Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja

Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upah bagi Buruh yang Mogok Kerja

PERTANYAAN

Apakah buruh mogok tetap diberi upah? Atau bagamana ya bu/pak? Trims

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Mogok kerja sebenarnya adalah hak dasar dari pekerja/buruh yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan sebagaimana diuraikan dalam Pasal 137 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

     

    Mogok kerja dianggap sah apabila memenuhi ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

    Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?
     
    Pasal 139 UU Ketenagakerjaan:

    Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu kepentingan umum dan/atau membahayakan keselamatan orang lain.

     
    Pasal 140 UU Ketenagakerjaan:

    (1) Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

    a.    waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai dan diakhiri mogok kerja;

    b.    tempat mogok kerja;

    c.    alasan dan sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja; dan

    d.    tanda tangan ketua dan sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja.

    (3) Dalam hal mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung jawab mogok kerja.

    (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:

    a.    melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi; atau

    b.    bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di lokasi perusahaan.

     

    Jadi, apabila mogok kerja tersebut dilakukan dengan menaati ketentuan dalam kedua pasal di atas, mogok kerja tersebut adalah sah. Penjelasan selengkapnya tentang mogok kerja yang tidak sah (Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah [“Kepmenaker 232/2003”]) dapat Anda simak dalam artikel Apakah Pekerja Bisa Di-PHK Jika Ikut Mogok Kerja?.

     

    Jika melihat dari prinsip “no work, no pay” (upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan)yang terdapat dalam Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, maka sejatinya pekerja/buruh yang mogok kerja tidak diberikan upah.

     

    Akan tetapi, prinsip tersebut dikecualikan oleh Pasal 145 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:

    “Dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.”

     

    Dengan demikian, selama mogok kerja itu dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU Ketenagakerjaan, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah. Artinya, pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    2.  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah 

      

    Tags

    mogok kerja

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pemindahan Kepemilikan Perusahaan (Akuisisi) oleh Pemegang Saham

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!