Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kedudukan Pemerintahan Desa dalam Konstitusi dan Peraturan Perundang-undangan

PERTANYAAN

Mengapa pemilihan kepala desa tidak dimasukkan dalam salah satu bagian macam-macam pemilu di dalam UUD 1945?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 18 September 2012.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat

    Prosedur Pengakuan Tanah Ulayat

     

     

    Yang termasuk Pemilihan Umum yang diatur dalam UUD 1945 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jadi, UUD 1945 memang tidak menjadikan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari Pemilihan Umum.

     

    Keberadaan desa sebagai ‘self governing community’ itu bersifat otonom atau mandiri. Desa diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh Negara Republik Indonesia.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mengubah dan Menetapkan UUD adalah Wewenang MPR

    Menurut hemat kami, lembaga yang paling tepat untuk menjawab pertanyaan yang Anda ajukan adalah Majelis Pemusyawaratan Rakyat (“MPR”) karena MPR berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.[1]

     

    Selain itu, Anda juga dapat menyimak buku ”Naskah Komprehensif Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002” yang diterbitkan Mahkamah Konstitusi untuk mengetahui proses pembahasan perubahan UUD 1945 oleh MPR.

     

    Pemilihan Umum Menurut UUD 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Terkait

    Meski demikian, dalam kesempatan ini kami akan menjelaskan mengenai pengaturan Pemilihan Umum dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta soal pemilihan kepala desa. Dalam konteks pertanyaan Anda, maka pembahasan soal pemilihan kepala desa akan kami kaitkan dengan bagaimana kedudukan pemerintahan desa dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.

     

    Mengenai Pemilihan Umum, Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 berbunyi:

     

    Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

     

    Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.[2]

     

    Selain pemilihan anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD, dalam UUD 1945 juga disinggung soal pemilihan kepala daerah.

     

    Sementara mengenai pemilihan Kepala Daerah, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 mengatur sebagai berikut:

     

    Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.

     

    Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota secara langsung dan demokratis.[3]

     

    Penyelenggara dari pemilihan umum adalah Komisi Pemilihan Umum (“KPU”). KPU adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan Pemilihan (dalam hal ini Pemilihan Kepala Daerah).[4]  

     

    KPU dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (“Pilkada”) ini, KPU terbagi dua, yaitu:

    1.    KPU Provinsi, yakni lembaga penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.[5]

    2.    KPU Kabupaten/Kota, yakni lembaga penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.[6]

     

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa yang termasuk Pemilihan Umum yang diatur dalam UUD 1945 adalah pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD yang diselenggarakan oleh KPU, serta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota. Jadi, UUD 1945 memang tidak menjadikan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari Pemilihan Umum.

     

    Pemilihan Kepala Desa Tidak Termasuk Pemilihan Umum

    Lalu, mengapa UUD 1945 tidak menjadikan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari Pemilihan Umum? Guna memahami hal tersebut, menurut kami relevan untuk menyimak pendapat Jimly Asshiddiqie dalam buku “Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia” (hal. 234). Dalam buku tersebut Jimly berpendapat bahwa keberadaan desa sebagai ‘self governing communitybersifat otonom atau mandiri. Bahkan dapat dikatakan bahwa daya jangkau organisasi Negara secara struktural hanya sampai pada tingkat kecamatan, sedangkan di bawah kecamatan dianggap sebagai wilayah otonom yang diserahkan pengaturan dan pembinaannya kepada dinamika yang hidup dalam masyarakat sendiri secara otonom. Semangat demikian ini telah dikukuhkan pula dalam perubahan UUD 1945 yang memberikan peluang untuk tumbuh dan berkembangnya hukum adat yang hidup dalam masyarakat.

     

    Pendapat Jimly tersebut bersesuaian dengan definisi desa menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”) yaitu:

     

    Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

     

    Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.[7]

     

    Penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa dapat Anda simak artikel Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Desa.

     

    Dengan penjelasan tersebut, menurut hemat kami, alasan mengapa dalam UUD 1945 tidak mengatur soal pemilihan kepala desa boleh jadi karena desa diberikan wewenang untuk mengatur rumah tangganya sendiri berdasarkan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh Negara Republik Indonesia.

     

    Bukti adanya sifat pemerintahan sendiri dalam desa dapat dilihat dari fakta bahwa desa memiliki pemerintahan sendiri yang diselenggarakan oleh pemerintah desa.[8] Desa juga memiliki Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”), yakni lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.[9] Bahkan BPD bersama kepala desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa.[10]

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    2.    Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah ditetapkan sebagai undang-undang oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 kemudian diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016;

    3.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     



    [1] Pasal 3 ayat (1) UUD 1945

    [2] Pasal 22E ayat (5) UUD 1945

    [3] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 8/2015”)

    [4] Pasal 1 angka 7 UU 8/2015

    [5] Pasal 1 angka 8 UU 8/2015

    [6] Pasal 1 angka 9 UU 8/2015

    [7]  Pasal 31 ayat (1) dan (2) UU Desa

    [8] Pasal 23 UU Desa, pemerintah desa dalam hal ini adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa (Pasal 1 angka 3 UU Desa)

    [9] Pasal 1 angka 4 UU Desa

    [10] Pasal 55 huruf a UU Desa

    Tags

    hukumonline
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!