KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?

UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
UU Advokat Sudah 17 Kali Di-Judicial Review?

PERTANYAAN

Saya membaca dalam salah satu berita hukumonline, Ketua Peradi Otto Hasibuan mengatakan UU advokat sudah sembilan kali di-judicial review di MK. Tapi, saya juga baca salah satu hakim MK pernah mengatakan UU Advokat sudah 17 kali di-judicial review. Mohon kiranya hukumonline dapat mengkonfirmasi berapa kali sebenarnya UU Advokat telah diajukan judicial review hingga saat ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Sebagaimana pernah diberitakan dalam salah satu artikel berita hukumonline Peradi Tidak Klaim Wadah Tunggal, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan menyatakan bahwa berdasarkan catatannya, UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UUA”) sudah sembilan kali dimohonkan pengujian (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) terhadap UUD 1945. Di lain pihak kami juga membaca salah satu pemberitaan yang memuat pernyataan salah satu hakim MK bahwa UUA telah diajukan pengujiannya ke MK sebanyak 17 kali.

     

    Untuk mengetahui secara pasti berapa kali UUA telah diuji terhadap UUD 1945 di MK, maka kami lakukan penelusuran di www.mahkamahkonstitusi.go.id. Data pengajuan UUA ke MK untuk diuji terhadap UUD 1945 kami sajikan dalam boks di bawah ini:

    KLINIK TERKAIT

    Bagaimana Pelaksanaan Putusan MK yang Membatalkan Norma?

    Bagaimana Pelaksanaan Putusan MK yang Membatalkan Norma?
     

    Boks: Pengujian UU Advokat terhadap UUD 1945*

     
    No.
    Nama Pemohon
    Pasal
    yang Diuji
    No. Registrasi
    Perkara
    Putusan
    1.

    Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia (APHI), Hotma Timbul, SH, Saor Siagian, SH, Mangapul Silalahi, SH, Piterson Tanos, SH, Jon B Sipayung, SH, Ester I Jusuf, SH, Charles Hutabarat, SH, Norma Endawati, SH, Reinhart Parapat, SH, Basir Bahuga, SH

    Pasal 3 ayat (1) huruf d, Pasal 32 ayat (3)
    019/PUU-I/2003
    DITOLAK
    2.

    Tongat, SH, M.Hum, Sumali, SH, M.Hum, A.Fuad, SH, M.Si

    Pasal 31
    006/PUU-II/2004
    DIKABULKAN
    3.

    A Wahyu Purwarna, SH, MH, M Widhi Datu Wicaksono, SH, A Dhatu Haryo Yudo, SH, Mohammad Sofyan, SH

    Pasal 32 ayat (1)
    009/PUU-IV/2006

    TIDAK DAPAT DITERIMA

    (niet onvankelijk verklaard)
    4.

    H. Sudjono, SH, Drs. Artono, SH, MH, Ronggur Hutagalung, SH, MH

    Pasal 1 ayat (1) dan ayat [4], Pasal 28 ayat (1) dan [3], Pasal 32 ayat (4)

    014/PUU-IV/2006
    DITOLAK
    5.

    Fatahilah Hoed, SH

    Pasal 32 ayat (3)
    015/PUU-IV/2006

    TIDAK DAPAT DITERIMA

    (niet onvankelijk verklaard)
    6.

    HF Abraham Amos, SH, Djamhur, SH, Drs. Rizki Hendra Yoserizal, SH

    Pasal 2 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 3 ayat (1) huruf f, Pasal 4 ayat (1) & ayat (3), Pasal 5 ayat (1), Pasal 12 ayat (1] dan ayat (2), Pasal 28 ayat (1)

    101/PUU-VII/2009
    DIKABULKAN SEBAGIAN
    7.

    Frans Hendra Winarta, Bob P Nainggolan, Maruli Simorangkir, Murad Harahap, Lelyana Santosa, Nursyahbani Katjasungkana, David Abraham, Firman Wijaya, SF Marbun

    Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (2), Pasal 32 ayat (4)

    66/PUU-VIII/2010
    DALAM PROSES PEMERIKSAAN
     
    8.

    HF Abraham Amos, Djamhur, Togar Efdont Sormin, Harisan Aritonang, Edi Prastio

    Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4)
    71/PUU-VIII/2010
    DALAM PROSES PEMERIKSAAN
     
    9.

    Husen Pelu, SH, Andrijana, Psi, SH, Abdul Amin Monoarfa, SH, Nasib Bima Wijaya, SH, S Fiil, Siti Hajijah, SH, R Moch Budi Cahyono, SH, Joni Irawan, SH, Supriadi Budi Susanto, SH

    Pasal 28 ayat (1)
    79/PUU-VIII/2010
    DALAM PROSES PEMERIKSAAN
     

    *Catatan: Data diolah dari mahkamahkonstitusi.go.id yang diakses pada 28 Maret 2011.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dengan berdasarkan data tersebut di atas, kami simpulkan bahwa hingga saat artikel ini kami publikasikan, pengujian UUA terhadap UUD 1945 di MK telah dilakukan sebanyak 9 (sembilan) kali, dan bukan 17 kali.

     

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!