KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Usir Seseorang karena Lakukan Money Politic, Begini Perspektif HAM

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Usir Seseorang karena Lakukan Money Politic, Begini Perspektif HAM

Usir Seseorang karena Lakukan <i>Money Politic</i>, Begini Perspektif HAM
Emanuel Raja Damaitu, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Usir Seseorang karena Lakukan <i>Money Politic</i>, Begini Perspektif HAM

PERTANYAAN

Di tempat saya, ada sidang pleno untuk pemilihan ketua RW, salah satu point-nya menyangkut tentang pengusiran calon yang melakukan money politic untuk meninggalkan rumah dan kampung, dan keluarganya untuk sanksi sosial. Setahu saya jika ada pengusiran pribumi atau sanksi sosial seperti itu sudah melanggar HAM, tapi saat ditanyakan, mereka berpendapat bahwa pemilihan seperti ini bisa mempertimbangkan kearifan lokal. Apakah ini bertentangan atau tidak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Persyaratan dan pemilihan ketua Rukun Warga (“RW”) diatur dalam peraturan daerah masing-masing. Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) disebutkan setiap orang berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Lalu, bagaimana jika warga menyepakati mengusir calon ketua RW dan keluarganya yang melakukan money politic sebagai bentuk sanksi sosial, apakah sanksi semacam ini melanggar HAM?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Arti Kearifan Lokal

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Sebelum menjawab pertanyaan, kami terlebih dahulu menerangkan terlebih dahulu mengenai definisi dari kearifan lokal, agar pandangan dan kesimpulan nantinya dapat menjadi terarah. Secara sederhana, definisi dari kearifan lokal terdiri dari dua kata yaitu ‘kearifan’ dan ‘lokal’. Definisi ‘Kearifan’ menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah kebijaksanaan atau kecendekiaan. Kemudian definisi dari kata ‘Lokal’ adalah terjadi (berlaku, ada) di suatu tempat, tidak merata; setempat. Sehingga, pengertian dari kearifan lokal adalah suatu kebijaksanaan yang hanya berlaku pada suatu daerah tertentu.

    Untuk memperkaya pengertian tersebut mari melihat dari beberapa pandangan para ahli. I Ketut Gobyah menyebutkan kearifan lokal (local genius) adalah kebenaran yang telah mentradisi atau ajeg dalam suatu daerah. Kemudian, Swarsi memberikan pendapatnya mengenai kearifan lokal dan keunggulan lokal sebagai suatu kebijakan manusia yang disandarkan pada filosofi-filosofi, nilai-nilai, etika, cara-cara, dan perilaku yang melembaga secara tradisional.[1] Sebuah kearifan lokal merupakan sebuah budaya yang dibentuk dalam interaksi antar anggota masyarakat pada masa lalu dan dijadikan sebagai sebuah pegangan hidup secara terus menerus. Kearifan lokal pun dapat bertahan dalam waktu yang lama dan dilembagakan karena nilai yang terkandung di dalamnya dianggap baik dan benar.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Putu Oka Ngakan juga memberikan definisi dari kearifan lokal sebagai suatu bentuk kearifan dan juga cara bersikap terhadap lingkungan yang ada dalam kehidupan bermasyarakat di suatu daerah. Definisi yang berikutnya dikemukakan oleh Keraf pun menegaskan bahwa kearifan lokal merupakan semua bentuk pengetahuan, keyakinan, pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang menuntun perilaku manusia dala kehidupan di dalam komunitas ekologis.[2] Berdasarkan definisi tersebut, bisa disimpulkan bahwa kearifan lokal merupakan sebuah penuntun interaksi kehidupan anggota di dalam suatu kelompok masyarakat agar kelompok tersebut tidak lagi tercerai berai dan menjadi harmoni.

    Kearifan lokal sebagai suatu nilai atau kaidah penuntun yang mempunyai bentuk sangat abstrak perlu untuk diwujudnyatakan agar keharmonisan di dalam kelompok masyarakat tersebut tetap terjaga. Pelembagaan tersebut dapat dilakukan melalui sebuah musyawarah atau pertemuan seluruh anggota masyarakat ketika terjadi sebuah ketidakaturan di dalamnya.

    Berdasarkan penjelasan di atas, pelembagaan kearifan lokal yang Anda maksud melalui sanksi yang disepakati bersama oleh para warga setempat dapat saja dilakukan. Namun, perlu diperhatikan agar kesepakatan berdasarkan kearifan lokal itu tidak menjadi tameng sewenang-wenang di kemudian hari sebagai dasar untuk mengusir anggota masyarakat dengan dalih kearifan lokal.

     

    Potensi Pelanggaran HAM

    Berkaitan dengan pengusiran calon yang melakukan money politic dan keluarganya untuk meninggalkan rumah dan kampung sebagai bentuk sanksi sosial, menurut hemat kami, ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (“HAM”). Hal ini bisa dilihat pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang selengkapnya berbunyi:

    Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah negara Republik Indonesia.

    Di sisi lain, dalam proses penegakan hukum dikenal yang namanya asas praduga tak bersalah sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:

    Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

    Oleh karena itu, perlu dijelaskan lebih lanjut apakah pelaku money politic itu telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan atau masih berupa dugaan atau tuduhan oleh warga.

    Selain itu, perlu diperhatikan, pendekatan HAM dalam kasus ini terlalu luas lingkupnya untuk peristiwa ini. Sehingga di kemudian hari, HAM sebaiknya tidak menjadi sebuah tameng atau pembenaran atas sebuah perilaku yang mengancam ketertiban atau kohesi sosial kemasyarakatan.

     

    Pemilihan Ketua RW

    Di sisi lain, mengenai pemilihan ketua Rukun Warga (“RW”), Anda perlu menelusuri peraturan daerah setempat. Sebagai rujukan, kami mencontohkan, Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga (“Pergub DKI 171/2016”).

    Dalam Pergub tersebut, salah satunya melalui Pasal 42 ayat (5) Pergub DKI 171/2016 mengatur:

    Keputusan Musyawarah RW tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

    Maka dapat dikatakan bahwa pemberian sanksi sosial pengusiran seseorang yang melakukan money politic juga harus memperhatikan UU HAM sebagaimana telah disebutkan sebelumnya. Dalam hal pemilihan ketua RW, panitia pemilihan menetapkan tata tertib pemilihan ketua RW mencakup tahapan/tata cara pemilihan, hak suara pemilih, dan waktu dan tempat pelaksanaan pemilihan.[3]

    Selain itu, untuk dapat dipilih menjadi ketua RW harus memenuhi persyaratan:[4]

    1. warga Negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. berusia paling kurang 18 tahun atau kurang tetapi sudah/pernah menikah, berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kelurahan/Kecamatan;
    3. penduduk setempat yang telah dan bertempat tinggal serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) RT/RW setempat paling sedikit 3 tahun terakhir;
    4. setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
    5. mempunyai kemauan, kemampuan dan kepedulian dan bersedia mendukung dan membantu terlaksananya program/kebijakan pemerintah dengan menjunjung tinggi kepentingan negara/bangsa, umum/masyarakat di atas kepentingan pribadi/golongan;
    6. dapat menjadi panutan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian, jujur, adil, bertanggung jawab, berwibawa dan bersikap netral dalam berpolitik;
    7. cakap berbicara, membaca dan menulis dalam Bahasa Indonesia;
    8. bukan PNS Pemerintah Daerah;
    9. membuat surat pernyataan tidak merangkap jabatan anggota dan/atau pengurus Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), RT, RW, Dewan Kota/Dewan Kabupaten, Koperasi Jasa Keuangan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Kelurahan (KJK-PEMK) atau lembaga kemasyarakatan lainnya serta bukan merupakan anggota salah satu partai politik sebagaimana tercantum dalam Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini;
    10. membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan tugas, tanggung jawab, memberikan informasi yang benar dan mendukung serta membantu program Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini; dan
    11. Khusus untuk Perumahan/Komplek TNI/Polri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan huruf a sampai dengan huruf j, harus merupakan personel/anggota TNI/Polri aktif atau Purnawirawan TNI/Polri yang telah bertempat tinggal paling sedikit 3 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Izin Penghunian (SIP) atas namanya sendiri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

    Referensi:

    1. Agus Wibowo dan Gunawan. Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal di Sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015;
    2. Irene Mariane. Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat. Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Pers, 2014;
    3. Kearifan, diakses pada 2 September 2021 pukul 14.55 WIB;
    4. Lokal, diakses pada 2 September 2021 pukul 15.00 WIB.

      


    [1] Irene Mariane. Kearifan Lokal Pengelolaan Hutan Adat. Edisi Pertama. Jakarta: Rajawali Pers, 2014

    [2] Agus Wibowo dan Gunawan. Pendidikan Karakter Berbasis Kearifan Lokal di Sekolah (Konsep, Strategi, dan Implementasi). Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015

    [3] Pasal 28 ayat (4) Pergub DKI 171/2016

    [4] Pasal 25 Pergub DKI 171/2016

    Tags

    pelanggaran ham
    Rukun Warga

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!