Apakah keuntungan dan kerugian serta implikasi hukumnya apabila pendaftaran merek dagang dilakukan dengan menggunakan atas nama pribadi dan/atau atas nama PT? Apabila sertifikat merek telah sudah terbit atas nama pribadi dapatkah nama pemegang merek yang tercantum di dalam sertifikat tersebut diganti dengan nama PT? Mohon informasinya. Thanks.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek (“UU Merek”), yang dimaksud dengan Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Jika seseorang berniat menjalankan usaha dagangnya secara bersama-sama dengan pihak lain, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang didaftarkan secara bersama-sama atau atas nama Perseroan Terbatas (“PT”)/badan hukum. Hal ini untuk menghindari adanya perselisihan di kemudian hari karena salah satu pemegang saham menguasai kepemilikan merek atas nama pribadi.
Jika seseorang yang memiliki usaha sendiri dan ingin membesarkan usahanya dengan tetap menguasai Merek Dagang yang telah terdaftar, maka akan lebih menguntungkan jika Merek Dagang tersebut didaftarkan atas nama pribadi (orang). Sehingga meskipun di kemudian hari si pemilik usaha bekerja sama dengan orang lain atau mendirikan PT, dia tetap menjadi Pemilik Hak Merek tersebut.
Akan tetapi, dari sisi bisnis, dalam hal kepemilikan Hak Merek atas nama pribadi, jika suatu waktu terjadi sengketa maka akan berimplikasi mengancam aset pribadi karena pertanggungjawabannya langsung kepada pribadi si pemilik Hak Merek. Di sisi lain, jika kepemilikan Hak Merek atas nama PT, maka pertanggungjawabannya tidak mencakup harta pribadi Direksi.Meski demikian, dalam praktiknya pada saat sebuah merek sudah berhasil didaftarkan baik oleh pribadi ataupun PT, tetap ada resiko gugatan pembatalan dari pihak ketiga terhadap Merek terdaftar tersebut (salah satu contoh kasusnya bisa disimak dalam artikel Merek Special Slimming Tea Dihapuskan, editor)
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sehubungan dengan pertanyaan mengenai penggantian nama Merek Terdaftar atas nama pribadi menjadi nama PT. Saya asumsikan maksud dari pertanyaan tersebut adalah mengenai bagaimana pengalihan Hak Merek kepada pihak lain, dan bukan mengenai bagaimana perubahan nama Pemilik Merek Terdaftar.
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut, jika pada proses pengembangan usaha dagangnya seorang Pemilik Hak Merek berniat mengalihkan haknya menjadi atas nama PT, pihak yang bersangkutan bisa mengalihkan Hak atas Merek terdaftar tersebut kepada pihak lain, termasuk kepada PT. Hal demikian sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Merek yaitu Hak atas Merek terdaftar dapat beralih atau dialihkan karena perjanjian.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Interlektual apabila disertai pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan bagi perdagangan barang dan/atau jasa. (lihat Pasal 42UU Merek).