Perjalanan karyawan dari tempat tinggalnya ke tempat kerja dan sebaliknya pasti memakan waktu dan biaya, baik itu menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Beberapa perusahaan memberikan tunjangan transportasi yang diberikan setiap bulannya. Sebagian lagi, memberikan uang transport atau uang bensin yang dihitung per hari. Akan tetapi, ada pula perusahaan yang sama sekali tidak memberikan uang transportasi kepada karyawan.
Pada awal kerja, ada juga perusahaan yang memberikan persyaratan kerja di mana karyawan diminta untuk memiliki kendaraan pribadi dan SIM karena nantinya pekerjaan yang dilakukan harus berkeliling. Lalu yang menjadi pertanyaan, apabila perusahaan meminta karyawan memakai kendaraan pribadi, adakah hukumnya yang mewajibkan pengusaha membayar uang transportasi atau uang bensin sebagai gantinya?
klinik Terkait :
Jawabannya adalah tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur perihal kewajiban pemberian tunjangan transportasi. Adapun satu-satunya dasar hukum yang menyebutkan adalah Angka 1 huruf c SE Menaker SE-07/MEN/1990 yang memasukkan tunjangan transportasi ke dalam kategori tunjangan tidak tetap. Selengkapnya bunyi ketentuannya adalah sebagai berikut:
Tunjangan Tidak Tetap adalah suatu pembayaran secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan pekerja, yang diberikan secara tidak tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan menurut satuan waktu yang tidak sama dengan waktu pembayaran upah pokok, seperti Tunjangan Transport yang didasarkan pada kehadiran, Tunjangan Makan dapat dimasukkan ke dalam tunjangan tidak tetap apabila tunjangan tersebut diberikan atas dasar kehadiran (pemberian tunjangan biasa dalam bentuk uang atau fasilitas makan).
Dengan kata lain, tunjangan uang transportasi dapat dikategorikan dalam tunjangan tidak tetap, jadi jumlah tunjangannya tidak selalu tetap, misalnya tergantung pada jumlah kehadiran karyawan.
Jika perusahaan menggaji karyawan secara bulanan, tunjangan uang transportasi yang diberikan berarti tidak akan selalu sama setiap bulannya, tergantung pada berapa hari kehadiran karyawan. Perhitungan seperti ini yang dapat dikategorikan dalam tunjangan tidak tetap.
Sementara itu, ditinjau dari UU Ketenagakerjaan, juga tidak diatur secara spesifik tentang pemberian tunjangan uang transportasi. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tak ada kewajiban yang mengharuskan sebuah perusahaan memberikan uang transportasi dalam komponen penggajian karyawan.
Rekomendasi Berita :
Meski demikian, perusahaan wajib membayar tunjangan transportasi jika kewajiban itu telah tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Dalam perkembangan saat ini, tidak sedikit perusahaan yang sudah memberikan tunjangan uang transportasi untuk karyawan. Dengan pemberian ini, perusahaan berharap beban biaya transportasi karyawan untuk datang dan pulang dari lokasi kerja dapat teratasi, dan produktivitas karyawan pun turut meningkat.
Dengan demikian, dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan, tunjangan uang transportasi merupakan tunjangan tidak tetap, pengusaha boleh saja membayar uang transportasi sebagai ganti karyawan telah menggunakan kendaraan pribadi untuk aktivitas pekerjaan, sepanjang kesepakatan sudah dituangkan di dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum: