Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tugas Penyidik dalam Memanggil Saksi pada Pemeriksaan Perkara di Kepolisian

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Tugas Penyidik dalam Memanggil Saksi pada Pemeriksaan Perkara di Kepolisian

Tugas Penyidik dalam Memanggil Saksi pada Pemeriksaan Perkara di Kepolisian
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Tugas Penyidik dalam Memanggil Saksi pada Pemeriksaan Perkara di Kepolisian

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan, apakah dalam KUHAP ada aturan yang mewajibkan pelapor suatu tindak pidana untuk menghadirkan saksi? Bukankah itu kewajiban pihak Kepolisian? Maksud saya, bagaimana bila semisal kita terjebak dalam suatu situasi yang tak seorang pun mau memberi kesaksian atas tindak pidana yang terjadi. Seperti contoh kasus yang terjadi pada sepupu saya yang dianiaya oleh preman yang sangat berpengaruh di suatu daerah, walaupun teman sepupu saya pada saat itu bersama beberapa teman nya, tapi tak seorang pun dari mereka yang berani untuk memberi kesaksian ke pihak polisi dengan alasan takut akan keamanan mereka (karena mereka diancam). Bukankah seharusnya pihak Kepolisianlah yang seharusnya mencari tahu kebenaran tindak pidana tersebut?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan

    Hal yang Wajib Diperhatikan Saat Polisi Melakukan Penangkapan

     

     

    Dalam mekanisme hukum acara pidana yakni mengenai alat bukti yang sah, keterangan saksi ada pada urutan pertama sehingga saksi itu harus dilindungi. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi merupakan salah satu tugas penyidik (Kepolisian), bukan korban.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pengertian Saksi

    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.[1]

     

    Namun, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi (“MK”) telah memberikan perluasan makna saksi, yakni tidak hanya orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri, tetapi juga setiap orang yang punya pengetahuan yang terkait langsung terjadinya tindak pidana wajib didengar sebagai saksi demi keadilan dan keseimbangan penyidik yang berhadapan dengan tersangka/terdakwa. Penjelasan lebih lanjut mengenai putusan ini dapat Anda simak dalam artikel MK ‘Rombak’ Definisi Saksi dalam KUHAP.

     

    Saksi dalam Hukum Acara Pidana

    Dalam mekanisme hukum acara pidana yakni mengenai alat bukti yang sah, keterangan saksi ada pada urutan pertama.[2] Sehingga saksi itu harus dilindungi. Sebaliknya, saksi juga diancam dengan hukuman yang berat jika memberikan keterangan palsu. Penjelasan selengkapnya tentang saksi yang memberikan keterangan palsu dapat Anda simak dalam artikel Hukuman Bagi Saksi Palsu di Persidangan.

     

    Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), salah satu tugas penyidik adalah memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi.[3] Tugas si korban adalah memberitahukan kepada polisi (penyidik) tentang siapa saja saksi yang mengetahui perkara yang dialaminya.  Artinya, penyidiklah yang menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik dan selanjutnya keterangan tersebut akan disampikan juga di persidangan kelak.

     

    Jika Menolak Menjadi Saksi

    Perlu diketahui bahwa menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"). Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP  yang berbunyi:

     

    Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:

    1.    dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Ancaman Pidana Bagi Orang yang Menolak Panggilan Sebagai Saksi.

     

    Jika Saksi Takut

    Namun bagaimana jika saksi takut karena adanya ancaman? Pada dasarnya, saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.[4]

     

    Langkah pertama, si korban harus menyampaikan dulu secara langsung mengenai ketakutan si saksi kepada polisi penyidik agar kepada yang bersangkutan diberi perlindungan hukum. Selain itu, ini penting juga dilakukan agar polisi menindak pelaku jika ada tindak pidana pengancaman.

     

    Jika si saksi merasa tetap tidak nyaman karena takut, saksi bisa melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”). LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 31/2014”).[5]

     

    Masih berkaitan dengan ketakutan saksi, LPSK juga berwenang melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan.[6]

     

    Jika juga masih takut, silahkan hubungi Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan/atau Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpinan Advokat Indonesia (PERADI) yang saat ini sudah ada pada 89 kota di seluruh Indonesia untuk meminta nasihat hukum yang lebih matang berkaitan dengan kasus yang dihadapi oleh sepupu Anda. Para advokat tersebut akan memberikan solusi kepada sepupu Anda, bagaimana melakukan koordinasi dengan kepolisian dan LPSK, dan mengatasi agar saksi yang akan diajukan dalam perkara yang menimpa sepupu Anda sebagai korban, mau memberikan keterangan kepada penyidik.

     

    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;

    3.    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    4.    Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;

    5.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010



    [1] Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)

    [2] Pasal 184 ayat (1) huruf a KUHAP

    [3] Pasal 7 ayat (1) huruf g KUHAP

    [4] Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 31/2014”)

    [5] Pasal 1 angka 5 UU 31/2014

    [6] Pasal 12A ayat (1) huruf i UU 31/2014

     

    Tags

    polri
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!