Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja

PERTANYAAN
Apakah buruh mogok tetap diberi upah? Atau bagamana ya bu/pak? Trims
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Apakah buruh mogok tetap diberi upah? Atau bagamana ya bu/pak? Trims
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Mogok kerja dianggap sah apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:
Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.
(1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;
c. alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan
d. tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.
(3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.
(4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
a. melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau
b. bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.
Jadi, apabila mogok kerja tersebut dilakukan dengan menaati ketentuan dalam kedua pasal di atas, mogok kerja tersebut adalah sah. Penjelasan selengkapnya tentang mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah [“Kepmenaker 232/2003”]) dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja?.
Jika melihat dari prinsip “no work, no pay” (upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan)yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka sejatinya pekerja/buruh yang mogok kerja tidak diberikan upah.
Akan tetapi, prinsip tersebut dikecualikan oleh Pasal 145 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.”
Dengan demikian, selama mogok kerja itu dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah. Artinya, pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah
Butuh lebih banyak artikel?