KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tugas Majelis Kehormatan Etik Kedokteran dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

PERTANYAAN

Bagaimana tugas MKEK wilayah dan MKDKI dalam mengatasi masalah pelanggaran disiplin profesi dokter?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Istilah yang Anda sebut yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”) dapat kita temukan pengaturannya dalam Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia (“Pedoman MKEK”). Sedangkan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) dapat kita temukan pengaturannya dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (“UU Praktik Kedokteran”).

     
     
    Tugas MKEK Wilayah
     

    Pada bagian Latar Belakang Pedoman MKEK dikatakan bahwa untuk dapat melaksanakan tugas bimbingan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan etik kedokteran, sehingga pengabdian profesi dan peran aktif tersebut agar tetap sesuai, searah dan sejalan dengan cita-cita luhur profesi kedokteran, telah dibentuk MKEK. Jadi, MKEK itu memiliki tugas untuk membimbing, mengawas, dan menilai pelaksanaan etik kedokteran apakah sudah sejalan dengan cita-cita luhur profesi kedokteran.

     

    M.Y.P. Ardianingtyas, S.H., LL.M dan Dr. Charles M. Tampubolon antara lain dalam artikel Kesalahan Diagnosis Dokter: Tergolong Malpraktek atau Kelalaian Medik-kah? mengatakan bahwa setiap kasus kesalahan diagnosis dokter yang mencelakakan pasiennya yang selama ini terjadi di Indonesia selalu dibawa ke MKEK di bawah naungan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), baik di tingkat pusat maupun di tingkat cabang. Dari sini dapat dilihat bahwa MKEK berada di bawah nauangan IDI dan ada baik di tingkat pusat maupun cabang.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menuntut Dokter Jika Pasien Tidak Sembuh Total?

    Bisakah Menuntut Dokter Jika Pasien Tidak Sembuh Total?
     

    Mengenai apa itu MKEK secara detail, disebutkan dalam Pasal 1 Angka 3 Pedoman MKEK:

     

    ”Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) ialah salah satu badan otonom Ikatan Dokter Indonesa (IDI) yang dibentuk secara khusus di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anda menyebut soal MKEK Wilayah. MKEK yang dibentuk pada tingkat provinsi disebut MKEK Wilayah, demikian yang disebut dalam Pasal 4 ayat (1) Pedoman MKEK. Pembentukan MKEK Wilayah hanya dibenarkan apabila di provinsi tersebut telah terbentuk pengurus IDI Wilayah (Pasal 4 ayat (3) Pedoman MKEK). Pada dasarnya, MKEK Wilayah itu memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas MKEK di provinsi tersebut. Hal ini disebut dalam Pasal 4 ayat (5) Pedoman MKEK.

     

    Tugas MKEK itu sendiri salah satunya dapat kita lihat dalam Pasal 6 ayat (4) Pedoman MKEK, yaitu melalui divisi kemahkamahan sesuai yurisdiksinya sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik etikolegal yang berpotensi sengketa medikdi antara perangkat dan jajaran IDI dan setiap sengketa medik antara dokter pengadunya yang belum atau tidak ditangani oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia.

     

    Lebih lanjut disebutkan bahwa tugas MKEK Wilayah yang disebut dalam Pedoman MKEK antara lain adalah MKEK Wilayah merupakan putusan tingkat pertama yang para pihak dapat mengajukan banding ke MKEK Pusat [Pasal 6 ayat (8) Pedoman MKEK] dan melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran etik kedokteran tahap pertama [Pasal 23 ayat (3) Pedoman MKEK].

     

    Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami sebutkan tugas-tugas MKEK. Seperti yang kami sebutkan di atas, karena pada dasarnya MKEK Wilayah itu memiliki fungsi untuk melaksanakan tugas MKEK juga (namun di wilayah provinsi), maka MKEK Wilayah juga melaksanakan tugas, antara lain:

    a.    Secara umum menyampaikan pertimbangan pelaksanaan etika kedokteran dan usul secara lisan dan tertulis, diminta atau tidak diminta kepada pengurus IDI setingkat (Pasal 9 angka 1 Pedoman MKEK).

    b.    Ikut mempertahankan hubungan dokter dan pasien sebagai hubungan kepercayaan (Pasal 10 ayat (1) Pedoman MKEK).

