Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upah Selama Masa Skorsing

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upah Selama Masa Skorsing

Upah Selama Masa Skorsing
Umar KasimINDOLaw
INDOLaw
Bacaan 10 Menit
Upah Selama Masa Skorsing

PERTANYAAN

Untuk karyawan yang menjalani proses skorsing, perusahaan wajib membayar upah. Apakah yang dimaksudkan di sini upah penuh (termasuk overtime permanent - Kepmen 234/Permen 15), gaji pokok atau berapa persen dari upah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Tindakan skorsing dilakukan pengusaha terhadap pekerja/buruh (karyawan) yang dalam proses PHK (pemutusan hubungan kerja), – antara lain – disebabkan karyawan yang bersangkutan melakukan kesalahan berat (gewichtigeredden). Terutama kesalahan berat yang tertangkap tangan (red-handed) (lihat Pasal 155 ayat [3] jo ayat [2] UU No. 13/2003).

     

    Tindakan skorsing ini diambil karena dikhawatirkan karyawan dimaksud akan mengganggu proses produksi, seperti – misalnya – memengaruhi karyawan lainnya, merusak alat-alat produksi, atau menghilangkan barang bukti atas kesalahan berat yang dilakukan.

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja

    Aturan Kenaikan Gaji Karyawan Menurut UU Cipta Kerja
     

    Apabila masa skorsing dan proses PHK-nya telah dilalui sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang ditempuh, dan seandainya dalam kesepakatan (bipartit), anjuran (mediasi/konsiliasi) atau dalam putusan PHK-nya (sesuai proses litigasi) pihak pengusaha dibebankan (kewajiban) untuk membayar “pesangon” sebagaimana dimaksud Pasal 156 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) UU No. 13/2003, maka upah sebagai dasar perhitungan pesangon dimaksud adalah:

     

    Komponen upah terakhir yang terdiri dari upah pokok (basic salary) ditambah tunjangan tetap (fixed allowance), yakni segala macam tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja (lihat Pasal 157 ayat [1] jo Penjelasan Pasal 94 UU No. 13/2003 dan SE Menaker RI No. SE-07/Men/1990).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Artinya, komponen upah yang masuk dalam kategori – subkomponen -  tunjangan tidak tetap, tidak dapat diakumulasikan menjadi (subkomponen) upah sebagai dasar perhitungan “pesangon”. Kalau ada overtime permanent (khususnya pekerja pada sektor Migas dan sektor Pertambangan Umum serta sektor lainnya pada jabatan middle management ke atas yang ditentukan dalam PP/PKB) dan – selalu – diberikan secara tetap bersamaan dengan upah pokok (bulanan), maka hemat kami, overtime permanent dimaksud masuk dalam kategori upah sebagai dasar menghitung “pesangon” sepanjang selalu dibayar secara tetap.

     

    Dengan perkataan lain, upah sebagai dasar perhitungan “pesangon” bukanlah seluruh komponen dan semua subkomponen-subkomponen upah atau take home pay (atau istilah Sdr/i upah penuh), akan tetapi hanya upah pokok dan tunjangan tetap yang dibayarkan secara tetap setiap bulannya dan tidak didasarkan atas kehadiran atau pencapaian prestasi/produktivitas tertentu.

     
    Demikian opini kami, semoga dapat difahami.
     
    Dasar hukum:

    1.   Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-234/Men/2003 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Daerah Tertentu;

    3.   Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-102/Men/IV/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur:

    4.   Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-15/Men/VII/2005 tentang Waktu Kerja dan Istirahat Pada Sektor Usaha Pertambangan Umum pada Daerah Operasi Tertentu;

    5.   Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non-Upah.

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!