Mohon sebutkan tugas dan wewenang MPR beserta dasar hukum MPR. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Sebelum amandemen UUD 1945, perlu Anda ketahui tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden (tanpa peran DPR dan MK). Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945kecuali menetapkan GBHN dan memilih presiden adalah diatur dalam amandemen ketiga Pasal 3 UUD 1945. Selain itu, diatur pula dalam UU MD3.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat Ali Salmande, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 23 November 2010, pertama kali dimutakhirkan pada Jumat, 27 November 2015, dan kedua kalinya dimutakhirkan oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Jumat, 4 Februari 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menjawab pertanyaan Anda, tentang dasar hukum MPR dan tugas wewenangnya, patut Anda catat Majelis Permusyawaratan Rakyat (“MPR”) adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. MPR terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (“DPR”) dan Dewan Perwakilan Daerah (“DPD”) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.[1] Adapun dasar hukum MPR dapat dijumpai dalam Pasal 2 dan 3 UUD 1945.
Sebelum amandemen UUD 1945, tugas dan wewenang MPR adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (“GBHN”), memilih, melantik,[2] serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden[3] (tanpa peran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK)).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Kini, tugas dan wewenang MPR setelah amandemen UUD 1945 kecuali menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah:[4]
Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.[5]
Memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar. Pada prinsipnya pemberhentian Presiden dilakukan oleh MPR, namun dalam prosesnya melibatkan juga peran DPR dan MK. Selengkapnya mengenai mekanismenya dapat Anda baca dalam Mekanisme Pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden.
Tugas dan Wewenang MPR dalam UU MD3
Selain diatur dalam UUD 1945, dasar hukum tugas dan wewenang mpr adalah tercantum dalam UU MD3 tepatnya pada Pasal 5 yang mengatur tugas MPR yaitu:
memasyarakatkan ketetapan MPR;
memasyarakatkan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
mengkaji sistem ketatanegaraan, UUD 1945, serta pelaksanaannya; dan
menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945.
melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum;
memutuskan usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya, setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden;
melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya;
memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; dan
memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, dari 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
Demikian jawaban dari kami tentang tugas dan wewenang MPR, semoga bermanfaat.