Intisari :
Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) memiliki kewajiban untuk memperoleh izin pejabat untuk melakukan perceraian. Apabila tidak memiliki izin yang dimaksud, maka PNS yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat. Lalu apakah ketentuan itu berlaku juga untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (“CPNS”)? Apakah status CPNS disamakan dengan PNS? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. |
Ulasan :
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ketentuan Perceraian PNS
Namun, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian beserta perubahannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan UU ASN.
[2]
Seorang PNS yang bercerai harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pimpinannya sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 3 PP 45/1990:
Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat;
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan secara tertulis;
Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasarinya.
Yang dimaksud dengan
Pejabat adalah:
[3]Menteri;
Jaksa Agung;
Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;
Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara;
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
Pimpinan Bank milik Negara;
Pimpinan Badan Usaha milik Negara;
Pimpinan Bank milik Daerah;
Pimpinan Badan Usaha milik Daerah.
Menurut penjelasan Pasal 3 ayat (1) PP 45/1990, ketentuan ini berlaku bagi setiap PNS yang akan melakukan perceraian, yaitu bagi PNS yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat) wajib memperoleh izin lebih dahulu dari pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan lebih dahulu dari pejabat sebelum melakukan perceraian.
Selanjutnya penjelasan Pasal 3 ayat (2) PP 45/1990 mengatakan bahwa permintaan izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada pejabat secara tertulis melalui saluran hierarki sedangkan tergugat wajib memberitahukan adanya gugatan perceraian dari suami/istri secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah menerima gugatan perceraian.
Dari sini kita dapat ketahui bahwa PNS yang ingin melakukan gugatan perceraian terhadap pasangannya (sebagai penggugat) wajib meminta izin secara tertulis kepada pejabat, sedangkan bagi PNS yang menerima gugatan perceraian dari pasangannya (sebagai tergugat) selambat-lambatnya enam hari setelah menerima gugatan tersebut, PNS itu wajib memberitahukan perceraian secara tertulis kepada pejabat agar memperoleh surat keterangan dari pejabat.
Berkenaan dengan jangka waktu kewajiban atasan memberikan pertimbangan dan meneruskan kepada pejabat, kita mengacu pada Pasal 5 ayat (2) PP 45/1990:
Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud.
penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
pembebasan dari jabatan;
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS;
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Apakah Ketentuan Perceraian PNS Berlaku Bagi CPNS?
CPNS adalah para peserta yang telah lolos penyelenggaraan seleksi pengadaan PNS oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan persyaratan lain yang dibutuhkan oleh jabatan.
[4]
Setelah diangkat menjadi CPNS, CPNS wajib menjalani 1 tahun masa percobaan yang dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang.
[5]
Calon PNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan:
[6]lulus pendidikan dan pelatihan; dan
sehat jasmani dan rohani
CPNS yang memenuhi persyaratan diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
[7] sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan diberhentikan sebagai CPNS.
[8]
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, yang meliputi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah, termasuk calon Pegawai Negeri Sipil.
Hal senada juga disampaikan oleh Septria Minda Eka Putra, S.H., Analis Hukum di Badan Kepegawaian Negara, ketentuan perceraian PNS yang wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat yang berwenang (atasan) juga berlaku pada CPNS berdasarkan Romawi I angka 4 huruf a nomor 1 SE 08/1983. Berdasarkan aturan peralihan UU ASN, peraturan yang mengatur seputar perceraian PNS baik yang diatur pada PP 10/1983 dan perubahan serta juklaknya masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ASN.
Itu artinya Anda sebagai CPNS, jika ingin bercerai harus memperoleh izin dari perjabat yang berwenang (atasan). Jika tidak, maka Anda dapat dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Cacatan:
Kami telah melakukan wawancara dengan Analis Hukum Badan Kepegawaian Negara, Septria Minda Eka Putra, S.H. via pesan singkat pada 7 Januari 2019 pukul 11.40 WIB.
[3] Pasal 1 huruf b PP 10/1983
[4] Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 63 ayat (1) UU ASN
[5] Pasal 63 ayat (3) jo. Pasal 63 ayat (4) jo. Pasal 64 UU ASN
[6] Pasal 65 ayat (1) UU ASN
[7] Pasal 65 ayat (2) UU ASN
[8] Pasal 65 ayat (3) UU ASN