemudian, setelah terjadi transaksi pihak yang menjual saham tersebut dapat mengkonversi uang hasil penjualan saham tersebut ke dolar.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Irma Devita Purnamasari melalui komunikasi telepon pada 19 Juli 2011.

     
    Dasar hukum:

    1.      Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    2.      Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
     

    Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!