Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Uang yang Keluar dari ATM Tak Sesuai dengan Bukti Penarikan

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Uang yang Keluar dari ATM Tak Sesuai dengan Bukti Penarikan

Uang yang Keluar dari ATM Tak Sesuai dengan Bukti Penarikan
Dr. Chandra Yusuf, S.H., LL.M., M.B.A., MGT.Fakultas Hukum Universitas YARSI
Fakultas Hukum Universitas YARSI
Bacaan 10 Menit
Uang yang Keluar dari ATM Tak Sesuai dengan Bukti Penarikan

PERTANYAAN

Beberapa nasabah bank pernah menemui masalah dalam transaksi Automated Teller Machine (ATM), tapi ternyata tidak semua terselesaikan dengan baik. Terutama dalam transaksi penarikan tunai, di mana uang yang keluar tidak sesuai dengan yang tercantum dalam slip penarikan, sementara pihak bank mengklaim tidak terjadi kesalahan. Sebenarnya bagaimana perlindungan terhadap nasabah (sebagai konsumen) oleh pihak bank? Sementara dalam hal ini nasabah jelas dirugikan tetapi tidak mendapat ganti rugi dari bank tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Nasabah harus memberikan informasi atas perbedaan transaksi langsung kepada operator dari bank tersebut agar pihak bank dapat segera mengecek pembukuan atas uang tunai yang tersedia dalam ATM tersebut. Perbedaan antara persediaan uang yang ada di ATM dan jumlah transaksinya dapat menjadi bukti bahwa bank tidak memiliki dana yang cukup di ATM.

    Nasabah yang mengalami hal tersebut dapat melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan/atau menggugat pihak bank di Pengadilan Negeri atau melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Hubungan Hukum Nasabah dan Bank dalam Transaksi Lewat ATM

    Dalam transaksi di Automated Teller Machine (ATM), nasabah dan bank terikat dalam kontrak pintar (smart contract). Kontrak ini menggunakan bahasa pemrograman dalam mesin ATM. Seluruh transaksi yang terjadi dalam kontrak pintar akan diproses melalui blockchain. International Business Machine (IBM) mendefinisikan blockchain sebagai  a shared, immutable ledger for recording transactions, tracking assets in a business network. Atau jika diterjemahkan secara bebas blockchain berarti buku besar bersama yang tidak dapat diubah, untuk mencatat transaksi, melacak aset dalam jaringan bisnis.

    Sama halnya seperti buku besar dalam akuntansi, ATM akan mencatat pembukuan dari dua pihak yang bertransaksi, dan blockchain akan melacak aset secara cermat dengan menghitung secara rinci dari awal kas di bank. Hal ini dilakukan untuk membangun kepercayaan para pihak yang bertransaksi.

    KLINIK TERKAIT

    Saldo Dipotong Karena Salah Memasukkan PIN, Bolehkah?

    Saldo Dipotong Karena Salah Memasukkan PIN, Bolehkah?

    Dalam sistem hukum common law, suatu transaksi menggunakan unsur penawaran (offer) dan penerimaan (acceptance) diikuti dengan sesuatu yang berharga (consideration). Artinya, penawaran jasa dibuat oleh bank dan nasabah dapat menerima atau menolak jasa tersebut. Apabila nasabah menerima dan melakukan transaksi di ATM bank tersebut, maka perikatan tersebut terjadi karena nasabah akan mendapatkan sesuatu yang bernilai sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Karenanya, jika nasabah tidak menerima uang dari ATM dalam jumlah yang ditransaksikan, perikatan dianggap tidak pernah terjadi atau tidak sah.

    Baca juga: Perbedaan Karakteristik Sistem Civil Law dengan Common Law

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sedangkan di Indonesia yang tidak menganut sistem hukum common law, dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 1233 dan 1313 KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata menyebutkan:

    Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.

    Dalam hal ini, transaksi antara nasabah dan bank melalui ATM membuat nasabah dan bank memiliki perikatan. Perikatan ini berasal dari persetujuan antara nasabah dan pihak bank. Persetujuan tersebut menimbulkan hak dan kewajiban yang tercakup dalam Pasal 1338 KUH Perdata, yang menjadi dasar hukum dari kontrak. Pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan:

    Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan iktikad baik.

    Permasalahannya, dalam kontrak pintar tidak dapat dibuktikan iktikad baik dari bahasa pemrograman yang termasuk unsur dari kontrak berdasarkan Pasal 1338 KUH Perdata di atas.

    Bahasa program tidak dapat memiliki interpretasi yang berbeda yang dapat menciptakan konflik. Selain itu, bahasa program tidak selalu merepresentasikan peristiwa konkret yang terjadi. Lain halnya dengan transaksi tunai yang uang dan/atau barangnya langsung diberikan kepada para pihak yang bertransaksi.

    Jika Uang dari ATM Tak Sesuai dengan Bukti Tarik Tunai

    Berkaitan dengan kasus yang Anda tanyakan, tentunya nasabah harus memberikan informasi atas perbedaan transaksi langsung kepada operator dari bank tersebut agar segera pihak bank dapat mengecek pembukuan atas uang tunai yang tersedia dalam ATM tersebut. Perbedaan antara persediaan uang yang ada di ATM dan jumlah transaksinya dapat menjadi bukti bahwa bank tidak memiliki dana yang cukup di ATM. ATM akan menghitung kembali atas uang yang tidak terdeteksi dan mengembalikan kepada jumlah semula.

    Kemungkinan ATM membuat suatu kesalahan bisa saja terjadi, akan tetapi peristiwa tersebut sangat langka. Nasabah yang memang mengalami hal tersebut dapat melapor ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional, yang salah satu tugasnya adalah menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 34 ayat (1) huruf f UU Perlindungan Konsumen.

    Selain itu, bila nasabah mengalami kerugian dalam jumlah besar maka dapat melakukan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri dengan dasar hukum yang kami jelaskan di atas atau menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.[1]

    Baca juga: Pelaku Usaha Tak Hadiri Panggilan BPSK, Ini Konsekuensi Hukumnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    International Business Machine, diakses pada 29 Maret 2022, pukul 11.47 WIB.

    [1] Pasal 45 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    Tags

    atm
    nasabah bank

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!