KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Hukum atas Putusan PKPU dan Persoalan Kreditur Fiktif

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Upaya Hukum atas Putusan PKPU dan Persoalan Kreditur Fiktif

Upaya Hukum atas Putusan PKPU dan Persoalan Kreditur Fiktif
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Upaya Hukum atas Putusan PKPU dan Persoalan Kreditur Fiktif

PERTANYAAN

Berdasarkan Pasal 235 UU 37/2004 dinyatakan “terhadap Putusan PKPU tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun.” Jika kita melihat kata “upaya hukum apa pun” berarti merujuk ke upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Yang jadi pertanyaan, lalu upaya hukum apa yang dapat ditempuh? Seandainya ternyata ada fakta hukum dalam Putusan PKPU ada yang tidak benar. Ternyata misalnya kreditur yang disebutkan debitur itu fiktif.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sejak diterbitkannya Putusan MK Nomor 23/PUU-XIX/2021 pada Desember 2021 lalu, dimungkinkan adanya upaya hukum kasasi terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur. Sehingga, terbukanya upaya hukum kasasi ini hanya terjadi dalam kondisi PKPU seperti di atas saja.

    Mengenai ada dugaan kreditur fiktif yang sengaja disebutkan debitur, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana menurut KUHP. Adapun UU 37/2004 tidak mengatur spesifik dan memberikan solusi untuk pengusutan dugaan kreditur fiktif.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Putusan PKPU Bisa Diajukan Kasasi

    Merujuk pada bunyi pertanyaan Anda, benar Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 menyebutkan:

    Terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.

    KLINIK TERKAIT

    Namun kemudian, pada bulan Desember 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (“MK”) melalui Putusan Nomor 23/PUU-XIX/2021 menyatakan Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai diperbolehkannya upaya hukum kasasi terhadap putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh kreditur dan ditolaknya tawaran perdamaian dari debitur (hal. 111-112).

    Ketentuan amar putusan yang sama juga berlaku pada Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004 yang sebelumnya mengatur bahwa terhadap putusan berdasarkan ketentuan dalam Bab III (PKPU) tidak terbuka upaya hukum, kecuali ditentukan lain oleh UU 37/2004 ini (hal. 112).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Rizky Dwinanto dalam artikelnya berjudul Babak Baru Polemik UU Kepailitan dan PKPU menyampaikan meskipun secara umum isi dari kedua pasal tersebut sama, namun secara substansi kedua pasal itu memiliki karakteristik dan akibat hukum yang berbeda (hal. 2).

    Rizky menjelaskan Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004 adalah ketentuan yang berlaku untuk produk putusan sebelum proses PKPU (maksimal 20 hari) (hal. 2). Sedangkan ketentuan dalam Pasal 293 ayat (1) adalah produk putusan setelah dilaluinya proses PKPU (maksimal 270 hari), yang mana hal ini jelas memiliki kandungan arti dan makna yang berbeda (hal. 3).

    Terhadap terbukanya upaya hukum kasasi dalam Pasal 235 ayat (1) UU 37/2004, Rizky setuju karena ini memberikan kesetaraan dan jaminan hukum yang sama bagi debitur. Tetapi, dari sisi praktis dibolehkannya upaya hukum kasasi berkaitan dengan Pasal 293 ayat (1) UU 37/2004, menimbulkan pertanyaan, “apakah seluruh proposal perdamaian yang diajukan debitur harus diterima kreditur?” (hal. 3).

    Jika isi proposal perdamaian yang ditolak itu berisikan (1) Grace period selama 10 tahun, (2) mencicil utang hingga tahun ke-20, (3) memotong utang pokok, dan lain-lain, yang membuat kreditur menolaknya, apakah ini juga termasuk dalam klasifikasi yang debitur dapat ajukan upaya hukum kasasi? (hal. 3).

    Dan yang jadi pertanyaan selanjutnya, jika debitur jadi pemohon kasasi, siapa pihak yang jadi termohon kasasi? Lalu, apakah debitur masuk kembali dalam proses PKPU atau seluruh proses PKPU dibatalkan seolah-olah tidak ada suatu proses PKPU? (hal. 3).

    Pertimbangan Hukum MK Buka Upaya Hukum Kasasi Putusan PKPU

    Sementara itu, dalam putusannya, MK sendiri menyebutkan sesungguhnya yang paling mengetahui secara konkret berkenaan dengan kemampuan keuangan atau finansial adalah debitur dan agar putusan pengadilan atas permohonan PKPU yang diajukan kreditur dapat dilakukan koreksi sebagai bagian dari mekanisme kontrol atas putusan pengadilan tingkat di bawah (hal. 109).

    Terlebih, terhadap permohonan PKPU yang diajukan kreditur dan tawaran perdamaian yang diajukan debitur ditolak, maka tidak tertutup kemungkinan ada “sengketa” kepentingan para pihak yang bernuansa contentiosa dan bahkan terhadap putusan hakim pada tingkat di bawah dapat berpotensi ada keberpihakan atau setidak-tidaknya terdapat kemungkinan adanya kesalahan dalam penerapan hukum oleh hakim (hal. 109).

