Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Teknologi

Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos, Bolehkah?

PERTANYAAN

Di media sosial seperti X (Twitter) saya sering menemui orang yang spill kasus pelecehan seksual dengan mengungkapkan identitas dari nama lengkap hingga alamat si terduga pelaku. Bagaimana sih hukumnya mengungkap data diri terduga pelaku pelecehan seksual di medsos? Apakah mengungkap identitas terduga pelaku pelecehan seksual di medsos termasuk perbuatan pencemaran nama baik? Mengingat biasanya mengungkap identitas pelaku pelecehan seksual dilakukan dengan alasan agar orang lain waspada dan tidak terjadi kasus serupa.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelecehan seksual tidaklah dibenarkan dan merupakan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan norma hukum yang dapat dijerat sanksi pidana dalam UU TPKS.

    Namun demikian, mengungkap identitas terduga pelaku pelecehan seksual dengan tujuan agar orang lebih waspada dan tidak terjadi lagi kasus serupa adalah tindakan yang melanggar asas praduga tak bersalah dan bertentangan dengan spirit pelindungan data pribadi dalam UU PDP. Selain itu, perbuatan mengungkap identitas orang lain juga berpotensi melanggar ketentuan dalam UU 1/2024, KUHP, dan UU 1/2023 tentang pencemaran nama baik.

    Lantas, langkah apa yang sebaiknya dilakukan oleh korban pelecehan seksual?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dipublikasikan pada 25 Oktober 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

    Jerat Hukum Menyebarluaskan KTP Orang Lain

    Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual

    Kami turut prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang dialami oleh korban. Pelecehan seksual tidaklah dibenarkan dan merupakan tindakan yang melanggar norma kesusilaan dan norma hukum yang dapat dijerat sanksi pidana.

    Lantas, apa itu pelecehan seksual? Dalam UU TPKS, pelecehan seksual adalah salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non fisik.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Lalu, apa sanksi pidana bagi pelaku pelecehan seksual? Hukuman bagi pelaku pelecehan seksual fisik adalah sebagai berikut:[2]

    1. Pelecehan seksual fisik dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp50 juta.
    2. Pelecehan seksual fisik dengan tujuan menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum baik di dalam maupun di luar perkawinan diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.
    3. Pelecehan seksual fisik dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan atau karena tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang untuk melakukan persetubuhan atau tindakan cabul dengan pelaku/orang lain diancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp300 juta.

    Adapun pelaku pelecehan seksual nonfisik seperti siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual,[3] dan lain-lain diancam pidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau pidana denda maksimal Rp10 juta.[4]

    Jika pelecehan seksual tersebut dilakukan melalui media sosial (“medsos”) atau internet yang merupakan delik aduan (kecuali korban adalah anak atau penyandang disabilitas), maka pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.[5]

    Hukumnya Mengungkap Identitas Pelaku Pelecehan Seksual di Medsos

    Namun demikian, mengungkap identitas terduga pelaku pelecehan seksual di medsos berpotensi melanggar hukum.

    Disarikan dari artikel Fenomena Spill The Tea di X, Adakah Jerat Hukumnya?, pada dasarnya, fenomena spill the tea atau mengungkap rahasia orang lain yang bisa saja mengandung informasi terkait perbuatan jahat yang dituduhkan kepada orang lain, yang belum tentu benar melanggar asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman.

    Selain itu, menurut hemat kami, mengungkap kejahatan orang lain melalui media sosial juga berpotensi dijerat Pasal 27A UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE sebagai berikut:

    Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.

    Kemudian, orang yang melanggar Pasal 27A UU 1/2024 dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun, dan/atau denda maksimal Rp400 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Selanjutnya, menurut Penjelasan Pasal 27A UU 1/2024, yang dimaksud dari perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah perbuatan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

    Namun, tindak pidana dalam Pasal 27A UU 1/2024 adalah tindak pidana aduan, sehingga tindak pidana ini hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari korban atau orang yang terkena tindak pidana, dan bukan oleh badan hukum.[6] Selain itu, perbuatan dalam Pasal 27A UU 1/2024 tidak dapat dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau jika dilakukan karena terpaksa membela diri.[7]

    Baca juga: Memviralkan Fakta di Medsos, Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik?

