Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tunjangan Fungsional

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Tunjangan Fungsional

Tunjangan Fungsional
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Tunjangan Fungsional

PERTANYAAN

Di perusahaan saya terdapat Perjanjian Kerja Bersama antara Serikat Pekerja dengan manajemen, yang mana dalam pengertian “Upah” adalah "imbalan bulanan dalam bentuk uang yang dibayarkan oleh Perusahaan kepada Pekerja sesuai dengan golongan pekerja." Perusahaan memberlakukan Clean Wage di mana Upah yang tadinya terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan-Tunjangan disatukan menjadi hanya Upah saja. Namun, Perusahaan masih memberikan Functional Allowance (tunjangan Fungsional/Jabatan) setiap bulannya kecuali bulan April tidak diberikan. Yang menjadi Pertanyaan adalah: 1. Apakah Pemberian Tunjangan Fungsional dapat dikatakan sebagai Tunjangan Tetap karena diberikan teratur setiap bulan kecuali bulan April, dengan dalih pada April telah diberikan pembayaran uang cuti tahunan sehingga pekerja dianggap tidak bekerja sehingga tidak mendapat Tunjangan Fungsional? 2. Apakah yang dimaksud dengan "Teratur" dalam pemberian sesuatu tunjangan? 3. Bagaimana caranya agar Tunjangan Fungsional tersebut masuk sebagai Tunjangan Tetap sehingga bisa masuk sebagai Upah Bulanan, karena perusahaan membuat tidak membayarkan pada April untuk menghindari sebagai Tunjangan Tetap yang berimplikasi pada Perhitungan Uang Pensiun ataupun PHK? 4. Lembaga mana yang bisa dimintakan penegasan mengenai penyimpangan atas pemberlakuan implementasi Tunjangan Fungsional ini yang merupakan penyelundupan hukum? Terima kasih atas bantuannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    1.   Dalam Penjelasan Pasal 94 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, bahwa tunjangan tetap, adalah pembayaran kepada pekerja/buruh (karyawan) yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu. Demikian juga dalam SE Menteri Tenaga Kerja RI No.SE-07/Men/1990 dijelaskan bahwa tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja (karyawan) dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok (basic salary), seperti tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, tunjangan kematian, tunjangan daerah dan lain-lain.

     

    Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila pemberian tunjangan fungsional (functional allowance) dimaksud diberikan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran dan/atau pencapaian prestasi tertentu serta dibayar bersamaan dengan upah pokok, maka -menurut hemat kami- dapat dikategorikan sebagai tunjangan tetap (fixed allowance). Adanya pengecualian pemberian tunjangan fungsional dimaksud (pada April) berkenaan dengan –substitusi- pemberian uang (tunjangan) cuti tahunan, hanyalah merupakan suatu persyaratan (terms and condition), tanpa mengurangi arti tunjangan fungsional dimaksud sebagai tunjangan tetap.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
     

    2.   Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, yang dimaksud dengan “teratur” dalam pemberian tunjangan (khususnya tunjangan tetap), menurut hemat kami, adalah pemberian uang di luar upah pokok yang diberikan secara reguler, tertib dengan jumlah yang sama dalam satuan waktu tertentu (yakni, sejak Mei sampai dengan Maret tahun berikutnya).

     

    3.   Untuk memasukkan tunjangan fungsional sebagai tunjangan tetap, tentunya minimal harus memenuhi ketentuan sebagaimana disebut di atas, yakni

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.      dilakukan secara teratur;

    b.      tidak dikaitkan dengan kehadiran karyawan atau pencapaian prestasi kerja tertentu;

    c.      dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

     

    4.   Untuk lebih meyakinkan Saudara mengenai status dan kategori tunjangan fungsional dimaksud, menurut hemat kami, lembaga yang dapat diminta penegasan terkait dengan tunjangan fungsional tersebut, adalah kepada instansi yang membidangi ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota Saudara. Namun, apabila terdapat perbedaan persepsi dan penafsiran, tentunya sah-sah saja adanya beda pendapat dimaksud. Karena semua orang dapat menafsirkan dan meng-interpretasikan suatu ketentuan sesuai dengan kepentingannya, berdasarkan argumentasi yang diberikan (reasonable).

     

    Demikian pendapat kami, semoga dapat bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!