    Kemudian, karena esensi permohonan PKPU adalah perkara yang berdimensi diperlukan adanya kepastian hukum yang cepat (speedy trial), maka upaya hukum yang dibuka cukup satu kesempatan yaitu kasasi tanpa dibuka hak mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (hal. 109).

    Jika Ada Kreditur Fiktif dalam PKPU

    Menyambung pertanyaan Anda, sebelumnya Anda tidak menjelaskan lebih lanjut apakah PKPU diajukan kreditur lalu proposal perdamaian debitur ditolak sebagaimana kondisi terbukanya upaya hukum kasasi di atas, atau justru dalam kondisi lain?

    Sebab, MK menyebutkan untuk permohonan PKPU yang diajukan kreditur dan proposal perdamaian debitur diterima, maka tak lagi ada relevansinya untuk dilakukan upaya hukum (hal. 109).

    Dalam kasus Anda, sebenarnya, pengadilan wajib menolak untuk mengesahkan perdamaian jika salah satu di antaranya perdamaian itu dicapai karena penipuan, atau persekongkolan dengan satu atau lebih kreditur, atau karena pemakaian upaya lain yang tidak jujur dan tanpa menghiraukan apakah debitur atau pihak lain bekerja sama untuk mencapai hal ini.[1] Jika pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, maka dalam putusan yang sama juga dinyatakan debitur pailit.[2]

    Akan tetapi, tak dapat dipungkiri, sebagaimana disarikan dari UU Kepailitan Belum Memberikan Solusi Mengungkap Kreditor Fiktif, hingga kini pengusutan dugaan kreditur fiktif ini tidak bisa diselesaikan di pengadilan niaga. UU 37/2004 juga dinilai tidak memberikan solusi terhadap persoalan kreditur fiktif ini (hal. 1).

    Seorang kreditur dapat disebut sebagai kreditur fiktif apabila saat diminta dokumen-dokumen resmi atau sah yang berkaitan dengan kepengurusan harta pailit tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta. Kreditur fiktif selain dimunculkan oleh kreditur, bisa juga dimunculkan oleh debitur itu sendiri sehingga harta pailit dimungkinkan akan kembali kepada si debitur.[3]

    Dalam UU 37/2004, adanya rapat verifikasi adalah untuk menghindari adanya kreditur-kreditur fiktif yang sengaja diadakan debitur yang beriktikad tidak baik. Munculnya kreditur fiktif ini dimungkinkan karena 2 latar belakang kepentingan. Pertama, kepentingan membagi habis harta pailit sehingga kreditur asli akan memperoleh sedikit bagiannya. Kedua, untuk kepentingan pengambilan suara dalam rangka perdamaian.[4]

    Di sisi lain, terlepas dari ketentuan dalam UU 37/2004, terkait kreditur fiktif ini, dapat dikatakan termasuk ranah hukum pidana yaitu pemalsuan surat, yang bisa dijerat menggunakan Pasal 263, Pasal 264, dan/atau Pasal 266 KUHP.

    Selanjutnya, ada pasal lain yang dapat menjerat perbuatan kreditur fiktif ini yakni Pasal 400 KUHP:

    Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan, barang siapa yang mengurangi dengan penipuan hak-hak pemiutang:

    1. dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, atau pada waktu diketahui akan terjadi salahsatu di antaranya dan kemudian sungguh disusul dengan pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian,menarik barang sesuatu dari budel atau menerima pembayaran baik dari hutang yang tak dapat ditagihmaupun yang dapat ditagih, dalam hal terakhir dengan diketahuinya bahwa kepailitan atau penyelesaianpenghutang sudah dimohonkan, atau akibat rundingan dengan penghutang;
    2. di waktu verifikasi piutang-piutang dalam hal pelepasan budel, kepailitan atau penyelesaian, mengaku adanya piutang yang tak ada, atau memperbesar jumlah piutang yang ada.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 23/PUU-XIX/2021.

    Referensi:

    1. Hanifah Niffari. Akibat Hukum bagi Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Piutangnya kepada Kurator untuk Dilakukan Pencocokan Piutang pada Kasasi Putusan Mahkamah Agung No. 192 K/PDT.SUS/2011. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012;
    2. Muhammad Redha Anshari. Rekayasa Piutang oleh Kreditor untuk Memenuhi Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit. Jurnal Lex Renaissance No.1 Vol. 1 Januari 2016.

    [1] Pasal 285 ayat (2) huruf c UU 37/2004

    [2] Pasal 285 ayat (3)

    [3] Muhammad Redha Anshari. Rekayasa Piutang oleh Kreditor untuk Memenuhi Persyaratan Permohonan Pernyataan Pailit. Jurnal Lex Renaissance No.1 Vol. 1 Januari 2016, hal. 130

    [4] Hanifah Niffari. Akibat Hukum bagi Kreditur yang Tidak Mendaftarkan Piutangnya kepada Kurator untuk Dilakukan Pencocokan Piutang pada Kasasi Putusan Mahkamah Agung No. 192 K/PDT.SUS/2011. Skripsi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2012, hal. 39

    Tags

    klinik hukumonline
    pkpu

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!