    Selain itu, seperti yang Anda sampaikan, pelecehan seksual dilakukan oleh terduga pelaku. Maka, kami asumsikan bahwa kasus tersebut belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Lalu, tidak juga dilakukan atas dasar kewenangan penegak hukum seperti polisi.[8]

    Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP

    Sebagai informasi, ketentuan Pasal 27A UU 1/2024 memuat unsur “menyerang kehormatan atau nama baik seseorang” yang merujuk pada Pasal 310 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 433 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[9] yaitu tahun 2026.

    Pasal 310 KUHPPasal 433 UU 1/2023
    1. Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[10];
    2. Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta[11];
    3. Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
    1. Setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II yaitu Rp10 juta.[12];
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum, dipidana karena pencemaran tertulis, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta[13];
    3. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri.

    Penjelasan selengkapnya mengenai pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU 1/2023 dapat Anda baca dalam artikel Posting Video Orang Marah-marah, Bisa Kena UU ITE 2024?

    Hukumnya Mengungkap Identitas Orang Lain menurut UU PDP

    Selanjutnya, mengungkap pelecehan seksual di medsos dengan mengungkapkan identitas dari nama lengkap hingga alamat terduga pelaku, berpotensi melanggar ketentuan dalam UU PDP berkaitan dengan pelindungan data pribadi.

    Nama lengkap, alamat dan informasi lain yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk data pribadi bersifat umum[14], yang termasuk objek pelindungan dalam UU PDP.

    Menurut UU PDP, perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan pemilik data pribadi dipidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp5 miliar. Sedangkan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau pidana denda maksimal Rp4 miliar.[15]

    Upaya Hukum yang Dapat Ditempuh Korban Pelecehan Seksual

    Berdasarkan uraian di atas, kami menyarankan apabila pelecehan seksual tersebut benar terjadi, maka korban sebaiknya menghindari mengungkap identitas lengkap pelaku di medsos, melainkan langsung melaporkan ke polisi berdasarkan UU TPKS. Adapun mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat disimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Akan tetapi, apabila korban takut melaporkan sendiri ke polisi, dapat juga dilaporkan oleh orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan kejadian tersebut. Selain itu, tidak hanya ke polisi, namun pelecehan seksual dapat juga dilaporkan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, dan/atau Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat.[16]

    Perlu Anda ketahui bahwa korban kekerasan seksual pada dasarnya mempunyai hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan antara lain seperti penguatan psikologis, kerahasiaan identitas, maupun rehabilitasi medis, mental dan sosial.[17]

    Selain itu, ketika melaporkan kasus ke polisi dan selama proses peradilan, korban juga berhak atas pendampingan hukum[18] oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, advokat dan paralegal dan lain-lain.[19]

    Sehingga, pelaku tidak hanya dijerat pidana pasal kekerasan seksual dalam UU TPKS, tapi korban juga berhak untuk mendapatkan pendampingan hingga pemulihan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    7. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Referensi:

    Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, yang diakses pada 24 Januari 2024 pukul 11.20 WIB.


    [1] Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [2] Pasal 6 UU TPKS

    [3] Komnas Perempuan, Instrumen Modul & Referensi Pemantauan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 6

    [4] Pasal 5 UU TPKS

    [5] Pasal 14 ayat (1) dan (3) UU TPKS

    [6] Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [7] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    [8] Pasal 50 ayat (1) huruf b jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”)

    [9] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [10] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (“Perma 2/2012”)

    [11] Pasal 3 Perma 2/2012

    [12] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [13] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    [14] Pasal 4 ayat (3) UU PDP

    [15] Pasal 65 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 67 ayat (1) dan (2) UU PDP

    [16] Pasal 39 dan 40 UU TPKS

    [17] Pasal 67, Pasal 68 huruf d, Pasal 69 huruf d dan Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS

    [18] Pasal 70 ayat (2) huruf e UU TPKS

    [19] Pasal 26 ayat (2) UU TPKS

    Tags

    kekerasan seksual
    ktp

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!