Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Makna Trias Politica dan Penerapannya di Indonesia

Makna <i>Trias Politica</i> dan Penerapannya di Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Makna <i>Trias Politica</i> dan Penerapannya di Indonesia

PERTANYAAN

Tolong jelaskan konsep trias politica. Lalu, bagaimana konsep trias politica itu diterapkan di Indonesia.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Trias Politica adalah suatu konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan. Konsep Trias Politica pertama kali dikemukakan oleh John Locke dan dikembangkan oleh Montesquieu, tujuan Trias Politica adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.

    Bagaimana sistem pembagian kekuasaan Trias Politica dan penerapannya di Indonesia?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel ini di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 24 Maret 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Tugas dan Wewenang MPR

    Tugas dan Wewenang MPR

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai siapa yang mengemukakan teori Trias Politica, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Trias Politica.

     

    Apa Itu Trias Politica?

    Trias Politica berasal dari bahasa Yunani yang artinya politik tiga serangkai. Sederhananya, Trias Politica adalah konsep politik yang berarti pemisahan kekuasaan.

    Menurut Wahyu Eko Nugroho dalam jurnalnya yang berjudul Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia, menerangkan bahwa Trias Politica adalah sebuah ide bahwa sebuah pemerintahan yang berdaulat harus dipisahkan antara dua atau lebih kesatuan kuat yang bebas (hal. 66).[1] Adapun tujuannya dari konsep Trias Politica ini adalah untuk mencegah kekuasaan negara yang bersifat absolut.[2]

    Konsep Trias Politica ditemukan oleh John Locke, seorang filsuf Inggris yang kemudian Trias Politica dikembangkan oleh Montesquieu dalam bukunya yang berjudul “L’Esprit des Lois”.[3]

    Adapun inti dari konsep pemisahan Trias Politica atau pemisahan kekuasaan adalah membagi suatu pemerintahan negara menjadi 3 jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Indonesia, sebagai negara demokrasi, termasuk salah satu negara yang menganut konsep ini.

     

    Penerapan Trias Politica di Indonesia

    Terkait penerapannya di Indonesia, berikut ini kami jelaskan satu per satu penerapannya berdasarkan setiap pembagian kekuasaan:[4]

     

    1. Kekuasaan Legislatif

    Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan untuk membuat undang-undang. Terdapat 3 lembaga yang diberi kewenangan legislatif di Indonesia, antara lain Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).[5]

     

    1. Kekuasaan Eksekutif

    Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang dan roda pemerintahan. Di Indonesia, kekuasaan ini dipegang oleh Presiden.[6]

    Akan tetapi, mengingat kegiatan menjalankan undang-undang tidak mungkin dijalankan seorang diri, Presiden memiliki kewenangan untuk mendelegasikan tugas eksekutif kepada pejabat pemerintah lainnya, yakni para menteri.

     

    1. Kekuasaan Yudikatif

    Kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan yang berkewajiban mempertahankan undang-undang dan berhak memberikan peradilan kepada rakyatnya[7] atau sederhananya adalah kekuasaan kehakiman.

    Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menyatakan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

    Fungsi yudikatif di Indonesia dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).[8] Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi atau pengadilan negara terakhir dan tertinggi, yang salah satu fungsinya adalah untuk membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali.[9] Sementara salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah melakukan uji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar.[10]

    Perlu diketahui, selain ketiga pembagian kekuasaan tersebut di atas, di Indonesia juga terdapat kekuasan eksaminatif sebagaimana diamanatkan Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, yaitu sebagai kekuasaan yang berfungsi untuk memeriksa keuangan negara yaitu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Demikian jawaban dari kami terkait Trias Politica dan penerapannya di Indonesia sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

     

    Referensi:

    1. Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016;
    2. Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005;
    3. W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014;
    4. Mahkamah Agung, Tugas Pokok dan Fungsi, yang diakses pada 4 Mei 2023, pukul 13.00 WIB;
    5. Mahkamah Konstitusi, Kedudukan dan Kewenangan, yang diakses pada 4 Mei 2023, pukul 13.30 WIB.

    [1] W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014, hal. 66

    [2] Miriam Budiardjo. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2005, hal. 152

    [3] W. E. Nugroho. Implementasi Trias Politica dalam Sistem Pemerintahan di Indonesia. Gema Keadilan. Vol. 1, No. 1, Oktober 2014, hal. 66

    [4] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 335-337

    [5] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336 

    [6] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336 

    [7] Efi Yulistyowati, dkk. Penerapan Konsep Trias Politica dalam Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol. 18, No. 2, Desember 2016, hal. 336 

    [8] Pasal 24 ayat (2) UUD 1945

    [9] Mahkamah Agung, Tugas Pokok dan Fungsi, yang diakses pada 4 Mei 2023, pukul 13.00 WIB

    [10] Mahkamah Konstitusi, Kedudukan dan Kewenangan, yang diakses pada 4 Mei 2023, pukul 13.30 WIB

    Tags

    anggota dpr
    legislatif

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!