KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini

Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini
Leli Veronica Lumban Gaol, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Upaya Tripartit Diabaikan Perusahaan, Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Teman saya resign dari perusahaan setelah bekerja dari tahun 2012 s/d 2021. Karena tidak menerima hak-haknya maka perusahaan dilaporkan ke Disnaker Provinsi NTT. Setelah dilakukan pertemuan pengawas, pekerja dan pengusaha pada tanggal 12/2/22 dikeluarkan surat imbauan kepada pengusaha untuk membayarkan kekurangan upah dari tahun 2012 s/d 2021. Tetapi sampai saat ini belum ada realisasi dari pengusaha. Kemudian kami berinisiatif bertanya kepada pengawas tetapi oleh pengawas diminta untuk menunggu sedangkan dalam surat imbauan tersebut tanggal realisasi kekurangan upah adalah 14 hari kerja setelah surat dikeluarkan. Apa yang harus dilakukan teman saya untuk menuntut hak-haknya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaian melalui perundingan yang dilaksanakan secara musyawarah antara pengusaha dan pekerja terlebih dahulu.

    Upaya tersebut dapat dilakukan secara bertahap sebagaimana diatur dalam UU PPHI, yang diawali dengan dilakukannya bipartit. Jika upaya bipartit gagal, terdapat upaya tripartit. Apabila upaya tripartit gagal atau diabaikan perusahaan, langkah apa yang dapat ditempuh pekerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Kejadian yang dialami teman Anda pada dasarnya merupakan perselisihan hubungan industrial. Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja karena perselisihan hak, kepentingan atau pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Hukumnya Dipaksa Resign dari Perusahaan

    Lantas, bagaimana cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial? Perselisihan hubungan industrial (“PHI”) wajib diupayakan penyelesaian terlebih dahulu melalui perundingan bipartit yang dilaksanakan secara musyawarah.[2]

    Penyelesaian Melalui Bipartit

    Apa itu perundingan bipartit? Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UU PPHI yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Perundingan bipartit adalah perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

    Penyelesaian melalui bipartit ini harus diselesaikan paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan. Jika dalam perundingan bipartit tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak.[3]

    Jika perjanjian bersama tidak dilaksanakan oleh salah satu pihak, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri di wilayah perjanjian bersama didaftarkan untuk mendapatkan penetapan eksekusi.[4] Namun, apabila dalam jangka waktu 30 hari salah satu pihak menolak sehingga tidak tercapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[5]

    Penyelesaian Melalui Tripartit

    Jika upaya bipartit dianggap gagal, maka akan dilanjutkan ke tahap upaya tripartit. Ketentuan mengenai tripartit terdapat dalam UU PPHI yang menyebutkan mediasi sebagai upaya penyelesaian perselisihan dengan menghadirkan pihak pekerja, pengusaha dengan pemerintah sebagai pihak ketiga.[6]

    Pihak ketiga ini merupakan seorang mediator atau pegawai instansi pemerintahan yang  mengeluarkan anjuran tertulis dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu 10 hari sejak mediasi pertama.[7]

    Apabila mediasi berhasil, maka hasil kesepakatan akan dituangkan ke dalam perjanjian bersama yang kemudian ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh mediator. Selanjutnya perjanjian bersama didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial di wilayah hukum para pihak membuat perjanjian bersama untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.[8]

    Akan tetapi jika tidak tercapai kesepakatan, maka mediator akan menuangkan hasil mediasi ke dalam anjuran tertulis dalam bentuk risalah penyelesaian melalui mediasi.[9] Anjuran tertulis adalah pendapat atau saran tertulis yang diusulkan oleh mediator kepada para pihak dalam upaya menyelesaikan perselisihan.[10]

    Gugatan Perselisihan Hak

    Berdasarkan kronologi yang Anda sampaikan, kami asumsikan bahwa upaya tripartit sudah dilaksanakan namun tidak dilaksanakan oleh perusahaan tempat teman Anda bekerja.

