Teman saya resign dari perusahaan setelah bekerja dari tahun 2012 s/d 2021. Karena tidak menerima hak-haknya maka perusahaan dilaporkan ke Disnaker Provinsi NTT. Setelah dilakukan pertemuan pengawas, pekerja dan pengusaha pada tanggal 12/2/22 dikeluarkan surat imbauan kepada pengusaha untuk membayarkan kekurangan upah dari tahun 2012 s/d 2021. Tetapi sampai saat ini belum ada realisasi dari pengusaha. Kemudian kami berinisiatif bertanya kepada pengawas tetapi oleh pengawas diminta untuk menunggu sedangkan dalam surat imbauan tersebut tanggal realisasi kekurangan upah adalah 14 hari kerja setelah surat dikeluarkan. Apa yang harus dilakukan teman saya untuk menuntut hak-haknya?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian melalui perundingan yang dilaksanakan secara musyawarah antara pengusaha dan pekerja terlebih dahulu.
Upaya tersebut dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan dilakukannya bipartit. Jika upaya bipartit gagal, terdapat upaya tripartit. Apabila upaya tripartit gagal atau diabaikan perusahaan, langkah apa yang dapat ditempuh pekerja?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Kejadian yang dialami teman Anda pada dasarnya merupakan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena perselisihan hak, kepentingan atau pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.[1]
Lantas, bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial? Perselisihan hubungan industrial (“PHI”) wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit yang dilaksanakan secara musyawarah.[2]
Penyelesaian Melalui Bipartit
Apa itu perundingan bipartit? Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI yang berbunyi:
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam perundingan bipartit tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[3]
Jika perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan untuk mendapatkan penetapan eksekusi.[4] Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak sehingga tidak tercapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[5]
Penyelesaian Melalui Tripartit
Jika upaya bipartit dianggap gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap upaya tripartit. Ketentuan mengenai tripartit terdapat dalam UU PPHI yang menyebutkan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan dengan menghadirkan pihak pekerja, pengusaha dengan pemerintah sebagai pihak ketiga.[6]
Pihak ketiga ini merupakan seorang mediator atau pegawai instansi pemerintahan yang mengeluarkan anjuran tertulis dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu 10 hari sejak mediasi pertama.[7]
Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan akan dituangkan ke dalam perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Selanjutnya perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum para pihak membuat perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[8]
Akan tetapi jika tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan menuangkan hasil mediasi ke dalam anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi.[9]Anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan.[10]
Gugatan Perselisihan Hak
Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa upaya tripartit sudah dilaksanakan namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan tempat teman Anda bekerja.
Dalam hal upaya tripartit tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11]
Pada dasarnya, jenis permasalahan dalam perselisihan hubungan industrial (PHI) antara lain:[12]
Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, permasalahan yang dialami teman Anda adalah masalah perselisihan hak. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hak? Pasal 1 ayat (2) UU PPHI, memberikan definisi perselisihan hak yang berbunyi:
Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.
Penjelasan Pasal 2 huruf a UU PPHI juga menegaskan mengenai perselisihan hak yang menyatakan:
Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau peraturan perundang-undangan.
Jika melihat jangka waktu serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang tidak terealisasikan, maka teman Anda selaku pekerja dapat melanjutkan untuk mengajukan gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat[13] yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja,[14] tepatnya di NTT.
Surat gugatan yang diperlukan adalah 1 surat gugatan asli dan 4 fotokopi surat gugatan.
Risalah Bipartit
Setelah perundingan bipartit dilaksanakan, maka dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.[15] Risalah bipartit sekurang-kurangnya memuat:[16]
nama lengkap dan alamat para pihak
tanggal dan tempat perundingan;
pokok masalah atau alasan perselisihan;
pendapat para pihak;
kesimpulan atau hasil perundingan; dan
tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.
Anjuran Mediasi dari Disnaker
Risalah Mediasi
Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU PPHI yang menyatakan sebagai berikut:
Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.
Surat Kuasa
Surat kuasa diperlukan apabila dalam mengajukan gugatan memakai kuasa hukum.
Pembayaran Panjar Biaya
Jika nilai gugatan kurang dari Rp150 juta maka tidak ada panjar biaya. Sedangkan jika nilai gugatan lebih dari Rp150 juta maka panjar biaya sebesar Rp500 ribu dan dimasukkan ke rekening di Bank Tabungan Negara.
Apabila putusan Pengadilan Negeri dirasa belum cukup, pekerja dapat langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.[17]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.