    c.    Membantu penyelenggaraan uji kompetensi khusus bidang etika kedokteran oleh perangkat dan jajaran IDI yang setingkat maupun oleh institusi kedokteran lain yang memerlukannya (Pasal 10 ayat (4) Pedoman MKEK).

    d.    Membantu IDI yang setingkat dalam menyelesaikan dan menyidangkan kasus status keanggotaan organisasi profesi dokter (Pasal 10 ayat (6) Pedoman MKEK).

    e.    Bertanggung jawab dalam menjabarkan kebijakan dan garis-garis besar program pembinaan etika kedokteran seluruh Indonesia dan mengkoordinasikannya untuk tingkat provinsi (Pasal 18 ayat (2) Pedoman MKEK).

     

    Selain itu, MKEK Wilayah juga melakukan hubungan koordinatif secara kelembagaan dan penanganan perkara kasus dengan lembaga atau majelis disiplin kedokteran atau penegak hukum sesuati tingkatan yurisdiksinya, termasuk melakukan tugas dan wewenang kemahkamahan bersama-sama jika terdapat hubungan erat antara dokter teradu dengan pihak peradu profesi atau kelembagaan tersebut [Pasal 12 ayat (5) Pedoman MKEK].

     
     
    Tugas MKDKI
     

    Selanjutnya kami akan jelaskan soal MKDKI. MKDKI adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi (lihat Pasal 1 angka 14 UU Praktik Kedokteran). Untuk menegakkan disiplin dokter dan dokter gigi dalam penyelenggaraan praktik kedokteran, dibentuk MKDKI (Pasal 55 ayat (1) UU Praktik Kedokteran).

     

    Jadi, dari penjelasan di atas bisa kita ketahui bahwa MKEK memiliki tugas menegakkan etika profesi kedokteran, sedangkan MKDKI memiliki tugas menentukan ada tidaknya kesalahan penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menjatuhkan sanksi atas itu.

     

    Di samping itu, di atas telah disebut bahwa MKEK merupakan badan otonom IDI, sedangkan MKDKI merupakan lembaga otonom Konsil Kedokteran Indonesia (“KKI”). Hal ini disebut dalam Pasal 55 ayat (2) UU Praktik Kedokteran.

     

    Lalu apa tugas MKDKI itu? Menjawab pertanyaan Anda, dapat dilihat dalam  Pasal 64 UU Praktik Kedokteran:

     

    Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertugas:

    a.    menerima pengaduan, memeriksa, dan memutuskan kasus pelanggaran disiplin dokter dan dokter gigi yang diajukan; dan

    b.    menyusun pedoman dan tata cara penanganan kasus pelanggaran disiplin dokter atau dokter gigi.

     

    Nantinya, MKDKI memeriksa dan memberikan keputusan terhadap pengaduan yang berkaitan dengan disiplin dokter dan dokter gigi (Pasal 67 UU Praktik Kedokteran). Adapun keputusan MKDKI itu sifatnya mengikat dokter, dokter gigi, dan KKI yang isinya dapat berupa dinyatakan tidak bersalah atau pemberian sanksi disiplin. Sanksi disiplin itu dapat berupa (Pasal 69 UU Praktik Kedokteran):

    a.    pemberian peringatan tertulis;

    b.    rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau

    c.    kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kedokteran atau kedokteran gigi.

     

    Lebih dari pada itu, guna menambah referensi untuk Anda, sebagaimana yang kami jelaskan di atas tentang tugas MKDKI yang khusus memeriksa pengaduan terkait disiplin dokter dan dokter gigi, maka dasar acuan aturan disiplin yang dimaksud adalah Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tentang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi (“Peraturan KKI 4/2011”) yang kami akses dari laman resmi Konsil Kedokteran Indonesia.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;

    2.    Pedoman Organisasi dan Tatalaksana Kerja Majelis Kehormatan Etika Kedokteran Indonesia;

    3.    Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 4 Tahun 2011 tenang Disiplin Profesional Dokter Dan Dokter Gigi.

     
    Referensi:

    http://www.kki.go.id/assets/data/arsip/Perkonsil_No_4_Tahun_2011%5Bsmallpdf.com%5D_.pdf, diakses pada 18 November 2014 pukul 17.18 WIB. 

    Tags

    kedokteran

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!