Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

PERTANYAAN

Bagaimana tata cara penyelesaian masalah SK disiplin PNS? SK tersebut tidak sesuai dengan kondisi saya. Saya tidak melakukan pelanggaran disiplin PNS. Apakah saya bisa protes?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

    Bisakah Eks WNA Menjadi PNS di Indonesia?

     

     

    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

     

    PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin. Atas penjatuhan hukuman disiplin, PNS dapat melakukan upaya hukum administratif yang terdiri dari:

    a.   keberatan; dan/atau

    b.   banding administratif.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Ketentuan mengenai PNS terdapat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(“UU ASN”).

     

    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.[1]

     

    Pelanggaran Peraturan Disiplin PNS

    Definisi pelanggaran disiplin disebut dalam Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP Disiplin PNS”) yang berbunyi:

     

    Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

     

    Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.[2] Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.[3]

     

    Hukuman Disiplin PNS

    Di sini kami tidak menerima informasi yang jelas hukuman disiplin seperti apa yang Anda terima. Pada dasarnya, ada beberapa tingkatan dan jenis hukuman disiplin. [4]

     

    Tingkat hukuman disiplin terdiri dari:

    a.    hukuman disiplin ringan:

    1)    teguran lisan;

    2)    teguran tertulis; dan

    3)    pernyataan tidak puas secara tertulis

    b.    hukuman disiplin sedang:

    1)    penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;

    2)    penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun;

    3)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun

    c.    hukuman disiplin berat:

    1)    penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;

    2)    pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

    3)    pembebasan dari jabatan;

    4)    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    5)    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

     

    Upaya Hukum Atas Penjatuhan Hukuman Disiplin PNS

    Setiap penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum. Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk kepada PNS yang bersangkutan serta tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait. Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 hari kerja sejak keputusan ditetapkan.[5]

     

    Jika PNS tersebut tidak setuju dengan keputusan pejabat terkait pelanggaran disiplin PNS, maka dapat dilakukan upaya administratif , yang terdiri dari:[6]

    a.    keberatan; dan

    b.    banding administratif

     

    1.    Keberatan

    Hukuman disiplin yang dapat diajukan upaya administratif keberatan adalah hukuman disiplin sedang yang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun atau penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun yang dijatuhkan oleh:[7]

    a.    Pejabat struktural eselon I dan pejabat yang setara ke bawah;

    b.    Sekretaris Daerah/Pejabat struktural eselon II Kabupaten/Kota ke bawah/Pejabat yang setara ke bawah;

    c.   Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan unit dengan sebutan lain yang atasan langsungnya Pejabat struktural eselon I yang bukan Pejabat Pembina Kepegawaian; dan

    d.   Pejabat struktural eselon II ke bawah di lingkungan instansi vertikal dan Kantor Perwakilan Provinsi dan unit setara dengan sebutan lain yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembina Kepegawaian.

     

     

    Prosesnya:

    a.   Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang menghukum. Keberatan diajukan dalam jangka waktu 14 hari, terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima keputusan hukuman disiplin.[8]

    b.  Pejabat yang berwenang menghukum, harus memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh PNS yang bersangkutan. Tanggapan disampaikan secara tertulis kepada atasan Pejabat tersebut, dalam jangka waktu 6 (enam) hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima tembusan surat keberatan.[9]

    c.   Atasan pejabat tersebut wajib mengambil keputusan atas keberatan yang diajukan oleh PNS dalam jangka waktu 21 hari kerja terhitung mulai tanggal yang bersangkutan menerima surat keberatan.[10]

    d.   Apabila dalam jangka waktu tersebut pejabat yang berwenang menghukum tidak memberikan tanggapan atas keberatan, maka atasan pejabat tersebut mengambil keputusan berdasarkan data yang ada. Atasan pejabat yang berwenang menghukum dapat memanggil dan/atau meminta keterangan dari pejabat yang berwenang menghukum, PNS yang dijatuhi hukuman disiplin, dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.[11]

    e.   Atasan Pejabat yang berwenang menghukum dapat memperkuat, memperingan, memperberat, atau membatalkan hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum yang ditetapkan dengan keputusan Atasan Pejabat yang berwenang menghukum.[12]

    f.     Keputusan atasan pejabat yang berwenang menghukum bersifat final dan mengikat. Apabila dalam waktu lebih 21 hari kerja atasan pejabat yang berwenang menghukum tidak mengambil keputusan atas keberatan, maka keputusan pejabat yang berwenang menghukum batal demi hukum.[13]

     

    2.    Banding Administratif

    Anda dapat mengajukan banding administratif jika Anda dijatuhi hukuman disiplin berat berupa:

    a.    pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan

    b.    pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

    oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur.[14]

     

    Upaya hukum banding administratif diajukan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.[15]

     

    Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara

    Jika upaya hukum administratif (keberatan dan/atau banding administratif) tersebut telah ditempuh dan pihak yang bersangkutan masih tetap belum merasa puas, barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[16]

     

    Contoh

    Sebagai contoh dapat kita lihat dalam Putusan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 104/G/2014/PTUN-BDG, dimana penggugat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap objek sengketa berupa Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 888 / Kep. 830 - BKD / 2014 tanggal 12 Juni 2014 tentang Pemberhentian Tidak hormatnya sebagai PNS karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, yakni korupsi.

     

    Sebelum diajukan ke PTUN, penggugat terlebih dahulu telah megajukan banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK), namun dinyatakan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS, sehingga penggugat memutuskan untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

     

    Namun, hakim berpendapat bahwa penerbitan obyek sengketa oleh Tergugat dalam perspektif prosedur/tata cara maupun substansi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sehingga gugatan Penggugat dinyatakan ditolak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.


    Dasar hukum:

    1.  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; 

    4.   Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 tentang Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

     

    Putusan:

    Putusan Tata Usaha Negara Bandung Nomor: 104/G/2014/PTUN-BDG.

     



    [1] Pasal 1 angka 3 UU ASN

    [2] Pasal 6 PP Disiplin PNS

    [3] Pasal 1 angka 4 PP Disiplin PNS

    [4] Pasal 7 PP Disiplin PNS

    [5] Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) PP Disiplin PNS

    [6] Pasal 32 PP Disiplin PNS

    [7] Pasal 34 ayat (1) jo. Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b PP Disiplin PNS

    [8] Pasal 35 PP Disiplin PNS

    [9] Pasal 36 ayat (1) dan (2) PP Disiplin PNS

    [10] Pasal 36 ayat (3) PP Disiplin PNS

    [11] Pasal 36 ayat (4) dan (5) PP Disiplin PNS

    [12] Pasal 37 ayat (1) dan (2) PP Disiplin PNS

    [13] Pasal 37 ayat (3) dan (4) PP Disiplin PNS

    [14] Pasal 34 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (4) huruf d dan huruf e PP 53/2010

    [15] Pasal 38 ayat (1) PP Disiplin PNS

    [16] Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara beserta penjelasannya

    Tags

    lembaga pemerintah
    pengadilan tata usaha negara

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!