Misal, kejadiannya saya melihat ada sebuah mobil plat merah yang sedang mengisi premium di sebuah SPBU, kemudian saya berniat mengambil gambar kejadian itu untuk kemudian dipublikasikan melalui media sosial (social media) atau media mainstream. Apabila oknum plat merah tersebut melarang atau marah dengan perbuatan saya, apakah saya dapat membela diri dengan alasan demokrasi jurnalisme warga? Adakah peraturan hukum yang menjelaskan hal tersebut? Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Pada dasarnya, di Indonesia belum ada peraturan perundang-undangan yang secara spesifik mengatur tentang jurnalisme warga (citizen journalism).
Kegiatan jurnalistik untuk diberitakan adalah pekerjaan dari wartawan sebagai pekerja jurnalistik. Menurut Pasal 1 angka 4UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Dalam pembuatan berita sendiri, wartawan memiliki pedoman yang salah satunya adalah setiap berita harus melalui verifikasi. Dan dalam menjalankan tugasnya, wartawan mendapat perlindungan hukum (Pasal 8 UU Pers).
Walaupun Saudara menjalankan praktik jurnalistik, tetapi jika Saudara bukanlah wartawan, Saudara tidak mendapatkan perlindungan hukum sebagai wartawan atas tindakan pengambilan dan penyebarluasan gambar tersebut. Tindakan Saudara memiliki risiko untuk dapat dituntut atas dasar pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2)Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Akan tetapi, menurut Pasal 310 ayat (3) KUHP, perbuatan seseorang bisa tidak dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Dalam artikel Ancaman Pencemaran Nama Baik Mengintai, Prof. Muladi berpendapat bahwa tetap ada pembelaan bagi pihak yang dituduh melakukan pencemaran nama baik apabila menyampaikan suatu informasi ke publik. Pertama, penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum. Kedua, untuk membela diri. Ketiga, untuk mengungkapkan kebenaran.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
“Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Pelanggaran atas pasal ini diancam dengan Pasal 45 ayat (1) UUITE yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Bisa dilihat bahwa tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE tidak memiliki pengecualian seperti dalam KUHP. Pengaturan dalam UU ITE memang lebih tegas dan strict. Namun, tindak pidana pencemaran nama baik ini merupakan delik aduan (Pasal 319 KUHP) yakni, hanya bisa diproses ketika ada pengaduan dari orang yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Terkait laranganterhadap mobil dinas (pelat merah) untuk menggunakan bahan bakar minyak jenis premium (Bensin RON 88) diatur dalam Pasal 4jo. Pasal 5Permen ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak (“Permen ESDM 12/2012”):
Pasal 4
Pentahapan pembatasan penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditujukan untuk Kendaraan Dinas.
Pasal 5
Pentahapan pembatasan wilayah dan waktu atas penggunaan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88 untuk Kendaraan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan sebagai berikut:
a.pada wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi terhitung sejak tanggal 1 Juni 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88;
b.pada wilayah provinsi, kabupaten/kota di Jawa dan Bali selain wilayah sebagaimana dimaksud pada huruf a terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2012 dilarang menggunakan Jenis BBM Tertentu berupa Bensin (Gasoline) RON 88.
Karena adanya risiko Saudara dituntut karena pencemaran nama baik, dalam hal ini Saudara perlu melihat adanya kemungkinan lain apakah alasan pengemudi mobil berpelat merah itu mengisi mobilnya dengan premium/bensin karena memang tidak tersedia bahan bakar lain di SPBU tersebut. Atau ada alasan lain yang dapat membenarkannya.
Jadi kesimpulan yang dapat kami sampaikan berdasarkan uraian di atas, perbuatan Saudara memang berisiko dianggap sebagai pencemaran nama baik.