    Dalam hal upaya tripartit tidak tercapai kesepakatan, pekerja dapat melakukan upaya hukum dengan cara mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

    Pada dasarnya, jenis permasalahan dalam perselisihan hubungan industrial (PHI) antara lain:[12]

    1. perselisihan hak;
    2. perselisihan kepentingan;
    3. perselisihan pemutusan hubungan kerja; dan
    4. perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan.

    Berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, permasalahan yang dialami teman Anda adalah masalah perselisihan hak. Apa yang dimaksud dengan perselisihan hak? Pasal 1 ayat (2) UU PPHI, memberikan definisi perselisihan hak yang berbunyi:

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja Bersama.

    Penjelasan Pasal 2 huruf a UU PPHI juga menegaskan mengenai perselisihan hak yang menyatakan:

    Perselisihan hak adalah perselisihan mengenai hak normatif, yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja sama, atau peraturan perundang-undangan.

    Jika melihat jangka waktu serta kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak perusahaan yang tidak terealisasikan, maka teman Anda selaku pekerja dapat melanjutkan untuk mengajukan gugatan perselisihan hak berupa upah pekerja yang tidak dibayarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat[13] yang daerah hukumnya meliputi tempat pekerja bekerja,[14] tepatnya di NTT.

    Dilansir dari laman Pendaftaran Perkara PHI Pengadilan Negeri Pati, persyaratan pendaftaran gugatan PHI antara lain:

    1. Surat Gugatan

    Surat gugatan yang diperlukan adalah 1 surat gugatan asli dan 4 fotokopi surat gugatan.

    1. Risalah Bipartit

    Setelah perundingan bipartit dilaksanakan, maka dibuat risalah yang ditandatangani oleh para pihak.[15] Risalah bipartit sekurang-kurangnya memuat:[16]

    1. nama lengkap dan alamat para pihak
    2. tanggal dan tempat perundingan;
    3. pokok masalah atau alasan perselisihan;
    4. pendapat para pihak;
    5. kesimpulan atau hasil perundingan; dan
    6. tanggal serta tanda tangan para pihak yang melakukan perundingan.

     

    1. Anjuran Mediasi dari Disnaker
    2. Risalah Mediasi

    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) UU PPHI yang menyatakan sebagai berikut:

    Pengajuan gugatan yang tidak dilampiri risalah penyelesaian melalui mediasi atau konsiliasi, maka hakim Pengadilan Hubungan Industrial wajib mengembalikan gugatan kepada penggugat.

    1. Surat Kuasa

    Surat kuasa diperlukan apabila dalam mengajukan gugatan memakai kuasa hukum.

    1. Pembayaran Panjar Biaya  

    Jika nilai gugatan kurang dari Rp150 juta maka tidak ada panjar biaya. Sedangkan jika nilai gugatan lebih dari Rp150 juta maka panjar biaya sebesar Rp500 ribu dan dimasukkan ke rekening di Bank Tabungan Negara.

    Perihal perhitungan hak normatif selama masa kerja dapat dihitung berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja serta PP 35/2021. Selengkapnya dapat Anda baca dalam Karyawan Resign, Dapat Pesangon?

    Apabila putusan Pengadilan Negeri dirasa belum cukup, pekerja dapat langsung mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung.[17]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja;
    5. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015


    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [2] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

    [3] Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UU PPHI

    [4] Pasal 7 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UU PPHI

    [5] Pasal 3 ayat (3) UU PPHI

    [6] Pasal 13 ayat (2) UU PPHI

    [7] Pasal 13 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Mediator Hubungan Industrial Serta Tata Kerja Mediasi

    [8] Pasal 13 ayat (1) UU PPHI

    [9] Pasal 13 ayat (2) huruf a PPHI jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XIII/2015

    [10] Pasal 13 ayat (2) huruf a UU PPHI

    [11] Pasal 5 UU PPHI

    [12] Pasal 2 UU PPHI

    [13] Pasal 14 ayat (2) UU PPHI

    [14] Pasal 81 UU PPHI

    [15] Pasal 6 ayat (1) UU PPHI

    [16] Pasal 6 ayat (2) UU PPHI

    [17] Penjelasan Umum UU PPHI

    Tags

    in house counsel
    kantor hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!