KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Transparansi Daftar Piutang bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Transparansi Daftar Piutang bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

Transparansi Daftar Piutang bagi Kreditur Kepailitan & PKPU
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Transparansi Daftar Piutang bagi Kreditur Kepailitan & PKPU

PERTANYAAN

Mengenai daftar piutang yang dibuat oleh Pengurus/Kurator, apakah daftar piutang itu sifatnya harus dipublikasikan secara terbuka kepada para kreditur? Karena kami selaku kreditur merasa daftar itu terkesan susah untuk kami minta, termasuk pula rincian berapa nominal yang seharusnya kami terima.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sesungguhnya daftar piutang kreditur yang dibuat oleh Kurator/Pengurus terbuka untuk umum. Jadi, setiap orang dapat melihat daftar piutang secara cuma-cuma. Hal ini telah diatur dalam UU 37/2004, baik dalam proses kepailitan maupun Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengakses daftar piutang, kami menyarankan agar Anda dapat mengajukan permohonan resmi ke pengadilan, Hakim Pengawas, dan/atau ke Kurator/Pengurus yang menangani perkara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Daftar Piutang

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami menguraikan secara singkat terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan daftar piutang. Sebagai sebuah dokumen penting dalam proses kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”), daftar piutang adalah salah satu dari dokumen yang menjadi tugas dari Kurator/Pengurus saat ia ditunjuk oleh pengadilan.

    KLINIK TERKAIT

    Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

    Sita Umum Pailit vs Sita Pidana, Begini Hukumnya

    Singkatnya, daftar piutang adalah hasil dari kegiatan pencocokan piutang baik dalam proses kepailitan maupun dalam PKPU, yang setelah ini akan kami jelaskan satu per satu.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Daftar Piutang Kreditur dalam Kepailitan

    Dalam proses kepailitan, semua kreditur wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada Kurator disertai beberapa dokumen berikut:[1]

    1. surat bukti atau salinan perhitungan atau keterangan tertulis yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang,
    2. suatu pernyataan ada atau tidaknya kreditur mempunyai suatu hak istimewa, hak gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, hak agunan atas kebendaan lainnya, atau hak untuk menahan benda.

    Atas penyerahan dokumen piutang tersebut, kreditur berhak meminta suatu tanda terima dari Kurator.[2] Selanjutnya, kurator wajib mencocokkan perhitungan piutang yang diserahkan oleh kreditur dengan catatan yang telah dibuat sebelumnya dan keterangan debitur pailit.[3]

    Kurator kemudian wajib memasukkan piutang yang disetujuinya ke dalam suatu daftar piutang yang sementara diakui, sedangkan piutang yang dibantah termasuk alasannya dimasukkan ke dalam daftar tersendiri, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 117 UU 37/2004.

     

    Daftar Piutang Kreditur dalam PKPU

    Sementara itu, dalam proses PKPU, tagihan harus diajukan kepada Pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.[4] Setelahnya, kreditur dapat meminta tanda terima dari Pengurus.[5]

    Semua perhitungan yang sebelumnya telah dimasukkan oleh Pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari debitur.[6] Pengurus harus membuat daftar piutang yang memuat:[7]

    1. nama kreditur;
    2. tempat tinggal kreditur;
    3. jumlah piutang masing-masing;
    4. penjelasan piutang; dan
    5. keterangan apakah piutang diakui atau dibantah oleh pengurus.

     

    Daftar Piutang Terbuka untuk Umum?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai keterbukaan daftar piutang, sesungguhnya UU 37/2004 telah mengatur transparansi publikasi daftar piutang untuk diketahui setiap orang dengan cuma-cuma.

    Dalam hal proses kepailitan, publikasi daftar piutang diatur pada Pasal 119 UU 37/2004 yang menyatakan:

    Kurator wajib menyediakan di Kepaniteraan Pengadilan salinan dari masing-masing daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117, selama 7 hari sebelum hari pencocokan piutang, dan setiap orang dapat melihatnya secara cuma-cuma.

    Adapun yang dimaksud daftar dalam Pasal 117 UU 37/2004 adalah daftar piutang yang dibuat oleh Kurator, baik daftar piutang sementara diakui dan daftar piutang yang dibantah termasuk alasannya sebagaimana yang kami sebut di atas.

    Sedangkan dalam proses PKPU, publikasi daftar piutang diatur dalam Pasal 276 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan:

    Pengurus wajib menyediakan salinan daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272 di Kepaniteraan Pengadilan, agar dalam waktu 7 hari sebelum diadakannya rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma.

    Daftar yang dimaksud dalam Pasal 272 UU 37/2004 di atas adalah daftar piutang yang dibuat oleh Pengurus.

    Dengan demikian, apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengakses daftar piutang yang seharusnya dapat dilihat oleh setiap orang dengan cuma-cuma atau dengan kata lain daftar piutang seharusnya terbuka untuk umum, kami menyarankan agar Anda dapat mengajukan permohonan resmi ke pengadilan, Hakim Pengawas, dan ke Kurator/Pengurus yang menangani perkara.[8]

    Baca juga: Sanksi Hukum Jika Kurator Berbuat Curang

    Tetapi jika Anda masih mengalami kendala, kami menyarankan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Mahkamah Agung cq. Badan Pengawasan dan juga mengajukan pengaduan ke organisasi di mana Kurator/Pengurus bernaung. Kami berharap, hak Anda untuk mengetahui daftar piutang dapat segera terpenuhi guna memastikan piutang telah terdaftar atau misalnya jika ada keberatan atas daftar piutang.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

                

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

     

    Referensi:

    Pengaduan Badan Pengawasan Mahkamah Agung, diakses pada 16 Februari 2022 pukul 11.00 WIB.


    [1] Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”)

    [2] Pasal 115 ayat (2) UU 37/2004

    [3] Pasal 116 ayat (1) huruf a UU 37/2004

    [4] Pasal 270 ayat (1) UU 37/2004

    [5] Pasal 270 ayat (2) UU 37/2004

    [6] Pasal 271 UU 37/2004

    [7] Pasal 272 UU 37/2004

    [8] Pasal 77 ayat (1) UU 37/2004

    Tags

    kepailitan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!