Intisari:
Pemegang Saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”), dalam hal jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pemberian izin dan penolakan Ketua Pengadilan Negeri dituangkan dalam bentuk penetapan. Dalam hal Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan pemegang saham, penetapan Ketua Pengadilan Negeri itu bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan tertutup terhadap segala upaya hukum. Dalam hal penetapan Ketua Pengadilan Negeri menolak permohonan pemegang saham, maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Permohonan Pemegang Saham untuk Melaksanakan RUPS
Aturan mengenai pemegang saham dapat mengajukan permohonan untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) dapat kita lihat pada Pasal 80 UUPT, yaitu:
Dalam hal Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (5) dan ayat (7), pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS tersebut.
Ketua pengadilan negeri setelah memanggil dan mendengar pemohon, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, menetapkan pemberian izin untuk menyelenggarakan RUPS apabila pemohon secara sumir telah membuktikan bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
Penetapan ketua pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat juga ketentuan mengenai:
bentuk RUPS, mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham, jangka waktu pemanggilan RUPS, kuorum kehadiran, dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS, serta penunjukan ketua rapat, sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan Undang-Undang ini atau anggaran dasar; dan/atau
perintah yang mewajibkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris untuk hadir dalam RUPS.
Ketua pengadilan negeri menolak permohonan dalam hal pemohon tidak dapat membuktikan secara sumir bahwa persyaratan telah dipenuhi dan pemohon mempunyai kepentingan yang wajar untuk diselenggarakannya RUPS.
RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya boleh membicarakan mata acara rapat sebagaimana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri.
Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal penetapan ketua pengadilan negeri menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), upaya hukum yang dapat diajukan hanya kasasi.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi Perseroan Terbuka dengan memperhatikan persyaratan pengumuman akan diadakannya RUPS dan persyaratan lainnya untuk penyelenggaraan RUPS sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Terkait bunyi Pasal 80 ayat (1) UUPT, Pasal 79 ayat (5) dan (7) UUPT berbunyi:
…
…
…
…
Direksi wajib melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
...
Dewan Komisaris wajib melakukan pemanggilan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.
...
...
....
Jadi, pemegang saham yang meminta penyelenggaraan RUPS dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan untuk menetapkan pemberian izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS, dalam hal jika Direksi atau Dewan Komisaris tidak melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.
Yahya Harahap dalam bukunya
Perseroan Terbatas (hal. 319) menjelaskan bahwa permintaan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan negeri yang diatur dalam Pasal 80 UUPT ini memberi hak kepada pemegang saham mengajukan permohonan penyelenggaraan RUPS kepada Ketua Pengadilan Negeri. Kalau Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka pengabulan itu dituangkannya dalam bentuk penetapan yang memuat diktum atau amar:
[1]
Memberi izin kepada pemohon melakukan sendiri pemanggilan RUPS;
Menetapkan hal-hal berikut:
Bentuk RUPS, tahunan atau RUPS Luar Biasa;
Mata acara RUPS sesuai dengan permohonan pemegang saham;
Menetapkan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS;
Menunjuk ketua rapat sesuai dengan atau tanpa terikat pada ketentuan UUPT atau Anggaran Dasar.
Memerintahkan Direksi dan/atau Dewan Komisaris wajib hadir dalam RUPS.
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan Atas dan Pemohonan Pemegang Saham
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan yang Mengabulkan Permohonan
Apabila Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, hal itu dituangkan dalam bentuk penetapan:
[2]Sifat penetapan itu langsung ”final” dan mempunyai kekuatan hukum tetap;
Terhadapnya tertutup segala upaya hukum biasa (banding dan kasasi) maupun upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali)
Hal ini ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 80 ayat (6) UUPT, antara lain mengatakan, terhadap penetapan tersebut tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali. Ketentuan ini dimaksudkan agar pelaksanaan RUPS tidak tertunda.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, apabila Ketua Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan, maka penetapan itu bersifat final dan tertutup segala upaya hukum.
Upaya Hukum Terhadap Penetapan Pengadilan yang Menolak Permohonan
Tetapi, jika permohonan ditolak oleh Ketua Pengadilan Negeri, maka dapat dilakukan upaya hukum kasasi, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 80 ayat (7) UUPT yang memberi hak kepada pemohon:
[3]Untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan
Terhadap putusan kasasi tersebut tidak dimungkinkan mengajukan permohonan peninjauan kembali.
Hal ini ditegaskan juga dalam Penjelasan Pasal 80 ayat (7) UUPT, bahwa satu-satunya upaya hukum yang mungkin dipergunakan pemohon terhadap penolakan permohonan, hanya upaya hukum kasasi dan tidak mungkin mengajukan peninjauan kembali.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
Referensi:
Yahya Harahap. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika.
[1] Yahya Harahap, hal. 321
[2] Yahya Harahap, hal. 322
[3] Yahya Harahap, hal. 322